You dont have javascript enabled! Please enable it!
Elsubha menjamin Garansi 100% Uang Kembali jika barang yang diterima adalah PALSU

Wirid Lazimah dan Aturan yang Perlu Diketahui dalam Thariqah At-Tijaniyah

بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على سيدنا محمد الفاتح لما أغلق والخاتم لما سبق ناصر الحق بالحق والهادي إلى صراطك المستقيم وعلى آله حق قدره ومقداره العظيم

Elsubha.com – Wirid Lazimah

1. Membaca istighfar, yaitu hanya dengan shighat أَسْتَغْفِرُ اللّٰه sebanyak 100 kali.

2. Membaca shalawat kepada Rasulullah Saw 100 kali dengan lafazh apa saja. Tetapi menggunakan shalawat fatih lebih utama. Jika seseorang telah mengawalinya dengan suatu bacaan shalawat, maka dia tidak boleh melengkapi bacaannya itu dengan lafazh shalawat yang lainnya.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدِنِ الفَاتِحِ لِمَا أُغْلِقَ وَالْخَاتِمِ لِمَا سَبَقَ نَاصِرِ الحَقِّ بِالحَقِّ وَالْهَادِى إِلَى صِرَاطِكَ المُسْتَقِيْمِ وَعَلَى اٰلِهِ حَقَّ  قَدْرِهِ  وَمِقْدَارِهِ  العَظِيْمِ

3. Membaca hailalah, yaitu hanya dengan shighat ُلَا إلَهَ إِلَّا اللّٰه sebanyak 100 kali.

Wiridan ini dibaca satu kali di waktu pagi dan satu kali lainnya di waktu petang.

Beberapa Catatan Penting!

1. Waktu pilihan wiridan pagi: Setelah melakukan shalat Shubuh hingga sebelum masuk waktu Zhuhur. Waktu daruratnya: Sebelum masuknya waktu Zhuhur hingga datang waktu Maghrib.

Waktu pilihan wiridan petang: Setelah shalat Ashar hingga waktu Isya’. Waktu daruratnya: Dari Isya hingga waktu fajar tiba.

Apabila wiridan ini dibaca diluar waktu darurat, maka harus diqadha.

Waktu pilihan adalah waktu yang amat baik untuk membaca wiridan, sementara waktu darurat, itu adalah waktu dimana wiridan ini tidak boleh ditunda lagi pembacaannya, kecuali orang tersebut dalam keadaan darurat. Maka, barangsiapa yang membaca wiridan tidak pada waktu darurat ini, dia wajib mengqadhanya.

2. Diperbolehkan memajukan pembacaan wiridan pagi pada malam hari sekalipun tanpa adanya halangan, bahkan hal itu sangat dianjurkan. Sebab, pahala bacaan shalawat fatih pada malam hari itu berlipat ganda menjadi 500 kali lipat daripada dibaca di waktu pagi.

Waktu memajukan pembacaan wiridan pagi ini adalah pada malam hari, kira-kira seseorang mampu membaca 5 hizib dari Al Qur’an setelah shalat Isya’. Itu adalah waktu diantara shalat Isya dan sebelum fajar. Apabila fajar telah menyingsing namun pembacaan wiridan belum selesai sekalipun itu hanya tersisa membaca kalimat hailalah satu kali saja, hendaknya dia menyempurnakan dan kembali mengulangi pembacaan wiridan tadi dari awal, apa yang dibaca sebelumnya itu menjadi bacaan sunah.

Ada ulama yang berpendapat lain, bahwa dia hanya harus melengkapi bacaan wiridan yang kurang dan tidak perlu mengulanginya lagi dari awal, inilah dua pendapat yang masyhur dan sama-sama shahih dalam thariqah ini.

3. Tidak dibenarkan memajukan pembacaan wiridan petang dari waktunya kecuali ada alasan yang sangat mendesak, sebelumnya dia harus sudah membaca wiridan pagi, kemudian barulah membaca wiridan petang setelahnya.

