You dont have javascript enabled! Please enable it!
Elsubha menjamin Garansi 100% Uang Kembali jika barang yang diterima adalah PALSU

Beragam Syarat Dalam Thariqah At-Tijaniyyah

بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على سيدنا محمد الفاتح لما أغلق والخاتم لما سبق ناصر الحق بالحق والهادي إلى صراطك المستقيم وعلى آله حق قدره ومقداره العظيم

Elsubha.com – Beragam Syarat Dalam Thariqah At-Tijaniyyah

A. Persyaratan Suhbah Antara Syaikh dan Murid

Terkait persyaratan suhbah khusus antara Syaikh dan juga sang murid, maka keterikatan keduanya bergantung pada perkara berikut:

1. Mengamalkan Thariqah ini seumur hidup.

Tarekat At-Tijaniyyah ini tidak boleh dicampuradukkan dengan thariqah lainnya atau juga bacaan wiridan lainnya. Semua ragam wiridan lainnya harus ditinggalkan, sehingga dirinya dapat memberikan perhatian yang penuh pada wiridan-wiridan thariqah At-Tijaniyyah. Tak diragukan lagi, bahwa orang yang meninggalkan suatu perkara untuk berprgang teguh pada perkara lain, maka kelak dia akan berbuat yang terbaik untuknya.

2. Mencukupi diri untuk tidak menziarahi para wali lainnya; baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia dengan tujuan istimdad atau tabarruk (mengharapkan manfaat ruhani ataupun ngalap berkah) kecuali atas izin dari Syaikhnya untuk menziarahi mereka. (Maksud dari Syaikh adalah, Syaikh Thariqah At-Tijaniyyah: Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra.)

Tidak berkeyakinan haram atau makruhnya berziarah kepada wali yang lain dengan tetap mencintai para wali Allah Swt yang lainnya serta memuliakan mereka. Hal ini telah disepakati oleh para ulama tarbiyah dalam setiap thariqah, diantaranya: Sayyidi Muhyiddin Ibnu Araby, Sayyidi Ali Al Khawwâs, Ibnu Hajar Al Haitami, Imam Asy-Sya’râni, Syaikh Az-Zarrûq, Syaikh Samnawady, Syaikh Ad-Dardîr, Syaikh Syuraisyi, Ibnu Al Banna Asy-Syaraqusthi, Ibn ‘Ajībah, Sayyidi Abdil Azîz Ad-Dibagh, Syaikh Al Kattâni, Imam Al Fâsy, Syaikh Muhammad bin Abdullah Al Khûnî Al Kholidi, An-Naqsyabandi, dan yang lainnya.

Ulasan singkat ini tidak lain merupakan sebagian dari adab ahlut-tarbiyah. Karena hakikatnya, Syaikh Ahmad At-Tijany Ra layaknya sang dokter yang mengetahui kebaikan bagi pasiennya. Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra telah memberikan izin umum dalam menziarahi para sahabat Nabi, para ikhwan dalam thariqah At-Tijaniyyah. Kiranya tidak perlu lagi disebutkan, bahwa para nabi itu lebih utama daripada yang lainnya untuk diziarahi dan istimdad (meminta manfaat ruhani).

3. Mengamalkan wirid hingga wafat.

Wiridan lazim ini tidak akan diberikan kecuali bagi orang yang siap mengamalkannya sepanjang hidup, sehingga dia menjadi wajib layaknya ibadah-ibadah lain yang di-nadzar-kan. Barangsiapa yang berkeinginan untuk keluar dari thariqah At-Tijaniyyah, maka terputuslah hubungan dirinya dengan Syaikh, dimana dia telah berdosa. Karena menepati suatu nadzar hukumnya adalah wajib. Lain halnya dengan wiridan yang tidak di-nadzar-kan, yang tidak berdosa apabila ditinggalkan.

Hikmah dari wiridan yang di-nadzar-kan adalah bahwa ia akan diganjar sama seperti pahala fardlu. Para wali Allah banyak yang memperbanyak pahala dengan jalan ini, diantaranya; Imam Al Bûshiri yang berkata: “Aku tidak pernah mengerjakan yang nafilah sebelum aku wafat, aku tidak shalat dan tidak juga puasa kecuali yang fardlu.”

Para ulama mengemukakan pendapat terkait perkataan Al Bushiri tersebut, yaitu bahwa dikarenakan dia ber-nadzar untuk mengerjakan suatu yang nafilah, maka ia pun diganjar dengan pahala fardhu.

