You dont have javascript enabled! Please enable it!
Elsubha menjamin Garansi 100% Uang Kembali jika barang yang diterima adalah PALSU

Pembahasan 2. Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra ditanya tentang Permasalahan Talak

بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على سيدنا محمد الفاتح لما أغلق والخاتم لما سبق ناصر الحق بالحق والهادي إلى صراطك المستقيم وعلى آله حق قدره ومقداره العظيم

Elsubha.com – Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra ditanya, dan redaksinya setelah basmalah dan shalawat serta salam atas Rasulillah Saw sebagai berikut:

Beberapa pertanyaan ini ditujukan kepada ulama-ulama Islam yang memiliki pandangan dan penjelasan sempurna yang bersifat universal dalam memahami kandungan Al Qur’an serta mengetahui maksudnya. Tolong jawablah beberapa pertanyaan berikut ini:

Pertanyaan pertama, seorang perempuan berada di bawah kekuasaan suaminya yang memegang kuat prinsip-prinsip syari’at. Dia tinggal di suatu daerah yang tidak ada seorang hakim yang dapat mencegah tindakan orang yang zhalim, membantu serta menolong orang yang menjadi korban ke-zhalim-an. Karena di daerah itu tidak ada hakim, maka kesulitan untuk menjalankan hukum-hukum syari’at dengan benar. Kemudian perempuan tersebut pergi dari rumah suaminya menuju rumah orang tuanya. Sesampainya di sana, suaminya menyusul untuk membawanya pulang. Namun perempuan itu tidak mau dengan berbagai macam alasan, kemudian dia berkata, “Saya tidak mau kembali kepadamu selamanya, kecuali kamu berjanji jika kamu menikah lagi, maka saya tertalak ba in, dengan membayar semua maharku yang berada dalam tanggunganmu. Jika tidak, maka saya tidak akan kembali kepadamu selamanya.”

Sebenarnya, dia melakukan itu bukan karena terpaksa, bukan pula karena kesulitan yang dihadapinya. Tetapi dia melakukan itu hanya untuk mencegah suaminya menikah lagi. Perjanjian tersebut tidak ada pada saat akad nikah. Bahkan, perjanjian itu muncul setelah berulang kali melakukan hubungan intim. Maka, suaminya pun menyanggupi dan mengikuti semua janji tersebut. Apakah janji sang suami itu terikat berdasarkan hukum syari’at atau tidak?

Pertanyaan kedua, keluarnya seorang istri dari rumah suaminya tanpa izin menuju rumah ayahnya, merupakan nusyuz (membangkang) kepada suaminya. Padahal, dia tidak pernah menghadapi kesulitan yang mendorongnya untuk melakukan nusyuz. Setelah itu, suaminya bersumpah bahwa dia tidak akan menjemput nya dan tidak pula menceraikannya sampai sang istri kembali ke rumahnya; baik sendirian atau bersama ayahnya atau ibunya. Jika tidak, maka dia akan menggantung statusnya, kemudian dia akan menikah lagi dan membiarkannya.

Pertanyaan ketiga, jika perempuan yang telah disebutkan di atas itu hamil dari hasil hubungan intim bersama suaminya, kemudian dia pergi ke rumah ayahnya dengan melakukan nusyuz kepada suaminya, lalu dia melahirkan dan tidak mau menyusui anaknya; wajibkah dia menyusui anaknya atau tidak?

Pertanyaan yang keempat sangaja tidak karni cantumkan di sini, karena pembahasannya yang sedikit, dan penjelasannya bisa disalahpahami oleh orang yang memiliki pemahaman yang rendah. (Yang dimaksud dengan hal ini adalah apa yang tertera dalam kitab Al Jami’ Lidurar Al Ulûm al Få `idhah min Bihar Al Quthb Al Maktüm karya Sayyidi Muhammad bin Al Musyri Ra, beliau berkata: Pertanyaan keempat: Apabila seorang wanita berkata kepada suaminya, “Janganlah engkau memberikan sesuatu dari apa yang dipunya, kecuali dengan izinku dan izin ayahku, jika tidak demikian maka aku tidak mau tinggal bersamamu; apakah permasalahan ini mewajibkan perkara tersebut ataukah tidak?)

Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra menjawab:

Jawaban untuk pertanyaan pertama,
wallâhul muwaffiq lish-shawab: Janji yang disampaikan oleh sang suami untuk sang istri ditinjau dari segi daerah dan waktu, semuanya adalah batal. Dalam hal ini, sang suami tidak tertalak, tidak menanggung janji dan yang lainnya. Penjelasan lebih lanjut adalah, suami tersebut dalam situasi terpaksa (mukrah) untuk menanggung janji yang dia tanggung, karena penjagaan dan ketaatannya kepada istrinya itu berdasarkan hukum syari’at. Sang istri tidak boleh menolak ajakan suaminya (untuk pulang ke rumah) hingga sang istri meminta suaminya berjanji atau melarangnya untuk menikah lagi. Karena dia tidak punya hak dalam masalah ini, maka dia termasuk orang yang berbuat zhalim kepada suaminya.

Jika sang suami menanggung janji tersebut karena situasi terpaksa, maka tidak ada kewajiban apapun baginya, karena hak sang suami tetap ada pada diri sang istri, dan sang istri tidak dapat mencegah kebebasannya (untuk menikah lagi). Saat sang istri tidak mau mengikuti ajakan sang suami tanpa alasan yang dilegalkan oleh syari’at. Sementara sang suami tidak bisa berpisah dengannya karena masih sangat mencintainya. Disamping itu tidak ada hakim yang dapat memaksa sang istri untuk kembali kepadanya. Sementara kesanggupan sang suami untuk memenuhi janji istrinya juga karena terpaksa. Maka, tidak ada kewajiban apapun bagi sang suami.

Kasus ini seperti orang yang meng-ghashab harta orang lain tanpa syubhat dan hak. Lalu ketika orang yang di-ghashab meminta peng-ghashab untuk mengembalikan hartanya, peng-ghashab malah berkata, “Saya tidak akan mengembalikan hartamu, kecuali kamu memberikan harta sekian dan sekian atau yang lainnya.” Maka, orang yang di-ghashab pun menyanggupinya dengan harapan peng-ghashab mengembalikan hartanya. Ketika peng-ghashab memberikan harta itu kepada orang yang di-ghashab (tapi tidak semuanya), maka orang yang di-ghashab meninta peng-ghashab untuk memberikan sisa harta yang diambilnya sebagai syarat untuk pengembalian harta tersebut, namun peng-ghashab tidak mau mengembali kannya dengan alasan bahwa orang yang di-ghashab telah memberikan sisa harta itu kepadanya dengan kehendaknya sendiri, sehingga dia pun tidak mau mengembalikannya.

Menurut hukum syari’at, peng-ghashab harus mengembalikan kepada orang yang di-ghashab, harta yang dijadikan syarat untuk mengembalikan harta yang pertama, karena orang yang di-ghashab memberikannya sebagai pancingan agar peng-ghashab mengembalikan hartanya. Jika dia mampu menghentikan tindakan peng-ghashab itu, maka dia boleh mengambil seluruh hartanya.

