
Elsubha.com – Ada yang bertanya kepada Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra dengan redaksi sebagai berikut:
Kepada panutan kami yang alim dan menjadi penerang bagi umat manusia, (kami berharap) jawaban kalian tentang perbedaan pendapat antara Ahlussunnah terkait dengan haudh (telaga) Nabi Saw, apakah ia berada sebelum shirath (titian) atau setelahnya? Karena sebagian dari mereka ada yang berpendapat, ia berada sebelum shirath. Dalilnya adalah hadits, “Barangsiapa yang mengganti atau merubah (agama Islam), maka dia akan terusir darinya (haudh)”. Seandainya haudh itu berada setelah shirath, maka dia tidak akan terusir darinya.
Kelompok yang lain berpendapat bahwa haudh itu berada setelah shirath. Dalilnya adalah hadits,
وَمَنْ شَرِبَ مِنْهُ لَمْ يَظْمَأْ بَعْدَهُ أَبَدًا
“Sesungguhnya orang yang minum darinya, maka dia tidak akan haus setelahnya selamanya.”
Seandainya haudh itu berada sebelum shirath, maka orang yang telah minum darinya tidak akan masuk neraka.
Padahal, diantara sesuatu yang wajib diimani adalah bahwa sebagian orang-orang yang sombong dari umat Nabi Muhammad Saw akan masuk neraka, kemudian mereka akan keluar karena syafa’at, sebagaimana pendapat Ahlussunnah. Semoga Allah menyelamatkan kita semua dari api neraka. Âmîn.
Sedangkan selain dua kelompok di atas, mereka berpendapat, Nabi Saw memiliki dua haudh, salah satunya berada sebelum shirath, yaitu haudh yang darinya orang yang mengganti atau merubah (agama) akan terusir dan yang lainnya berada setelah shirath, yaitu orang yang telah minum darinya, setelahnya tidak akan pernah haus selama-lamanya, karena tidak ada tempat setelahnya kecuali surga.
Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra menjawab dengan mengatakan:
Ketahuilah bahwa haudh itu hanya satu, akan tetapi awalnya haudh berada sebelum shirath sehingga orang yang mengganti dan merubah (agama) terusir darinya. Kemudian apabila tidak tersisa lagi seorang pun dari mereka yang terusir darinya, maka haudh itu dipindah dan diletakkan setelah shirath agar dapat diminun. Pemindahan sesuatu di akhirat, dari satu tempat ke tempat yang lain itu telah disinggung dalam beberapa hadits yang shahih, walaupun tidak ditemukan satu hadits secara khusus yang menyinggung masalah ini, sebagaimana hadits yang menyebutkan bahwa neraka akan mendatangi orang-orang di mahsyar dan ia tidak mau kembali ke tempatnya sampai Rasulullah Saw memerintahnya untuk kembali ke tempatnya yang semula. Demikian pula hadits yang menyebutkan bahwa surga pada saat itu berada di sebelah kanan ‘Arasy, sebagaimana neraka berada di sebelah kirinya.
‘Ali Harazim berkata: Kita ketahui bersama dari beberapa hadits shahih, menurut Ahlussunnah pada hari itu atap surga adalah ‘Arasy dan bukan berada di sebelah kanannya, sebagaimana neraka berada di bawah bumi yang ketujuh; paling bawah. Jika engkau bisa memahami hal ini, maka apa yang telah dikatakan oleh Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra bahwa haudh itu hanya ada satu, sesekali berada sebelum shirath dan sesekali berada setelahnya adalah intisari dari beberapa hadits tersebut, tidak ada kesamaran sedikit pun dari penjelasan beliau. Beliau pernah ditanya beberapa kali tentang masalah ini, beliau tidak menjawab kecuali dengan jawaban yang pernah beliau sampaikan sebelumnya, beliau tidak ragu-ragu. Maka, kami pun tahu yang benar adalah jawaban beliau, karena beliau tidak ragu dalam menjawabnya.