Sebagian ahli thariqah berkata: Diantara penyebab tingginya masyrab (sumber kucuran ruhani) kita (Thariqah At-Tijaniyyah) adalah, bahwa amalan kita diganjar dengan ganjaran wajib atau fardhu, maka yang nawafil tidaklah menjadi pahala nawafil.

4. Tidak mencela, membenci, memusuhi Syaikh (Sayyidi Ahmad At-Tijany Ra) atau merendahkan kehormatannya.

Perbuatan ini (mencela, membenci danmemusuhi Syaikh) dapat membuat seseorang keluar dari thariqah At-Tijaniyyah. Salah satu ciri memandang rendah Syaikh adalah, menyepelekan perintah ataupun larangan yang beliau tuturkan, hal ini seperti yang tertera dalam kitab Jawahir Al Ma’âni.

5. Mencintai Syaikh tanpa henti.

Barangsiapa yang sudah tidak lagi mencintai Syaikh Ra, maka terputuslah hubungannya dengan Syaikh sekalipun tanpa niat membenci, dengki atau menyakiti beliau.

6. Tidak Mengkritik Syaikh Ahmad At-Tijany Ra.

Beragam perkara dan tindakan yang belum diketahui dalilnya (dari perkara syari’at), bisa jadi ada dalih pembenaran yang sang murid tidak ketahui. Syaikh Ahmad At-Tijany Ra lebih mengetahui perkara syari’at dan merupakan orang yang paling haus akan kajiannya. Sang murid hendaknya meminta penjelasan perkara tersebut dengan berbagai cara disyariatkan oleh agama.

7. Meyakini dan mempercayai semua perkataan Syaikh Ra, karena semua itu bersumber dari Al Qur’an dan As-Sunnah, begitu pula pada semua wali Allah.

Orang yang menghormati dengan tidak meyakini dan mendustakan keberadaan seseorang, maka dia belum dinilai sebagai seorang murid. Hubungan ruhani ini akan terjalin, apabila seorang murid tidak lagi ragu untuk menerima perkataan orang yang jujur dan terpercaya dalam perkara yang mubah sesuai dengan syariat.

Barangsiapa yang melanggar salah satu dari persyaratan ini, maka terputuslah hubungan suhbah sang murid dengan Syaikh, diangkat izin atau ijazahnya untuk mengamalkan thariqah sampai dia bertobat dengan sungguh-sungguh dan perbaharui ijazah thariqahnya. mem-

Tak dipungkiri lagi, bahwa mendustai perkataan orang yang jujur dan terpercaya dalam hal yang mubah dalam syariat, itu tidak dibenarkan. Syariat bahkan telah memerintahkan kita agar mencintai orang-orang yang shaleh, begitu juga dengan semua kaum muslimin. Kita juga dilarang untuk membenci dan menyakiti mereka selama mereka dalamkebenaran. Nah, bagaimana halnya dengan orang yang ber-nadzar atau berjanji terhadap dirinya sendiri untuk bergaul dengan orang yang shaleh dan terpercaya!.

B. Syarat Istiqomahnya Suluk

Ini terkait beberapa perkara, jika seseorang melakukannya, maka izin atau ijazahnya kelak diangkat secara otomatis. Beragam perkara dibawah ini, sekalipun tidak tergolong dalam kewajiban beragama bagi setiap muslim, baik yang ingin suluk di jalan keruhanian ataupun tidak, namun hal-hal ini harus dipatuhi dalam setiap thariqah, walaupun dia tidak tergolong murid tarbiyah.

1. Menjaga segala perkara yang berkaitan dengan syariat, baik berupa ilmu maupun amal perbuatan.

Diantaranya adalah menjaga shalat secara berjama’ah jika mampu, yang tentu dengan melengkapi segala syarat, rukun, sunah haiât ataupun ab’adh dan selalu berusaha khusyu’ dalam shalat.

Hendaknya dia membaca surah Al Fatihah dengan perlahan pada shalat yang dilakukan dengan sirr (Zhuhur dan Ashar) dan mengencangkannya pada shalat yang dilaksanakan dengan jahr (Shubuh, Magrib dan Isya’). Tuma’ninah pada ruku’ dan sujud, kira-kira lamanya tiga kali bacaan tasbih secara sedang (Subhâna Rabbiyal ‘Azhîm/ Subhâna Rabbiyal A’la), tidak terlalu cepat atau juga terlalu lambat. Hal ini dilakukan guna keluar dari perdebatan ulama seputar tata cara bacaan shalat ini.

Dalam sebuah hadist, diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda,

إِذَا رَكَعَ أَحَدُكُمْ، فَلْيَقُلْ: ثَلَاثَ مَرَّاتٍ سُبْحَانَ رَبِّي الْعَظِيمِ، وَذَلِكَ أَدْنَاهُ، وَإِذَا سَجَدَ، فَلْيَقُلْ: سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى ثَلَاثًا وَذَلِكَ أَدْنَاهُ.