Kasus perempuan yang telah disebutkan di atas seperti kasus peng-ghashab. Karena masing-masing diwajibkan secara syari’at untuk mengembalikan hak kepada orang lain, maka pengembalian hak kepada pemiliknya adalah wajib secara syari’at. Menahan hak orang lain dengan syarat dia mendapatkan bagian darinya, maka mengambilnya adalah haram, dimana orang yang memberikan itu dalam situasi terpaksa, maka bukan atas kehendaknya sendiri.

Masalah ikrah (situasi terpaksa), para ulama sepakat untuk menolaknya dan tidak ada ketetapan hukumnya, walaupun telah terjadi apa yang terjadi. Imam ‘Ali bin Abi Thalib Ra pernah berkata, “Sesungguhnya umat sebelum kalian binasa karena mereka menahan hak orang lain hingga dibeli dan tidak mengembalikan harta yang batil hingga ditebus.”

Diriwayatkan secara shahih dari Nabi Saw bahwa beliau pernah bersabda,

رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Diangkat (tidak dicatat) dari umatku (tindakan yang) keliru, lupa dan terpaksa.”

Diriwayatkan pula dari Nabi Saw, bahwa beliau bersabda,

لا طَلَاقَ فِي إِغْلَاقٍ

“Tidak ada talak dalam keadaan ighlaq.”

Ighlaq secara bahasa adalah ikrah (terpaksa). Maksud hadits tersebut adalah, tidak ada talak dalam keadaan terpaksa.

Diriwayatkan dari Malik Ra; yaitu Imam madzhab kami, bahwa gubernur Madinah meminta fatwa kepadanya dalam masalah talak mukrah, apakah talak itu bisa terlaksana? Maka, Imam Malik memberi fatwa bahwa talak mukrah tidak bisa terlaksana. Padahal, sang gubernur berharap sang Imam mengesahkan talak mukrah. Karena itulah, sang Imam pun disiksa dan diperlakukan tidak sewajarnya dengan membuka penutup kepala dan pakaiannya. Kemudian algojo membawanya mengelilingi Madinah sambil berteriak, “Inilah balasan orang yang melawan para pemimpin.” Kemudian dia dipukul, dan dikatakan kepadanya, “Katakanlah, inilah balasan orang yang melawan para pemimpin.”

Imam Malik Ra berkata dalam keadaan demikian itu-, “Wahai manusia, siapa yang mengenalku, pasti dia mengenal (kepribadian)ku. Siapa yang tidak mengenalku, maka aku adalah Malik bin Anas menyatakan bahwa talak mukrah tidak dianggap sedikit pun.” Dia tidak mau mencabut kembali pendapatnya itu.

Jika engkau mengetahui hal ini, maka ketahuilah bahwa janji yang diberikan oleh sang suami kepada istrinya tersebut adalah batil, tidak ada kewajiban apapun berdasarkan apa yang telah kami jelaskan tentang ikrah, dimana para ulama sepakat untuk menolak hukum ikrah, karena apa yang telah ditetapkan oleh beberapa hadits di atas.

Benar, jika di daerah tersebut ada seorang hakim yang mampu memberikan hak, kuasa untuk menjalankan hukum, tegas kepada semua orang dan ditaati karena takut terhadap hukumannya, kemudian sang suami berjanji kepada istrinya dengan janji yang telah disebutkan sebelumnya dan dia tidak melaporkan kasusnya kepada hakim, maka janji itu wajib atasnya. Saat itu dia berjanji dengan kehendaknya sendiri, karena sebenarnya dia mampu menolak ke-zhalim-an tersebut dengan cara melaporkannya kepada hakim. Jika janji sang suami diberikan kepada istrinya setelah istrinya kabur karena menghadapi banyak mudharat dari suaminya, maka janji dari sang suami itu berlaku jika dia melakukan ke-zhalim-an kepada istrinya.

Hal itu termasuk keadaan darurat yang mengharuskan nya untuk menjatuhkan talak berdasarkan hukum syari’at. Maka, janji yang diberikannya itu wajib baginya, karena dia tidak memperlakukan istrinya dengan baik. Oleh karena itu, sang istri boleh menuntut haknya, sebab kezhaliman sang suami mengharuskannya untuk menjatuhkan talak. Jika hal itu dari sang suami, maka jatuhnya talak tidak harus dari hakim sebab kelalaian sang suami, karena sang suami berkewajiban untuk melaporkannya kepada hakim. Karenanya, sang istri menuntut suaminya berjanji bahwa dia akan tertalak jika suaminya menikah lagi.

Jadi, janji sang suami tersebut batal, karena dia dalam keadaan terpaksa, sebab hak perlindungannya kepada sang istri masih tetap dilakukannya, sementara sang istri tidak memiliki hak kecuali untuk menolak kezhaliman. Kasus ini seperti kasus dua orang yang sama-sama melakukan ke-zhalim-an dengan cara yang berbeda. Keputusan hukumnya adalah, bahwa masing-masing dari keduanya diperintah untuk meninggalkan ke-zhalim-annya saja, tidak lebih.

Sedangkan dalam kasus ini, sang suami melakukan ke-zhalim-an dengan ke-zhalim-an yang ringan, dia diperintah untuk menghilangkannya dan sang istri juga melakukan ke-zhalim-an dengan meminta suaminya berjanji untuk menjatuhkan talak, sementara janji itu tidak wajib baginya, sang istri juga diperintah untuk menghilangkan apa yang telah dijanjikan kepada suaminya. Sya’ir berikut ini masyhur di kalangan orang-orang yang bermadzhab, yaitu:

مِلْكٌ لَيْسَ لَهُ بِمُلْزَمٍ # فِى مُكْرِهٍ فِى الْحَنَثِ أَوْ فِي الْقَسَمِ

“Kepemilikan tidak boleh (dirampas) # dengan janji (yang dilakukan) dalam keadaan terpaksa, dengan ancaman atau sumpah.”

Suami yang pertama tersebut telah memberikan haknya kepada istrinya berdasarkan hukum syari’at. Dia tidak bisa meminta haknya (agar sang istri kembali ke rumahnya) karena tidak ada hakim dan tidak bisa membiarkan haknya (janji talak ba ‘in jika menikah lagi) pada istrinya tersebut karena masih sangat mencintainya. Lalu sang istri memintanya untuk memilih, apakah pisah ranjang dengannya, sementara suaminya tidak akan mampu-, atau berjanji talak ba ‘in jika dia menikah lagi. Maka, sang suami pun berjanji talak ba ‘in kepadanya jika dia menikah lagi tanpa ta ‘liq karena terpaksa dan berharap mencapai keinginannya untuk membawa pulang saat syari’at mewajibkan sang istri (mematuhi suaminya).

Ketika sang suami tidak sanggup menentang istrinya dan tidak ada seorang pun yang bisa menjadi penengah diantara keduanya, lalu sang suami mengeluar kan janji karena terpaksa untuk mendapatkan kembali haknya dari sang istri, berarti dia dalam keadaan terpaksa, tanpa diragukan lagi menurut orang yang mengetahui berbagai macam bentuk ikrah dalam syari’at. Demikianlah jawaban untuk pertanyaan yang pertama.