Diantara perkataan Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra, beliau berkata:
Ragam perkara yang dapat melebur (pahala) amal, diantaranya adalah murtad, menuduh zina muhshan (orang yang berkeluarga), mengakhirkan shalat ‘Ashar sampai waktu Maghrib, sembarangan dalam memakan barang haram, tidak memberikan upah kepada yang berhak menerimanya, dan jauhilah sifat ‘ujub sekuat tenagamu, karena itu dapat merusak amal.
Sedangkan murtad-wal ‘iyaâdzu billah memiliki beberapa sebab, sebab qauliyah cukup banyak dan sebab filiyah sedikit. Sebab qauliyah diantaranya telah diketahui bersama di kalangan umat Islam, seperti menisbatkan sifat baru kepada Allah Swt, dan Allah jauh dari hal tersebut.
Sebab qauliyah (yang menyebabkan murtad)
adakalanya jelas atau pasti, seperti menyandingkan sekutu bagi-Nya, dan sekutu itu adanya jelas atau menyandarkan sebagian afal Allah kepada selain-Nya seperti Qadariyah dan kelompok yang seperti mereka dari kalangan orang-orang bodoh atau juga meyakini sesuatu dari alam semesta ini memiliki sifat qidam.
Diantara sebab qauliyah (yang menyebabkan murtad) adalah meremehkan keagungan dan kebesaran Allah Swt, baik karena dia bodoh atau membangkang, seperti mencela dan mencaci, serta tidak bisa mengontrol ucapan terkait dengan Al Haq -na’ûdzubillahi minhu, atau dia hendak mencela seorang hamba, lalu dia merubah nama Allah atau salah satu sifat dari sifat-sifat-Nya, sebagaimana yang kita saksikan sendiri banyak mulut orang-orang awam (yang melakukan demikian) terkait dengan nama-nama orang yang di-idhafah-kan dengan nama-nama Allah, seperti Abdul Haq, Abdul Karim, Abdurrahman, Abdul Hakim, Abdul Baqi, Abdul Qadir, Abdul Barr, Abdurrazzaq, Abdul Ghani, Abdul Hamid,Abdurrahim, Abdul Ghafur, Abdul Ghaffar, Abdussattar, Abdul Halim dan Abdul Jalil.
Demikian seterusnya, dengan beberapa nana Allah yang di-idhafah-kan kepada makhluk. Maka, merubahnya adalah murtad. Orang yang melakukannya tidak bisa beralasan bahwa dia tidak bermaksud kepada nama Allah atau karena tidak tahu. Demikianlah pendapat Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra dalam masalah ini. Demikian pula pendapat beliau tentang orang yang merubah hukum Allah karena tujuan pribadi, yaitu hukum yang telah disebutkan dalam sebuah nash, seperti penghalalan wanita yang tertalak tiga oleh suaminya yang pertama tidak perlu menikah dengan orang lain. Kemudian Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra berkata: “Al Hakam adalah salah satu sifat dari sifat-sifat Allah Swt, barangsiapa yang merubah salah satu sifat dari sifat-sifat-Nya, maka dia murtad.” Wal ‘iyâdzu billâhi.
Benarlah apa yang disampaikan oleh Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra, karena menurut ulama syari’at, orang yang menghalalkan yang haram yang telah disepakati keharamannya-, maka dia kafir. Demikian pula orang yang mengingkari apa yang telah diketahui bersama dari agama ini seperti shalat lima waktu.
Diantara sebab qauliyah (yang menyebabkan murtad) adalah meremehkan martabat para nabi dan paramalaikat, seperti mencela, mencaci atau tidak bisa mengontrol ucapan, atau menisbatkan kepada mereka sesuatu yang dapat menciderai martabat mereka yang mulia, seperti perbuatan terlarang atau aib yang dinisbatkan kepada mereka dan yang lainnya. Yang termasuk bagian dari perkara ini adalah tidak ridha dengan takdir, marah saat musibah menimpa seorang hamba, sehingga orang-orang bodoh dari umat Islam berkata: “Apa yang telah aku perbuat di bawah-Mu, wahai Tuhan, sampai Engkau melakukan ini padaku, bukan kepada orang lain?”
Terkait ucapan seperti ini, Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra berkata: “Inilah perbuatan yang menyebabkan murtad, wajib bertobat darinya, karena ucapan orang tersebut menisbatkan sifat zhalim kepada Tuhan yang menciptakannya. Allah Maha Suci dari hal itu, Maha Tinggi lagi Maha Besar dari sifat zhalim dan culas.”