“Apabila seseorang diantara kalian ber-ruku’, hendaknya dia membaca, ‘Subhâna Rabbiyal ‘Azhîmi (Mahasuci Tuhanku yang Maha Agung), sebanyak tiga kali, itulah batasan minimalnya. Apabila dia bersujud, hendaknya dia membaca, ‘Subhâna Rabbiyal A’lâ (Mahasuci Tuhanku yang Maha Tinggi) sebanyak tigakali, itulah batasan minimalnya.”

Sedang dalam riwayat Ad-Dâruquthni dan At-Thabrani disebutkan:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ، وَسُبْحَانَ رَبِّي الأَعْلَى وبِحَمْدِهِ

“Mahasuci Tuhanku yang Maha Agung dan dengan itulah aku memuji-Nya dan Mahasuci Tuhanku yang Maha Tinggi dan dengan itulah aku memuji-Nya.”

Bagi seseorang yang berma`mum, dia harus mengikuti orang yang selalu menjaga shalat dan konsisten pada ajaran Ahlussunah serta hendaknya agar dia tidak mengurangi batasan minimal bacaan ini -bacaan ruku’ dan sujud-.

Para ulama melarang kita agar tidak berma`mum pada orang-orang yang berbuat bid’ah dan fasik. Orang yang memusuhi para wali Allah, tak diragukan lagi merupakan orang fasik. Salah satu dari wali Allah itu adalah Syaikh Ahmad At-Tijany Radhiyallahu Anhu wa Anhum Jami’an.

2. Merasa Tidak Aman Dari Makar (Adzab) Allah.

Diantara tanda-tanda orang yang merasa aman dari makar (adzab) Allah adalah orang yang berani melakukan maksiat lantaran merasa akan mendapat rahmat Allah Swt atau syafaat Nabi Saw, serta mendapat karomah wali. Dimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اَفَاَ مِنُوْا مَكْرَ اللّٰهِ ۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللّٰهِ اِلَّا الْقَوْمُ الْخٰسِرُوْنَ
a fa aminuu makrolloh, fa laa ya-manu makrollohi illal-qoumul-khoosiruun

“Atau apakah mereka merasa aman dari siksaan Allah (yang tidak terduga-duga)? Tidak ada yang merasa aman dari siksaan Allah selain orang-orang yang rugi.”
(QS. Al-A’raf 7: Ayat 99)

3. Berbakti Kepada Kedua Orang Tua.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَقَضٰى رَبُّكَ اَ لَّا تَعْبُدُوْۤا اِلَّاۤ اِيَّاهُ وَبِا لْوَا لِدَيْنِ اِحْسَا نًا ۗ اِمَّا يَـبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَاۤ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَاۤ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا
wa qodhoo robbuka allaa ta’buduuu illaaa iyyaahu wa bil-waalidaini ihsaanaa, immaa yablughonna ‘ingdakal-kibaro ahaduhumaaa au kilaahumaa fa laa taqul lahumaaa uffiw wa laa tan-har-humaa wa qul lahumaa qoulang kariimaa

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.”
(QS. Al-Isra’ 17: Ayat 23)

Seorang Arif berkata: “Sesungguhnya ibadah anak yang mendurhakai orang tua tidak akan diangkatke langit.”

Syaikh Ahmad At-Tijany Ra pernah berkata: “Barangsiapa yang tidak berbakti kepada kedua orang tuanya, maka dia tidak dipermudah dalam menjalani thariqah ini.”

4. Tidak Memberikan Wiridan Thariqah Tanpa Adanya Izin Yang Benar Untuk Memberikannya.

Dinukil dari sebagian wali Allah, bahwa orang yang mengaku-ngaku dan menganggap dirinya menjadi seorang Syaikh (guru ruhani/muqaddam), maka ini salah satu pertanda dirinya akan sengsara di Akhirat. Waliyâdzu billah!!!.

5. Tidak Meremehkan Wiridan Thariqah.

Diantaranya dengan mengakhirkan waktu tanpa adanya udzur atau halangan. Wiridan ini hendaknya diamalkan dengan konsisten.

6. Menghormati Orang Yang Memiliki Hubungan Dengan Syaikh Ahmad At-Tijany Ra Terutama Pembesar Thariqah At-Tijaniyyah.

7. Menjauhi Orang-Orang Yang Mencela Syaikh Ahmad At-Tijany Ra Untuk Menghindar Dari Berbagai Perkara Yang Menimbulkan Kemarahan.