Jawaban untuk pertanyaan kedua, -wallaahul muwaffiq lish-shawab: Para ulama sepakat tentang kewajiban seorang istri untuk taat kepada suaminya dalam setiap perintah dan larangannya, serta dalam setiap apa yang dituntut olehnya. Kecuali jika hal tersebut dalam rangka bermaksiat kepada Allah Swt atau perintah yang tidak sanggup dilakukannya, maka sang istri tidak wajib menaati suaminya.

Dalil tentang perintah maksiat adalah sabda Nabi Saw,

لا طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Sang Khaliq.”

Sedangkan dalil tentang perintah yang tidak sanggup dilakukannya adalah firman Allah Swt,

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَـكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَآءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَاۤ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّاۤ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَا حِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَا شِرُوْهُنَّ بِا لْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِ نْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰۤى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـئًـا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
yaaa ayyuhallaziina aamanuu laa yahillu lakum ang tarisun-nisaaa-a kar-haa, wa laa ta’dhuluuhunna litaz-habuu biba’dhi maaa aataitumuuhunna illaaa ay ya-tiina bifaahisyatim mubayyinah, wa ‘aasyiruuhunna bil-ma’ruuf, fa ing karihtumuuhunna fa ‘asaaa ang takrohuu syai-aw wa yaj’alallohu fiihi khoirong kasiiroo

“Wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 19)

Firman Allah Swt lainnya,

اَلطَّلَا قُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِ مْسَا كٌ بِۢمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌ بِۢاِحْسَا نٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَـکُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّاۤ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْــئًا اِلَّاۤ اَنْ يَّخَا فَاۤ اَ لَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِ نْ خِفْتُمْ اَ لَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
ath-tholaaqu marrotaani fa imsaakum bima’ruufin au tasriihum bi-ihsaan, wa laa yahillu lakum ang ta-khuzuu mimmaaa aataitumuuhunna syai-an illaaa ay yakhoofaaa allaa yuqiimaa huduudalloh, fa in khiftum allaa yuqiimaa huduudallohi fa laa junaaha ‘alaihimaa fiimaftadat bih, tilka huduudullohi fa laa ta’taduuhaa, wa may yata’adda huduudallohi fa ulaaa-ika humuzh-zhoolimuun

“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 229)

Memaksa istri untuk melakukan apa yang tidak sanggup dilakukannya yaitu mempergaulinya dengan cara yang patut, karena yang demikian itu adalah ke-zhalim-an yang mengharuskan hakim menjatuh kan talak jika sang suami melakukannya berulang kali, mendidik serta mencegahnya jika dia tidak melakukan nya berulang kali. Sedangkan perintah selain maksiat dan yang tidak sanggup dilakukan sang istri, maka sang istri wajib menaatinya dengan cara dan bentuk seperti apapun. Karena taatnya seorang istri kepada suami merupakan tuntutan hikmah Ilahiyyah.

Keterangan lebih lanjut, tuntutan hikmah Ilahiyyah adalah untuk meramaikan dua tempat, surga dan neraka dengan anak cucu Adam. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya keturunan; baik laki-laki dan perempuan, dimana keturunan ini membutuhkan adanya akad nikah secara syar’i. -Tidak ada pilihan lain bagi masing-masing dari keduanya setelah sanggup (untuk melakukannya).-

Dalam pernikahan yang menjadi syarat dalam melestarikan keturunan dibutuhkan adanya pergaulan yang patut antara laki-laki dan perempuan untuk menjaga keduanya karena masing-masing dari keduanya berusaha untuk melengkapi kekurangan yang lainnya. Jika tujuan seorang laki-laki dan perempuan sudah tidak sama lagi, maka terjadilah permusuhan dan perpisahan, sehingga batallah tujuan hikmah Ilahiyyah untuk melestarikan keturunan.

Suami tidak bisa hidup bersama istri, kecuali istri mengikuti semua perintahnya. Ketika sang istri tidak lagi mengikuti semua perintah suami, maka terjadilah perpecahan dan perpisahan. Demikian pula, istri tidak bisa hidup bersama suami, kecuali bergaul bersamanya dengan cara yang patut. Ketika hal ini sudah tidak ada lagi, maka terjadilah perpecahan dan perpisahan. Oleh karena itu, jelaslah bahwa tujuan dari hikmah ilahiyyah adalah istri wajib taat kepada suaminya, berdasarkan firman Allah Swt,

اَلرِّجَا لُ قَوَّا مُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَاۤ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَا لِهِمْ ۗ فَا لصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ وَا لّٰتِيْ تَخَا فُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَا جِعِ وَا ضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِ نْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
ar-rijaalu qowwaamuuna ‘alan-nisaaa-i bimaa fadhdholallohu ba’dhohum ‘alaa ba’dhiw wa bimaaa angfaquu min amwaalihim, fash-shoolihaatu qoonitaatun haafizhootul lil-ghoibi bimaa hafizholloh, wallaatii takhoofuuna nusyuuzahunna fa’izhuuhunna wahjuruuhunna fil-madhooji’i wadhribuuhunn, fa in atho’nakum fa laa tabghuu ‘alaihinna sabiilaa, innalloha kaana ‘aliyyang kabiiroo

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 34)

Demikianlah gambaran tentang hukum, keputusan muhakkam (orang yang ditunjuk sebagai pemimpin) dan hakim. Setiap perintah yang dikeluarkan oleh muhakkam bisa terlaksana. Maka, Allah Swt. menjadikan laki-laki (suami) sebagai pemimpin atas perempuan (istri). Laki-laki menjadi pemimpin atas perempuan harus sesuai dengan perintah Allah Swt dan perempuan wajib menaati orang yang Allah Swt jadikan sebagai pemimpin bagi mereka.

Allah Swt berfirman tentang gambaran masalah kepemimpinan ini,

اَلرِّجَا لُ قَوَّا مُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَاۤ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَا لِهِمْ ۗ فَا لصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ وَا لّٰتِيْ تَخَا فُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَا جِعِ وَا ضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِ نْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
ar-rijaalu qowwaamuuna ‘alan-nisaaa-i bimaa fadhdholallohu ba’dhohum ‘alaa ba’dhiw wa bimaaa angfaquu min amwaalihim, fash-shoolihaatu qoonitaatun haafizhootul lil-ghoibi bimaa hafizholloh, wallaatii takhoofuuna nusyuuzahunna fa’izhuuhunna wahjuruuhunna fil-madhooji’i wadhribuuhunn, fa in atho’nakum fa laa tabghuu ‘alaihinna sabiilaa, innalloha kaana ‘aliyyang kabiiroo

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 34)

Memukul tidak boleh dilakukan kecuali oleh seseorang yang diangkat sebagai pemimpin, dimana orang yang dipimpin wajib menaatinya.