4. Apabila sedang dalam kondisi menaiki sebuah kereta atau mobil, dia boleh membaca wiridan itu di tempatnya, yaitu jika memang sepatu yang dia pakai bersih. Namun, jika dia tidak yakin akan kesucian dan kebersihan sepatu itu, maka dia harus membuka dan menaruh kaki di atasnya. Dia tidak boleh menggerak-gerakkan kedua kakinya saat membaca wiridan. Ini semua dapat dilakukan jika kursi tempat dia duduk itu diyakini kesuciannya.

5. Jika seseorang bertayammum untuk shalat, kemudian ingin membaca wiridan, maka dia harus bertayammum kembali selain tayammum untuk shalat. Jika dia bertayammum untuk shalat saja, maka dia harus mengulangi tayammum itu. Sernentara jika dia bertayammum untuk membaca wiridan, maka dia boleh membaca semua wiridan pilihan selain Al Fatihah dengan niat isim a zham, (Isim A’zham adalah sebuah nama yang terkumpul didalamnya seluruh nama Allah. Lih. Mu’jam Isthalâhât Ash-Shufiyyah, ‘Abdurrazzaq Al Kâsyâni, hal 54). sebab wiridan itu harus dibaca dalam kondisi suci yang menggunakan air, begitu pula shalawat jauharatul kamal.

6. Saat shalat berjamaah telah didirikan, sementara dia sedang membaca wiridan, hendaknya dia bangun dan ikut shalat berjama’ah, kemudian melanjutkan bacaan wiridan tadi langsung setelah shalat itu selesai, dirinya tidak perlu disibukkan oleh kegiatan penutup shalat (dzikir setelah shalat) dan juga tidak boleh berbicara. Jika dia melakukan kegiatan penutup shalat, atau berbicara melebihi dua kalimat, maka wiridannya batal dan dia harus mengulanginya kembali.

7. Orang sakit, haid atau nifas diberi pilihan dalam membaca wiridan.

8. Orang yang ragu dengan jumlah hitungan wiridannya, baik hitungannya lebih ataupun kurang, hendaknya dia menetapkan jumlah bilangan yang sedikit. Setelah tuntas wiridan yang dia baca, dia harus membaca istighfar seratus kali dengan niatan jabr (menambal hal yang luput) berupa lafazh أَسْتَغْفِرُ اللّٰه sebelum bacaan wiridan yang terakhir.

Apabila dia yakin jumlah hitungan bacaan wiridan setelah selesai pembacaan itu, hendaknya dia langsung membaca istighfar dengan niatan jabr. Sementara jika dia yakin akan jumlah bilang bacaan wiridan yang lupa setelah dia selesai membaca wiridan dan sebelum penutup, maka dia harus membaca kekurangan jumlah itu, kemudian membaca istighfar 100 kali dengan niatan jabr.

9. Apabila ada seseorang yang menundukkan kepala, mengantuk lalu lupa, dimana dia mendahulukan sebagian rukun wiridan itu. Seperti contohnya, ada orang yang membaca istighfar lalu dia lanjut membaca hailalah sebelum membaca shalawat, hendaknya dia melupakan apa yang telah dia baca dan menetapkan bacaan wiridan itu pada hitungan awal yang sudah benar.

Maksudnya adalah, dia harus melupakan jumlah bacaan hailalah dan shalawat yang telah dia baca dan menetapkan bahwa dirinya baru membaca istighfar, lalu membaca sesuai urutan yang benar, kemudian dia wajib membaca istighfar dengan niatan jabr. Apabila seseorang dengan sengaja meninggalkan bacaan Istighfar dengan niatan jabr ini, maka wiridannya tadi batal.

10. Pembacaan wiridan dinilai batal jika dia dengan sengaja memajukan dan mengakhirkan rukun-rukunnya, atau juga dengan niatan menolak susunan rukun, atau sengaja meninggalkan satu dari syarat sahnya membaca wiridan.