Demikian pula ucapan yang keluar dari sebagian orang-orang bodoh saat emosi, dia berkata: “Aku tidak akan melakukan ini seandainya sang penyeru mengatakan langsung.” Ucapan ini juga mengandung riddah, seakan-akan dia mengatakan, seandainya Allah atau Rasul mengatakannya langsung. Oleh karena itu, hati-hatilah hai orang yang beriman dari beberapa perkara yang buruk ini, baik ucapan atau perbuatan, dan jauhkanlah orang-orang awam umat Islam dari perkara itu.
Ucapan yang berkonsekuensi sama dengan ucapan ini adalah ucapan ahli kasyaf dalam sebagian kasus, dia berkata: “Barangsiapa melakukan yang satu ini, kemudian dia tidak bertobat darinya, maka dia akan mati su`ul khatimah.” Ucapan ini mengandung pengakuan sebagai wali dengan dusta dan menganggap dirinya sebagai guru besar. Hal ini sering muncul kerena memberikan wiridan tanpa izin. Demikian pula (dia akan mati su ‘ul khatimah jika) sering menyakiti makhluk, sering berzina, berdusta atas nama Rasulullah Saw, sering melakukan namimah (adu domba) dan ghibah (menggunjing), dan durhaka kepada kedua orang tua. Nas ‘alullâhas salâmata wal âfiyata min jami iha.-
Diantara ucapan yang juga masuk dalam pembahasan ini (perkara yang menyebabkan murtad) adalah mencela para wali, Nas `alullâha min sabbi auliyâ illâh. Inilah perkara murtad yang paling besar dan (menyebabkan) mati dalam keadaan su`ul khatimah. Kami menyebutkannya dalam pembahasan ini sebagai larangan dan nasehat bagi mereka karena Allah Swt. Inilah beberapa sebab murtad yang perlu diketahui sebelum terjatuh ke dalamnya, agar orang yang berakal dapat menghindari nya. Juga agar bisa bebas dari kemurtadan setelah terjatuh ke dalamnya yaitu dengan tobat darinya.
Sedangkan perkara yang dapat merusak amal selain murtad, maka cukup dengan tobat, pelakunya akan terbebas dosa tersebut, kecuali di dalamnya terdapat hak-hak sesama manusia, maka harus meminta keikhlasan dari mereka, kemudian bertobat karena murtad.
Mencela secara terang-terangan terhadap sifat ketuhanan atau kenabian, maka disamping tobat ada hukum qatl (dibunuh) sebagai hadd. Jika dia bertobat, namun tidak dibunuh, maka tobatnya sah dan urusannya diserahkan kepada Allah Swt. Sedangkan mencela yang tidak secara terang-terangan, maka tobatnya sah tanpa harus ada hukum qatl.
Jika dia tidak bertobat dari kemurtadannya, maka dia dibunuh sebagai orang kafir. Jika orang yang murtad itu memiliki istri atau suami, maka tali pernikahannya batal, dan selayaknya orang yang dimintai fatwa tidak memutuskan untuk keduanya dengan talak, baik ba ‘in maupun raji. Bahkan, hendaknya dia memutuskan untuk keduanya dengan faskh diantara mereka berdua, sehingga apabila keduanya rujuk kembali, maka pernikahannya tidak haram, walaupun salah satu dari keduanya berulang kali murtad, tiga atau selebihnya. Namun, jika dia berfatwa dengan talak, maka jika salah satu dari keduanya berulang kali murtad, atau keduanya pernah melakukan satu talak atau dua, kemudian tidak sabar untuk rujuk kembali, maka hakekatnya dia mendorong keduanya untuk melakukan keharaman secara terang-terangan serta mengklaim halalnya pernikahan tersebut, sehingga dia jatuh dalam kekufuran yang kita berharap dapat mengeluarkannya dari kekufuran tersebut, yaitu menghalalkan apa yang Allah haramkan. Inilah kesimpulan faskh nikah antara orang yang murtad dengan pasangannya. Demikianlah pendapat Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra.-