Apabila hal ini sudah jelas, berarti seorang istri wajib menaati sang suami sesuai konsensus para ulama. Diantara bentuk ketaatan seorang istri kepada sang suami adalah tinggal di rumah suaminya, sehingga dia tidak boleh keluar (dari rumah) kecuali seizin suaminya. Jika dia keluar (dari rumah) tanpa seizin sang suami, berarti dia bermaksiat dan keluar dari perintah Allah Swt, dia wajib bertobat atas apa yang dilakukannya. Tobatnya adalah kembali kepada suaminya, menaatinya dan tidak mengulanginya lagi.

Namun, jika dia tidak kembali dan bertobat, maka dia akan mendapatkan murka dari Allah Swt, baik di dunia maupun di akhirat. Bahkan, dia telah melakukan dosa yang paling besar. Orang yang rumahnya didatangi oleh perempuan itu; baik ayahnya atau kerabatnya, wajib mengusir dan menolaknya, tidak membiarkannya walau sesaat. Jika tidak, maka dia juga akan mendapatkan murka dari Allah Swt sebagaimana perempuan tersebut. Dalam hal ini, memerintahkan perempuan itu (untuk kembali ke rumah suaminya) seperti halnya mencegah orang yang hendak membunuh secara sengaja dan zhalim.

Nabi Muhammad Saw bersabda,

مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا فَأَيْدِي الْمُؤْمِنِينَ كُلُّهُمْ عَلَيْهِ، فَمَنْ أَوَاهُ أَوْ مَنْعَهُ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

Barangsiapa yang hendak membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka seluruh orang mukmin harus mencegahnya. Dan barangsiapa yang melindunginya atau membiarkannya, maka dia mendapatkan laknat Allah, malaikat dan manusia seluruhnya.”

Demikian pula dengan menyuruh seorang perempuan yang pergi dari rumah suaminya, bukan karena terpaksa, maka tidak boleh bagi seorang pun yang beriman kepada Allah Swt dan hari akhir membiarkan perempuan itu berada di rumahnya, karena saat itu dia menentang Allah dan Rasul-Nya.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يُّشَا قِقِ الرَّسُوْلَ مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَـهُ الْهُدٰى وَ يَـتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهٖ مَا تَوَلّٰى وَنُصْلِهٖ جَهَـنَّمَ ۗ وَسَآءَتْ مَصِيْرًا
wa may yusyaaqiqir-rosuula mim ba’di maa tabayyana lahul-hudaa wa yattabi’ ghoiro sabiilil-mu-miniina nuwallihii maa tawallaa wa nushlihii jahannam, wa saaa-at mashiiroo

“Dan barang siapa menentang Rasul (Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami masukkan dia ke dalam Neraka Jahanam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 115)

Nabi Muhammad Saw bersabda,

إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الظَّالِمَ فَلَمْ يَأْخُذُوا عَلَى يَدَيْهِ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللَّهُ بِعِقَابٍ

“Sesungguhnya manusia, apabila mereka melihat orang yang zhalim namun mereka tidak menghalanginya, tidak lama lagi Allah akan memberikan adzab-Nya kepada mereka secara merata.”

Maka, jelaslah berdasarkan apa yang telah kami sebutkan bahwa menurut hukum syari’at, perempuan tersebut wajib kembali ke rumah suaminya tanpa diminta oleh suaminya dan wajib bertobat karena telah durhaka kepadanya. Demikianlah pokok syari’at yang telah diketahui bersama. Tetapi, perkara ini semakin jauh dan kebiasaan manusia menyelisihinya; yaitu suami harus menjemput istrinya yang pergi dari rumahnya.

Inilah yang menjadi kebiasaan banyak orang di setiap daerah, karena undang-undang syari’at telah hilang secara keseluruhan dan manusia berpegang teguh pada adat atau kebiasaan. Perlahan kebiasaan ini menjadi aturan baku yang dijadikan acuan dalam memutuskan hukum oleh setiap hakim karena kebodohan mereka terhadap kaidah dan dasar-dasar syari’at, serta ketidaktahuan mereka terhadap maqashid syari’at. Jika kondisinya sudah demikian, maka sang suami diperintah untuk pergi menemui istrinya, diminta untuk membawa nya pulang. Padahal, ini tidak sesuai dengan dasar syari’at yang pertama (dari Allah), seperti orang yang memakan bangkai saat tidak ada makanan lain, karena sangat lapar dan takut mati. Jika sang suami terlanjur bersumpah bahwa dia tidak akan menemui istrinya, maka dia bukan orang yang zhalim kepada istrinya, karena dia berpegang teguh pada dasar syari’at pertama yang kuat lagi lurus. Bahkan, istrinyalah yang wajib pulang sendiri atau bersama orang yang dikehendakinya- ke rumah suaminya.

Namun, jika sang istri tidak pulang dan sang suami tidak menjemputnya, berdasarkan hukum syari’at sang istri adalah orang yang bermaksiat lagi keluar dari perintah Allah Swt, dia tidak berhak mendapatkan nafkah. Meskipun waktu keluar dari rumah suaminya cukup lama, statusnya tetap tidak tertalak. Tidak ada pembahasan untuknya walaupun dia mengeluhkan banyak menghadapi bahaya, sebab untuk menghilang kan bahaya itu sangatlah mudah baginya, karena dia sendiri yang mengundang bahaya tersebut. Maka, tidak perlu direspon jika dia menuntut perceraian. Jika ada ahli ilmu yang merespon perceraian ini berdasarkan kasus tersebut, maka dia termasuk orang fasik lagi berdosa.

Jika setelah perceraian ini sang istri menikah lagi, maka setiap senggama yang dilakukannya murni zina. Dosanya akan dicatat untuk hakim (yang memutuskan perceraiannya), untuk dirinya sendiri dan untuk orang yang menolongnya. Setiap orang tidak mengurangi sedikit pun dosa yang lainnya. Sungguh, ahli ilmu tersebut sangatlah bodoh karena dia tidak mengetahui dasar-dasar syari’at.

Dia juga tidak mengetahui cara-cara untuk menganalisa bahaya yang berkonsekuensi talak dan yang tidak.

Gugurnya kewajiban nafkah sang suami untuk istrinya yang telah melakukan hal tersebut termasuk perkara yang sudah jelas sesuai dengan ketentuan syari’at, tidak ada seorang ulama pun yang menyelisihinya. Para ulama telah sepakat bahwa kewajiban nafkah itu sebagai balasan istimta’ (hubungan intim). Jika salah satu dari keduanya tidak dilakukan, maka yang lainnya tidak perlu dilakukan, dimana perempuan tersebut telah menghalangi suaminya untuk melakukan istimta’ dengan dirinya secara zhalim, maka dia tidak berhak mendapatkan nafkah dari suaminya.

Syaikh Khalil bin Ishaq Al Jundi (w. 776 H.) berkata dalam Al Mukhtashar, “(Nafkah itu) wajib untuk istri yang mau melakukan senggama (hubungan intim). Salah satu dari keduanya (suami-istri) tidak perlu berlebihan dalam masalah makanan dan bumbu sesuai kebiasaan. Kebalikan dari sifat tersebut adalah istri yang tidak mau melakukan senggama tanpa udzur (yang dilegalkan syari’at), maka dia tidak berhak mendapatkan nafkah. Inilah pendapat yang ashah dan mu’awwal ‘alaih. Kecuali jika sang istri itu dalam keadaan hamil, maka dia berhak mendapatkan nafkah kehamilan, walaupun dia membangkang, karena saat itu sang suami sejatinya memberi nafkah kepada anaknya bukan istrinya dan nafkah anak tidak gugur karena sikap ibunya yang membangkang.”