11. Pembacaan wiridan dinilai batal jika dia sengaja mengurangi jumlah hitungannya. Sementara jika seseorang menambah-nambahi jumlah hitungannya, maka itu termasuk bagian dari adab yang buruk, namun tidak menjadikan wiridannya batal.

12. Pembacaan wiridan juga dinilai batal jika dia salah membaca lafazh wiridan hingga merubah makna lafazh wiridan itu.

13. Pembacaan wiridan juga dinilai batal jika dia makan atau minum sekalipun hanya sedikit.

14. Pembacaan wiridan juga dinilai batal jika dia tertawa yang sampai mengeluarkan suara.

15. Jika dia memulai bacaan wiridan dengan shalawat fatih umpamanya, lalu dia melengkapi kekurangan bacaannya itu dengan shalawat yang lainnya, maka wiridan semacam ini batal hukumnya.

16. Jika seseorang mendahulukan bacaan wiridan pagi, lalu dia ingat bahwa dirinya belum membaca wiridan petang, maka hendaknya dia menghentikan pembacaan wiridan itu. Jika dia ingat pada pertengahan membaca wiridan pagi yang dimajukan waktu pambacaannya, maka dia harus mengulanginya setelah pembacaan wiridan petang, sebab saat itu adalah waktu bagi wiridan petang.

Apabila seseorang hendak membaca wiridan petang setelah shalat Ashar dan dirinya ingat, bahwa dia belum membaca wiridan pagi, hendaknya dia menghentikan bacaan wiridannya itu dan membaca kembali dengan niatan wiridan pagi, dimana wiridan yang sebelumnya dia baca tidak dianggap, sebab waktu itu masih tersisa bagian dari waktu darurat pembacaan wiridan pagi.

17. Jika seseorang membaca wiridan petang setelah shalat Maghrib, lalu ingat bahwa dia belum membaca wiridan pagi, maka dia dapat menuntaskan bacaan wiridan yang sedang dibaca (wiridan petang), bacaan wiridan ini dianggap sah. Sebab waktunya ini adalah waktu pembacaan wiridan petang. Lalu dia meng-qadha pembacaan wiridan pagi itu.

Begitu pula kondisi orang yang ingat, bahwa dirinya belum membaca wiridan petang pada waktu Shubuh, yang mana saat itu dia sedang membaca wiridan pagi. Tidak disyaratkan harus membacanya dengan tertib (wiridan pagi baru kemudian petang atau sebaliknya) setelah kondisinya keluar dari waktu pembacaan wiridan.

18. Orang yang ragu akan jumlah bilangan istighfar setelah dia membaca hailalah, maka hendaknya dia melengkapi semua bacaan wiridannya itu, kemudian membaca apa yang dia ragu. Sebelum penutup, dia harus membaca istighfar 100 kali dengan niatan jabr.

19. Apabila seseorang mendapati, bahwa jumlah bilangan tasbeh yang dia miliki kurang dari 100 butir dan dia telah lama memakainya, maka dia hanya harus mengulangi wiridan yang terakhir kali dia baca saja.

20. Apabila seseorang dalam kondisi sedang membaca wiridan dan masuk waktu untuk hailalah (pada hari Jum’at). Jika ada sekelompok ikhwan yang membaca hailalah di sana, maka hendaknya dia menyelesaikan bacaan wiridannya itu kemudian ikut membaca hailalah bersama mereka.

Namun jika keberadaan sekelompok ikhwan itu tidak sempurna kecuali dengan keberadaan dirinya (dirinya seorang muqaddam misalnya), maka dia harus memotong bacaan wiridannya itu dan membaca hailalah bersama mereka.

