
Elsubha.com – Tentang melihat secara terjaga tidak harus didahului suhbah (bersahabat) terlebih dahulu.
Sementara pernyataan yang menyatakan bahwa yang bisa melihat Nabi Muhammad Saw itu haruslah seorang sahabat beliau, dimana persahabatan inilah yang kekal sampai hari Kiamat. Ini merupakan pernyataan yang gugur, karena persyaratan suhbah adalah yang bersangkutan harus pernah berkumpul dengan beliau semasa beliau hidup di dunia sebelum beliau meninggal. Sementara perkara melihat Nabi Saw pada alam malaikat di akhirat, maka tidak perlu adanya suhbah, inilah yang dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fath Al Bâri.