Jawaban pertanyaan yang ketiga -wallâhul muwaffiq lish-shawab: Ketahuilah, Susuan seorang ibu kepada anaknya tidak bisa berhenti; baik saat dia berada di bawah lindungan ayah dari anak itu atau sudah tidak berada di bawah lindungannya lagi, karena talak atau mati. Saat dia berada dibawah lindungan ayah dari anak tersebut, maka menyusui wajib baginya berdasarkan ijma.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَا لْوَا لِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَا دَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَا مِلَيْنِ لِمَنْ اَرَا دَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَا عَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِا لْمَعْرُوْفِ ۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآ رَّ وَا لِدَةٌ بِۢوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَا رِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِ نْ اَرَا دَا فِصَا لًا عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْهِمَا ۗ وَاِ نْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْۤا اَوْلَا دَكُمْ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّاۤ اٰتَيْتُمْ بِا لْمَعْرُوْفِ ۗ وَا تَّقُوا اللّٰهَ وَا عْلَمُوْۤا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
wal-waalidaatu yurdhi’na aulaadahunna haulaini kaamilaini liman arooda ay yutimmar-rodhoo’ah, wa ‘alal-mauluudi lahuu rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma’ruuf, laa tukallafu nafsun illaa wus’ahaa, laa tudhooorro waalidatum biwaladihaa wa laa mauluudul lahuu biwaladihii wa ‘alal-waarisi mislu zaalik, fa in aroodaa fishoolan ‘ang taroodhim min-humaa wa tasyaawuring fa laa junaaha ‘alaihimaa, wa in arottum ang tastardhi’uuu aulaadakum fa laa junaaha ‘alaikum izaa sallamtum maaa aataitum bil-ma’ruuf, wattaqulloha wa’lamuuu annalloha bimaa ta’maluuna bashiir

“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 233)

Hal ini jika seorang perempuan masih berada dalam lindungan ayah dari anak tersebut. Allah Swt mewajibkan nya untuk menyusui, sesuai dengan apa yang telah disebutkan di atas, tetapi dengan syarat ayah dari anak tersebut mampu menafkahinya.

Namun, jika ayah dari anak itu tidak mampu memberikan nafkah, maka istrinya berhak mengajukan cerai karena tidak lagi mendapatkan nafkah. Selanjutnya jika dia telah mengajukan cerai, maka dia telah keluar dari perlindungan suaminya, dan karena dia telah keluar dari perlindungan suaminya, maka gugurlah kewajiban menyusui baginya, sedangkan anak tersebut wajib mendapatkan nafkah, dan urusannya menjadi tanggungan seluruh umat Islam. Ibunya sudah tidak wajib lagi menyusuinya. Namun, jika anak tersebut tidak mau disusui oleh selain ibunya, maka saat itu ibunya dipaksa untuk menyusuinya dan nafkahnya wajib ditanggung oleh seluruh umat Islam agar anak tersebut tidak terlantar dan meninggal dunia.

Jika seorang perempuan yang hamil telah keluar dari perlindungan ayah dari janinnya itu lantaran mati atau talak, maka dia tidak wajib menyusui anak tersebut.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْـتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَآ رُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّ ۗ وَاِ نْ كُنَّ اُولَا تِ حَمْلٍ فَاَ نْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَاِ نْ اَرْضَعْنَ لَـكُمْ فَاٰ تُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ ۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍ ۚ وَاِ نْ تَعَا سَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗۤ اُخْرٰى 
askinuuhunna min haisu sakangtum miw wujdikum wa laa tudhooorruuhunna litudhoyyiquu ‘alaihinn, wa ing kunna ulaati hamling fa angfiquu ‘alaihinna hattaa yadho’na hamlahunn, fa in ardho’na lakum fa aatuuhunna ujuurohunn, wa-tamiruu bainakum bima’ruuf, wa ing ta’aasartum fa saturdhi’u lahuuu ukhroo

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”
(QS. At-Talaq 65: Ayat 6)

Inilah yang Allah Swt sebutkan tentang haknya perempuan-perempuan yang telah ditalak. Ketika Allah Swt. menyebutkan, “Kemudian jika mereka menyusui (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka.” Maka, hal itu menunjukkan tidak adanya kewajiban menyusui atas mereka. Katentuan ini berada dalam surat Ath-Thalaq dan Al Baqarah. Allah Swt menyebutkan tentang menyusui, namun Dia tidak menyebutkan imbalan, maka hal itu menunjukkan kewajiban menyusui bagi mereka dan itu adalah haknya orang yang masih berada di bawah perlindungan ayah dari seorang anak. Ini adalah perkara yang sudah jelas, tidak butuh takwil dan memperpanjang pembahasan.

Jika perempuan itu telah keluar dari perlindungan ayah dari anak tersebut lantaran kematian ayahnya, maka hukum menyusui berpindah kepada anak. Jika anak itu memiliki harta, maka nafkah dan imbalan iburıya diambilkan dari harta tersebut. Jika perempuan itu mau, maka dia boleh menyusui anaknya dan jika dia mau, maka dia boleh tidak menyusuinya dan membayar perempuan lain untuk menyusuinya dan imbalannya diambilkan dari harta anak itu, jika anak tersebut mau disusui oleh perempuan selain ibunya. Namun, jika dia tidak mau disusui oleh perempuan selain ibunya, maka ibunya dipaksa untuk menyusuinya dan imbalannya diambilkan dari harta anak tersebut.

Jika anak itu tidak memiliki harta, maka urusannya dalam masalah susuan dan imbalan untuk orang yang menyusui ditanggung oleh seluruh umat Islam. Hukum masalah ini berpindah kepada apa yang telah disebutkan di atas; jika anak tersebut tidak mau disusui oleh perempuan selain ibunya. Maka, tidak ada tanggungan menyusui bagi ibunya kecuali dengan kemauannya sendiri dan imbalannya ditanggung oleh seluruh umat Islam. Namun, jika anak tersebut tidak mau disusui oleh perempuan selain ibunya, maka ibunya dipaksa untuk menyusuinya berdasarkan hukum syari’at agar anak tersebut tidak terlantar dan imbalannya menjadi kewajiban seluruh umat Islam.

Apabila hal ini telah ditetapkan berdasarkan ketentuan syari’at dan sudah jelas berdasarkan apa yang telah disebutkan di atas, bahwa perempuan yang ada dalam pertanyaan tersebut tidak keluar dari perlindungan suaminya walaupun dia lama berada di rumah orang tuanya. Dia juga tidak berstatus talak karena masa yang lama tersebut. Hal ini tidak termasuk bahaya yang berkonskuensi talak bagi suaminya, karena perempuan tersebut melakukan semua itu berdasarkan kemauannya sendiri dan dia mampu menghilangkannya dengan cara kembali ke rumah suaminya.

