
Elsubha.com – Membentangkan Kain dan Seputar Tempat Dzikiran
Pernyataan mereka tentang hal ini tidak ada artinya. Sebab dalam berbagai pendapat tokoh sufi disebutkan, bahwa kita harus memberikan penghormatan pada tempat dzikir dan bersungguh-sungguh dalam mensucikannya serta memberikan wewangian untuk tempat itu. Dalam Al Bughyah di sebutkan: Dalam Syarh Al Hishnu disebutkan: Disebutkan dalam riwayat Abu Maisarah Ra, dia pernah mengatakan, “Seyogyanya seseorang tidak berdzikir kepada Allah Swt kecuali di tempat yang baik.”
Dinukil dari penyusun Tahdzībul Adzkâr, “Seyogyanya mewangikan tempat majelis dengan aroma yang wangi; yaitu untuk para malaikat dan jin serta menghilangkan bau yang mungkin mengganggu.”
Lantas apakah menghamparkan kain itu memiliki makna tersendiri selain untuk memberikan penghormatan pada tempat dzikir dan bersungguh-sungguh dalam mensucikannya?
Para ulama menyatakan bahwa perkara itu dianjurkan dan itu mengandung makna penghormatan kepada dzikir dan yang didzikiri (yaitu Allah Swt), selain itu bagi para pengamal thariqah At-Tijaniyyah, perkara ini pun masih mengandung tujuan lain; yaitu agar menjadi poros perhatian bahwa Nabi Saw bersama para sahabat akan hadir pada bacaan ketujuh sholawat Jauharatul Kamal. Oleh karena itu merekapun duduk dengan sikap yang sangat sopan dan khusyu’.
Dalam Bahrul Maurud disebutkan: “Kami pun telah diambil janji agar tidak mendustakan berita/informasi orang-orang shaleh meski membingungkan akal kami, kecuali jika itu berlawanan dengan nash syari’at.”