21. Jika seseorang sedang membaca wiridan, lalu ada sekelompok ikhwan lain membaca wazhifah, hendaknya dia menyempurnakan pembacaan wiridannya itu kemudian ikut bersama mereka membaca wazhifah dan menyempurnakannya, sekalipun dia tidak sempat duduk bersamaan dengan mereka.

22. Jika seseorang sedang membaca wiridan dan Imam/khotib naik ke atas mimbar pada hari Jum’at, maka dia boleh menyempurnakan wiridannya itu.

23. Jika seseorang mengalami kejadian tasbehnya terjatuh dari tangan dan dia tidak mengetahui berhenti pada hitungan yang keberapa, hendaknya dia menetapkan jumlah sesuai dugaannya, kemudian menyempurnakan wiridannya, bahkan jika dia mau, dia boleh mengulanginya dari awal.

24. Orang yang membaca wiridan, dimana setelah selesai membaca wiridan, dia menemukan dibajunya ada sebuah najis, maka dia tidak perlu mengulangi wiridannya itu. Namun, jika dia melihat najis itu ditengah dirinya membaca wiridan; apabila najis itu masih basah dan mudah untuk dihilangkan, dia dapat membuangnya, kemudian menyempurnakan bacaan wiridan tersebut. Namun jika najis itu sulit untuk dihilangkan dan harus dicuci, maka dia harus mengulangi kembali wiridannya, kecuali jika dirinya ada pada waktu darurat yang hanya cukup untuk membaca wiridan itu, maka dirinya boleh menyempurnakan bacaan wiridan dengan najis yang ada, sebab hal ini lebih utama daripada dia membaca wiridan tanpa adanya najis dan diluar waktunya.

25. Saat seseorang ingin membaca wiridan, perlu ditentukan niatnya, dia juga harus menutup aurat, tidak berbicara dari awal hingga akhir bacaan wirid kecuali sangat terpaksa. Dirinya bisa memberikan isyarat kepada lawan bicaranya. Jika lawan bicara tidak paham juga dengan apa yang dimaksud, maka dia boleh berbicara satu atau dua kata, terkecuali kepada ayah, ibu dan juga istri kepada suaminya, dia boleh berbicara kepada mereka hingga tuntas dan kemudian dia melanjutkan wiridannya. Namun apabila dirinya berbicara banyak dengan mereka, maka dirinya harus memulai wiridan itu dari awal.

26. Diwajibkan menjawab ucapan salam, baik dengan perkataan maupun dengan isyarat, dianjurkan juga mendo’akan orang yang sedang bersin, menjawab suara adzan sekalipun dirinya sedang membaca wiridan.

27. Orang yang terkena najis yang di-ma ‘fu boleh membaca wiridan; baik berupa tetesan darah, nanah atau yang lainnya.

28. Barangsiapa yang membaca wiridan dengan durasi yang lama, tetapi dirinya tidak mengetahui persyaratannya, maka dia termasuk orang yang mencintai Allah Swt. Sebab, mengetahui persyaratan adalah wajib dan merupakan salah satu syarat dalam thariqah.

Jika ada muqaddam yang men-talqin-kan wiridan tanpa memberitahukan persyaratan thariqah terlebih dahulu, maka saat itu juga izin kemuqaddamannya batal.

29. Orang yang ragu akan wiridannya; apakah dia telah membacanya atau belum, sebaiknya dia mengulangi pembacaan wiridan itu. Lantas apakah rukun bacaan wiridannya itu sempurna atau tidak? Dalam hal ini dia harus menetapkan jumlah bilangan yang paling sedikit.

30. Orang yang meremehkan pembacaan wiridan, maka akan datang musibah yang menimpa harta, tubuh atau agamanya sebagai balasan dari Allah Swt kecuali jika dirinya kembali bertobat kepada-Nya.

Sumber : BUKU KU PILIH TIJANY (AN-NUR FI ATH-THARIQAH AT-TIJANIYYAH) SYAIKH SHALAHUDDIN AT-TIJANY