Jika kasusnya demikian, maka menyusui anak dari suaminya itu adalah wajib, karena dia masih berada dalam perlindungan suaminya, yaitu ayah dari anak tersebut. Dia tidak berhak mendapatkan imbalan karena alasan yang telah kami sebutkan di atas. Kewajiban nafkah dari suaminya itu hanya untuk anaknya, bukan dirinya, walaupun dia sendiri telah melakukan pelanggaran, karena nafkah untuk anak tetap wajib bagi ayahnya walaupun ibunya melakukan pelanggaran.

Catatan Penting:

Al ‘Abdu Al Faqir llallah Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra berkata: Aku menulis jawaban tentang kewajiban menyusui bagi setiap ibu selama dia masih berada dalarn perlindungan ayah dari anaknya, karena saya mengingat pendapat-pendapat yang berada di dalam kitab-kitab fikih yang dikeluarkan oleh orang yang tidak memiliki ilmu.

Masyarakat umum meyakini bahwa setiap pendapat yang ditulis dalam kitab-kitab tersebut adalah benar, dapat diamalkan, sehingga merekapun tersesat karena menyelisihi perintah Allah Swt. Pendapat itu adalah, sebagian orang yang mengklaim dirinya ahli fikih berkata, “Perempuan syarifah (keturunan Rasulullah) tidak wajib menyusui anaknya.” Sebagian dari mereka berpendapat, “Jika kebiasaan di suatu daerah perempuan syarifah tidak menyusui anak-anak mereka, maka tidak ada kewajiban menyusui atas perempuan syarifah.”

Maka kami katakan, pendapat ini dusta yang murni dan kebohongan atas nama Allah karena tidak disyari’at kan di dalam Kitab dan agama-Nya berdasarkan apa yang akan kami jelaskan berikut ini, insya Allah.

Saya katakan: Ketahuilah bahwa susuan seorang ibu kepada anaknya yang berstatus masih dalam perlindungan ayah dari anak tersebut dan masih mendapatkan nafkah, hukumnya adalah wajib ditinjau dari dua sisi: Pertama, pandangan fikih. Kedua, ketentuan yang telah dijelaskan dalam firman Allah Swt.

Yang kami maksud dengan pandangan fikih adalah, tujuan Allah Swt menciptakan makhluk ialah untuk mengisi dua tempat; surga dan neraka. Allah Swt tidak ingin makhluk-Nya hanya hidup dalam satu masa. Justru, (yang diinginkan-Nya) adalah berkembang biak sebagaimana firman Allah Swt dalam Al Qur’an. Makhluk tidak tercipta kecuali dari sperma laki-laki dan perempuan secara bersamaan, bukan dari salah satunya saja. Maka, hal itu membutuhkan adanya perkawinan, hingga akad nikah pun disyari’atkan berikut syarat-syaratnya untuk mewujudkan keinginan Allah Swt mengeluarkan anak-anak dari tulang sulbi (ayah) berpindah ke rahim (ibu), kemudian dari rahim (ibu) berpindah ke bumi.

Pernikahan itu mendorong untuk melakukan hubungan intim. Selanjutnya menjaga kandungan dari setiap sesuatu yang menyebabkan kerusakan diwajibkan. Seandainya menggugurkan kandungan diperbolehkan, maka keturunan tidak terlestarikan dan keinginan Allah Swt tidak terwujud. Tidak ada alasan yang membolehkan untuk melakukan hal itu. Setelah anak lahir, ibu dan ayah wajib menjaga dan merawat sang anak hingga mencapai usia baligh, lalu gugurlah tanggungan nafkahnya bagi kedua orang tuanya.

Maka, menjaga anak setelah keluar dari perut adalah wajib atas ibu dan ayah, karena itu termasuk rangkaian pernikahan dan jima. Seorang ibu menjaganya dengan cara menyusuinya dan melindungi nya dari perkara yang menyebabkannya binasa, serta membersih kan kotoran darinya sampai waktunya telah sempurna. Sedangkan seorang ayah menjaganya dengan cara berusaha memberi sandang dan pangan kepada istrinya serta memenuhi semua kebutuhan anaknya, diluar kebutuhan perawatannya; seperti minyak, daun pacar (inai) dan yang lainnya.

Seandainya menjaga anak tidak wajib, hal itu menyebabkan anak terlantar dan menelantarkan anak diharamkan oleh syari’at sesuai konsensus para ulama. Seandainya menyusui dan merawat anak tidak wajib bagi seorang ibu, maka anak itu akan terlantar. Karena tidak ada seorang pun yang sanggup menanggung beban dan keletihan ini, kecuali seorang ibu. Tidak ada seorang pun yang sanggup melakukan itu selain dia. Perempuan tidak akan sabar menanggung keletihan dalam menyusui, selain ibunya sendiri.

Begitu juga seandainya nafkah seorang anak dan ibunya tidak wajib atas seorang ayah, hal itu juga akan menyebabkan anak terlantar. Dalil keharaman menelantar kan anak adalah sabda Nabi Saw,

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمَا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ

“Cukuplah seseorang berdosa jika dia menelantarkan orang yang berada dalam tanggungannya.”

Seorang ibu yang tidak menyusui anaknya dari hasil hubungan dengan suaminya dapat menyebabkan anak itu terlantar, hal ini diharamkan oleh syari’at. Seandainya kewajiban bagi setiap ibu gugur, maka semua anak akan terlantar.

Pendapat yang mewajibkan seorang ibu menyusui anaknya, dimana dia sendiri masih berada dalam perlindungan ayah dari anak tersebut yang masih mendapatkan nafkah adalah ketentuan dari hikmah ilahiyyah. Meninggalkan kewajiban dalam masalah ini menyebabkan anak itu terlantar, dan hal ini haram berdasarkan konsensus para ulama. Demikianlah pertimbangan dalam pandangan fikih tentang masalah ini.

Sedangkan tinjauan dari sisi ketentuan Allah Swt adalah firman-Nya,

وَا لْوَا لِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَا دَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَا مِلَيْنِ لِمَنْ اَرَا دَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَا عَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِا لْمَعْرُوْفِ ۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآ رَّ وَا لِدَةٌ بِۢوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَا رِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِ نْ اَرَا دَا فِصَا لًا عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْهِمَا ۗ وَاِ نْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْۤا اَوْلَا دَكُمْ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّاۤ اٰتَيْتُمْ بِا لْمَعْرُوْفِ ۗ وَا تَّقُوا اللّٰهَ وَا عْلَمُوْۤا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
wal-waalidaatu yurdhi’na aulaadahunna haulaini kaamilaini liman arooda ay yutimmar-rodhoo’ah, wa ‘alal-mauluudi lahuu rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma’ruuf, laa tukallafu nafsun illaa wus’ahaa, laa tudhooorro waalidatum biwaladihaa wa laa mauluudul lahuu biwaladihii wa ‘alal-waarisi mislu zaalik, fa in aroodaa fishoolan ‘ang taroodhim min-humaa wa tasyaawuring fa laa junaaha ‘alaihimaa, wa in arottum ang tastardhi’uuu aulaadakum fa laa junaaha ‘alaikum izaa sallamtum maaa aataitum bil-ma’ruuf, wattaqulloha wa’lamuuu annalloha bimaa ta’maluuna bashiir

