You dont have javascript enabled! Please enable it!
Elsubha menjamin Garansi 100% Uang Kembali jika barang yang diterima adalah PALSU

Dzikir Berjama’ah

بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على سيدنا محمد الفاتح لما أغلق والخاتم لما سبق ناصر الحق بالحق والهادي إلى صراطك المستقيم وعلى آله حق قدره ومقداره العظيم

Elsubha.com – Dzikir Berjama’ah

Disebutkan dalam Shahih Al Bukhari, dari riwayat Ibnu Abbas Ra,

أَن رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى  عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“bahwa mengangkat suara dzikiran seusai shalat wajib sudah ada sejak zaman Nabi Saw,” Ibnu Abbas berkata, 

كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ

“Aku mengetahui mereka bubar dari shalat ketika aku mendengarnya.”

Para sahabat menyebutkan, bahwa Ibnu Abbas shalat di shaf terakhir.

Dalam Ash-Shahih disebutkan sebuah riwayat dari Anas bin Malik Ra, ia berkata, “Orang-orang Muhajirin dan Anshar ketika mereka menggali parit di sekitar kota Madinah sambil memindahkan tanah, mereka berkata,

نَحْنُ الَّذِينَ بَايَعُوْا مُحَمَّدًا # عَلَى الْإِسْلَامِ مَا بَقِينَا أَبَدًا

“Kamilah yang berbait kepada Muhammad # atas agama Islam dan kami akan tetap terus padanya (agama Islam).”

Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Atas jihad di jalan Allah,” dimana Nabi Saw menjawab,

اللَّهُمَّ لَا خَيْرَ إِلَّا خَيْرُ الْآخِرَهُ فَاغْفِرْ لِلْأَنْصَارِ وَالْمُهَاجِرَهُ

“Ya Allah, sungguh tidak ada kebaikan kecuali kebaikan akhirat, maka berikanlah barokah pada kaum Anshar dan Muhajirin.”

Orang yang mencoba menyalahi perkara ini, berdalih dengan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Ra. la berkata untuk orang yang dia temui dalam keadaan berdzikir secara berjama’ah: “Kalian telah melakukan hal yang bid’ah atau kalian telah mengungguli keilmuan para sahabat Nabi?!.”

Riwayat yang bersumber dari Ibnu Mas’ud tidaklah shahih, sebab di dalam sanadnya terdapat periwayat yang bernama Mujalid bin Sa’id; ia tidak bisa dijadikan hujjah. Ibnu ‘Ady berkata, “Secara umum, yang ia riwayatkan tidak terhafal dengan baik.” Iman Ahmad berkata, “Mujalid bin Sa’id merupakan periwayat yang tidak dianggap,” lantas apakah pendapat seperti ini yang dijadikan dalil untuk menetang hadits tsabit yang disampaikan oleh Nabi Saw?

عَنْ يَعْلَى بْنِ شَدَّادٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي شَدَّادُ بْنُ أَوْسٍ، وَعُبَادَةُ بْنُ الصَّامِتِ حَاضِرٌ يُصَدِّقُهُ، قَالَ: كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: هَلْ فِيْكُمْ غَرِيْبٌ ؟ ” يَعْنِي أَهْلَ الْكِتَابِ. فَقُلْنَا: لَا يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَأَمَرَ بِغَلْقِ الْبَابِ، وَقَالَ: ارْفَعُوا أَيْدِيَكُمْ، وَقُولُوا : لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَرَفَعْنَا أَيْدِيَنَا سَاعَةً، ثُمَّ وَضَعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ، ثُمَّ قَالَ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ اللَّهُمَّ بَعَثْنِي بِهَذِهِ الْكَلِمَةِ، وَأَمَرْتَنِي بِهَا، وَوَعَدْتَنِي عَلَيْهَا الْجَنَّةَ، وَإِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيْعَادَ” ثُمَّ قَالَ: “أَبْشِرُوا، فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ غَفَرَ لَكُمْ.”

Diriwayatkan dari Ya’la bin Syaddad, ia berkata: Ayahku; Syaddad bin Aus menceritakan kepadaku, dimana ‘Ubadah bin Ash-Shâmit juga hadir mengiyakan hal tersebut, ia berkata: Ketika itu kami bersama Nabi Saw, beliau bersabda, “Apakah diantara kalian ada yang asing? (maksudnya ahlul kitab),” kami berkata, “Tidak, wahai Rasulullah,” lalu Rasulullah menyuruh untuk menutup pintu seraya berkata, “Angkatlah tangan kalian dan katakanlah, Laa ilaaha Illallaah [Tiada tuhan yang patut disenbah kecuali Allah)’, maka kami pun mengangkat tangan kami satu jarn lamanya, kemudian beliau bersabda, “Segala puji bagi Allah, ya Allah Engkau telah mengutusku dengan kalimat ini, engkau telah perintahkan aku dengannya dan Engkau talah janjikan surga atas kalimat itu dan Engkau tidak pernah mengingkari janji,” kemudian beliau bersabda, “Bergembiralah, sungguh Allah telah mengampuni kalian.” (HR. Ahmad dengan sanad hasan; Ath-Thabrani dan yang lainnya).

Terkait dzikir secara berjama’ah pada hari-hari pelaksanaan ibadah haji dan hari-hari tasyriq sudah disepakati semua umat (bahwa itu diperbolehkan).

Andai kaum tersebut (kelompok yang menuding dzikir berjama’ah itu adalah bid’ah) tidak cukup puas dengan penjelasan hadits ini, namun bagi kami penjelasan ini sudah cukup. Sebab kami diperintahkan untuk menghukumi sesuatu dengan dalil yang Allah Swt perlihatkan pada kami. Tidak terpikirkan oleh kami untuk memikirkan pemikiran suatu kaum yang tidak pernah berhasil memahami As-Sunnah, mereka hanya mencukupi diri dengan pemikiran orang awam yang tidak sabar untuk mengkroscek kembali suatu permasalahan dengan baik.

Sumber : BUKU SUFI MENGGAPAI ILAHI (AHL AL HAQQ AL ‘ARIFUNA BILLAAH) SYAIKH MUHAMMAD AL HAFIZ AT-TIJANY AL MISHRI