8. Tidak Memutuskan Hubungan Dengan Sesama Makhluk Tanpa Adanya Alasan Syar’i, Terlebih Lagi Dengan Para Ikhwan Sesama Thariqah.

9. Berkumpul Untuk Membaca Hailalah Dan Wazhifah. Apabila Dia Bersama Ikhwan Yang Tidak Memiliki Uzhur Syar’i.

Barangsiapa yang melanggar salah satu persyaratan ini, hendaknya dia segera sadar dan bertobat kepada Allah serta berpegang teguh kembali padanya -berbagai syarat yang tertera diatas- hingga suluknya dapat istiqamah.

D. Syarat Muakkadnya Suatu Wiridan

Beberapa perkara dibawah ini merupakan syarat muakkad dan ragam adab dalam membaca wiridan, memang hal-hal berikut tidak membatalkan wiridan namun mengurangi anwar-nya. Hal-hal tersebut adalah:

1. Duduk.

Hendaknya dia tidak berdzikir dalam keadaan berbaring dan berdiri kecuali ada udzur (halangan). Bacaan dzikirannya akan tetap sah walaupun dilakukan dengan berjalan kaki, dengan syarat sebisa mungkin menghindari hal-hal yang najis.

2. Menghadap Kiblat.

Kecuali apabila ada udzur layaknya seorang musafir yang tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat walaupun dalam perjalanan jarak dekat.

3. Membaca Wiridan Dengan Perlahan,

Yaitu sekedar didengar oleh dirinya sendiri. Membaca Wadzhifah dan Hailalah secara berjama’ah, hendaknya menggunakan suara yang keras. Apabila dia membacanya sendiri, maka hendak membacanya dengan perlahan.

4. Berusaha Sebisa Mungkin Untuk Menghadirkan Makna Dzikir Dengan Cara Membacanya Secara Tartil Dan Tidak Banyak Melantunkannya Dengan Lagu.

5. Berusaha Gambaran Menghadirkan Syaikh (Sayyidi Ahmad At-Tijany Ra), Bahkan Yang Lebih Utama Adalah Jika Dirinya Dapat Menghadirkan Gambaran Rasulullah Saw.

Sebab, perkara tersebut dapat menyibukkan akal untuk berfantasi tentang hal yang tidak baik, sehingga dirinya tidak lalai dan tidak terbawa khayalan. Perkara tersebut juga dapat memfokuskan pikiran, sehingga pikiran tidak buyar. Juga dapat melatih jiwa untuk beradab di hadapan mereka, seolah-olah kita hidup di zaman mereka. Hal ini juga dapat mewujudkan ikatan batin dengan keduanya (Rasulullah Saw dan Sayyidi Ahmad At-Tijany Ra) guna mempersiapkan diri untuk sebuah pertemuan yang sempurna dengan mereka secara ruhani, dan inilah yang diharapkan. Menghadirkan gambaran ini merupakan awal dari suatu dzikiran, dimana seorang murid akan selalu dan terus berusaha membiasakan diri hingga dapat wushu/kepada Allah Swt.

E. Syarat Sahnya Ijazah Dalam Thariqah

1. Keabsahannya Izin Orang Yang Akan Mengijazahkan Thariqah.

Hendaknya dia mumpuni sebagai seorang muqaddam, sudah mendapatkan izin untuk mentalqin wirid thariqah dari orang yang telah diberi izin oleh Syaikh Ahmad At-Tijany Ra, sekalipun mata rantai sanadnya sangat panjang, dan juga terhindar dari beragam perkara yang dapat menyebabkan dirinya keluar dari thariqah. Dengan ini semua, maka sah pulalah izin orang yang akan mentalqin wiridan thariqah ini.

2. Sahnya Sebuah Talqin Wiridan

Seseorang yang akan ditalqin, hendaknya beragama Islam, memiliki akidah yang baik, berakal, tamyiz, kosong dari thariqah dan amalan lainnya kecuali Thariqah ini dengan segala persyaratannya. Setelah dibacakan persyaratan tersebut, kemudian ini semua bisa difahaminya, barulah sang muqaddam mentalqin wiridan Thariqah.

Apabila ada orang yang akan masuk ke dalam Thariqah, lebih baik bagi dirinya untuk meminta izin dari kedua orang tuanya; apabila mereka masih hidup. Begitupula dengan istri, hendaknya meminta izin terlebih dahulu dari suaminya.

Sumber : BUKU QASDUSSABIL FI ATH-THARIQAH AT-TIJANIYAH, SYAIKH MUHAMMAD AL HAFIZ AT-TIJANY AL MISHRI