“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 233)

Ayat ini berkaitan dengan seorang perempuan yang berada dalam perlindungan suaminya. Namun, jika dia keluar dari perlindungan suaminya sebab talak, maka Allah Swt telah berfirman dalam surah Ath-Thalaq yaitu,

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْـتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَآ رُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّ ۗ وَاِ نْ كُنَّ اُولَا تِ حَمْلٍ فَاَ نْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَاِ نْ اَرْضَعْنَ لَـكُمْ فَاٰ تُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ ۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍ ۚ وَاِ نْ تَعَا سَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗۤ اُخْرٰى 
askinuuhunna min haisu sakangtum miw wujdikum wa laa tudhooorruuhunna litudhoyyiquu ‘alaihinn, wa ing kunna ulaati hamling fa angfiquu ‘alaihinna hattaa yadho’na hamlahunn, fa in ardho’na lakum fa aatuuhunna ujuurohunn, wa-tamiruu bainakum bima’ruuf, wa ing ta’aasartum fa saturdhi’u lahuuu ukhroo

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”
(QS. At-Talaq 65: Ayat 6)

Maka, perempuan yang tertalak tidak wajib menyusui anaknya. Sedangkan perempuan yang masih berada dalam perlindungan suaminya, dia wajib menyusui anaknya. Hal ini termasuk rangkaian pernikahan. Karena Allah Swt menyebutkan ujrah (imbalan) dalam surat Ath-Thalâq dan tidak menyebutkannya dalam surat Al Baqarah sangatlah jelas. Kemudian tambahan penjelasan dan keterangan dalam hal ini adalah firman Allah Swt,

وَا لْوَا لِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَا دَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَا مِلَيْنِ لِمَنْ اَرَا دَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَا عَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِا لْمَعْرُوْفِ ۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآ رَّ وَا لِدَةٌ بِۢوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَا رِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِ نْ اَرَا دَا فِصَا لًا عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْهِمَا ۗ وَاِ نْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْۤا اَوْلَا دَكُمْ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّاۤ اٰتَيْتُمْ بِا لْمَعْرُوْفِ ۗ وَا تَّقُوا اللّٰهَ وَا عْلَمُوْۤا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
wal-waalidaatu yurdhi’na aulaadahunna haulaini kaamilaini liman arooda ay yutimmar-rodhoo’ah, wa ‘alal-mauluudi lahuu rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma’ruuf, laa tukallafu nafsun illaa wus’ahaa, laa tudhooorro waalidatum biwaladihaa wa laa mauluudul lahuu biwaladihii wa ‘alal-waarisi mislu zaalik, fa in aroodaa fishoolan ‘ang taroodhim min-humaa wa tasyaawuring fa laa junaaha ‘alaihimaa, wa in arottum ang tastardhi’uuu aulaadakum fa laa junaaha ‘alaikum izaa sallamtum maaa aataitum bil-ma’ruuf, wattaqulloha wa’lamuuu annalloha bimaa ta’maluuna bashiir

“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 233)

Khithab dalam ayat ini ditujukan kepada laki-laki, bukan perempuan. Karena jika seorang perempuan (yang sudah tertalak) ingin menyusui anaknya, namun dia meminta imbalan, maka tidak ada pembahasan dalam masalah ini, karena Allah Swt tidak mewajibkan sedikitpun kepadanya dalam masalah menyusui. Beda halnya dengan seorang ayah jika dia ingin menyusukan anaknya, maka dia boleh memilih (antara disusukan kepada mantan istri atau perempuan lain).

Aku telah sebutkan bahwa masalah ini terkadang ditanyakan kepada pelajar yang sedikit pengalamannya lagi lemah dalam mempelajari ilmu karena orang awam mengira bahwa dia memiliki ilmu dan tekun belajar, lalu diapun menjawab bahwa khithab dalam ayat “Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain” bersifat universal untuk laki-laki dan perempuan karena alasan jam’i (merangkum dalam satu kalimat).

Jawaban ini muncul karena tidak memiliki kesempurnaan ilmu tentang siyaq (alur sebuah kalimat). Padahal penjelasannya adalah, khithab dalam ayat di atas khusus untuk laki-laki saja. Sendainya yang dimaksud adalah perempuan, maka Allah Swt akan berfirman, “Kamu perempuan ingin menyusukan anakmu.” Karena “kata jama’ untuk laki-laki menggunakan huruf mim, sedangkan untuk perempuan menggunakan huruf nun.

Penafian perempuan dalam masalah ini juga diperkuat dengan firman Allah Swt,

وَا لْوَا لِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَا دَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَا مِلَيْنِ لِمَنْ اَرَا دَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَا عَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِا لْمَعْرُوْفِ ۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآ رَّ وَا لِدَةٌ بِۢوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَا رِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِ نْ اَرَا دَا فِصَا لًا عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْهِمَا ۗ وَاِ نْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْۤا اَوْلَا دَكُمْ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّاۤ اٰتَيْتُمْ بِا لْمَعْرُوْفِ ۗ وَا تَّقُوا اللّٰهَ وَا عْلَمُوْۤا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
wal-waalidaatu yurdhi’na aulaadahunna haulaini kaamilaini liman arooda ay yutimmar-rodhoo’ah, wa ‘alal-mauluudi lahuu rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma’ruuf, laa tukallafu nafsun illaa wus’ahaa, laa tudhooorro waalidatum biwaladihaa wa laa mauluudul lahuu biwaladihii wa ‘alal-waarisi mislu zaalik, fa in aroodaa fishoolan ‘ang taroodhim min-humaa wa tasyaawuring fa laa junaaha ‘alaihimaa, wa in arottum ang tastardhi’uuu aulaadakum fa laa junaaha ‘alaikum izaa sallamtum maaa aataitum bil-ma’ruuf, wattaqulloha wa’lamuuu annalloha bimaa ta’maluuna bashiir

“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 233)

Yang dimaksud ‘pembayaran’ dalam ayat ini adalah pembayaran untuk orang yang menyusui, dan seorang perempuan tidak memiliki harta untuk membayar orang yang menyusui. Seandainya dia memiliki harta, maka dia tidak wajib menyerahkan pembayaran tersebut, karena pembayaran itu termasuk rangkaian dalam nafkah, dan nafkah bukan kewajiban seorang ibu, tapi kewajiban seorang ayah.

Maka, jelaslah sudah bagimu berdasarkan apa yang telah kami sebutkan tentang kewajiban menyusui dan merawat bagi seorang ibu, juga pendapat yang menyatakan bahwa kewajiban itu gugur bagi perempuan syarifah adalah batil, tidak boleh diamalkan. Disamping itu, ajaran Islam yang telah diamalkan di seluruh negeri; baik desa maupun kota, adalah setiap ibu menyusui anaknya tanpa terkecuali. Demikian juga, tidak ada pengecualian pada masa Nabi Saw dan setelah beliau sampai kapan pun itu tidak akan ada perbedaan diantara umat tentang kewajiban menyusui seorang ibu kepada anaknya, selama dia berada dalam perlindungan suaminya. Tidak pernah ditemukan di seluruh negeri Islam dan masa ke masa, pendapat seorang qadhi atau mufti yang menyatakan bahwa kewajiban menyusui gugur atas seorang ibu. Kewajiban menyusui telah diamalkan oleh seluruh umat Islam sejak masa Nabi Saw dan di seluruh negeri setelah beliau, sampai kapanpun itu.

Maka, sudah jelas bagimu bahwa pendapat yang menyatakan bahwa kewajiban menyusui gugur bagi perempuan syarifah adalah dusta yang murni dan kebohongan yang tampak jelas kebatilannya karena menyelisihi firman Allah Swt dan Sunnah Nabi-Nya Saw, yaitu pendapat-pendapat yang dicantumkan dalam kitab-kitab fikih dan dikomentari dalam kitab-kitab furu’, terkait dengan beberapa masalah yang sangat banyak, di antaranya adalah masalah ini, membunuh orang yang mendapatkan bagian 1/3 demi kebaikan orang yang mendapatkan bagian 2/3 adalah boleh, seorang suami boleh menggauli dubur istrinya, nikah mut’ah, memiliki istri lebih dari empat, menghalalkan gaji babi dan mengharam kan dagingnya, membolehkan memakan makanan Ahli Kitab-yaitu orang-orang yang sembelihan mereka adalah bangkai jika mereka memasaknya dalam makanan, membolehkan nabidz (permentasi anggur) yang memabuk kan, mengambil alih milik tetangga (syufah), dan masalah pengantin jika menggunakan wewangian yang cukup banyak tidak boleh mandi junub dan cukup mengusap kepalanya saja selama satu minggu pertama khawatir wewangian itu hilang karena menyia-nyiakan harta tidak boleh.

Beberapa masalah diatas dan yang serupa dengannya cukup jelas kebatilannya. Mengikuti pendapat-pendapat orang yang jelas kesesatannya tidak ada balasan selain neraka. Seandainya tidak takut memperpanjang ragam masalah yang tidak penting, kami akan cantumkan ragam masalah yang lebih banyak lagi yang tercantum dalam kitab-kitab fikih yang jelas kebatilannya menurut orang yang memiliki pandangan mendalam tentang kandungan Al Kitab dan As-Sunnah. Masyarakat yang mengikuti kitab-kitab fikih membutuh kan para ulama yang dapat memperbaiki komentar-komentar yang batil.

Nabi Saw bersabda,

يَحْمِلَ هَذَا الْعِلْمَ مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عُدُوْلُهُ يُنْفُوْنَ عَنْهُ تَحْرِيْفَ الْغَالِينَ وَانْتِحَالِ الْمُبْطِلِينَ وَتَأْوِيْلَ الْجَاهِلِينَ

“Ilmu ini akan dibawa oleh orang yang adil dalam setiap generasi. Mereka akan menghilangkan darinya penyelewangan orang-orang fanatik, pendapat orang-orang batil dan takwil orang-orang bodoh.”

Kami memiliki satu kaidah, yang dengannya bermunculan semua ushul, yaitu tidak ada hukum kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada ungkapan tentang hukum kecuali firman Allah dan sabda Rasul-Nya Saw. Pendapat semua ulama adalah batil, kecuali yang berlandaskan firman Allah dan sabda Rasul-Nya Saw.

Setiap pendapat ulama yang tidak bersumber dari Al Qur’an dan sabda Rasulullah Saw adalah batil. Setiap pendapat ulama yang menyelisihi ayat-ayat Al Qur’an yang muhkam dan sabda Rasulullah Saw adalah haram berfatwa dengannya walaupun pendapat itu ada dalam kitab-kitab fikih. Karena berfatwa dengan pendapat yang menyelisihi nash Al Qur’an dan As-Sunnah adalah kufur yang nyata jika ia mengetahuinya.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اِنَّاۤ اَنْزَلْنَا التَّوْرٰٮةَ فِيْهَا هُدًى وَّنُوْرٌ ۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّوْنَ الَّذِيْنَ اَسْلَمُوْا لِلَّذِيْنَ هَا دُوْا وَ الرَّبَّا نِيُّوْنَ وَا لْاَ حْبَا رُ بِمَا اسْتُحْفِظُوْا مِنْ كِتٰبِ اللّٰهِ وَكَا نُوْا عَلَيْهِ شُهَدَآءَ ۚ فَلَا تَخْشَوُا النَّا سَ وَا خْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوْا بِاٰ يٰتِيْ ثَمَنًا قَلِيْلًا ۗ وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْكٰفِرُوْنَ
innaaa angzalnat-tauroota fiihaa hudaw wa nuur, yahkumu bihan-nabiyyuunallaziina aslamuu lillaziina haaduu war-robbaaniyyuuna wal-ahbaaru bimastuhfizhuu ming kitaabillaahi wa kaanuu ‘alaihi syuhadaaa, fa laa takhsyawun-naasa wakhsyauni wa laa tasytaruu bi-aayaatii samanang qoliilaa, wa mal lam yahkum bimaaa angzalallohu fa ulaaa-ika humul-kaafiruun

“Sungguh, Kami yang menurunkan Kitab Taurat, di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya. Yang dengan Kitab itu para nabi yang berserah diri kepada Allah memberi putusan atas perkara orang Yahudi, demikian juga para ulama dan pendeta-pendeta mereka, sebab mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga murah. Barang siapa tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 44)

Rasulullah Saw bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدُّ

“Barangsiapa membuat hal baru dalam perkara (agama) kami ini yang bukan bagian darinya, maka itu tertolak.”

Pendapat yang menyatakan gugurnya kewajiban menyusui atas perempuan syarifah menyelisihi Al Qur’an, yaitu firman Allah Swt,

وَا لْوَا لِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَا دَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَا مِلَيْنِ لِمَنْ اَرَا دَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَا عَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِا لْمَعْرُوْفِ ۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآ رَّ وَا لِدَةٌ بِۢوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَا رِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِ نْ اَرَا دَا فِصَا لًا عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْهِمَا ۗ وَاِ نْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْۤا اَوْلَا دَكُمْ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّاۤ اٰتَيْتُمْ بِا لْمَعْرُوْفِ ۗ وَا تَّقُوا اللّٰهَ وَا عْلَمُوْۤا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
wal-waalidaatu yurdhi’na aulaadahunna haulaini kaamilaini liman arooda ay yutimmar-rodhoo’ah, wa ‘alal-mauluudi lahuu rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma’ruuf, laa tukallafu nafsun illaa wus’ahaa, laa tudhooorro waalidatum biwaladihaa wa laa mauluudul lahuu biwaladihii wa ‘alal-waarisi mislu zaalik, fa in aroodaa fishoolan ‘ang taroodhim min-humaa wa tasyaawuring fa laa junaaha ‘alaihimaa, wa in arottum ang tastardhi’uuu aulaadakum fa laa junaaha ‘alaikum izaa sallamtum maaa aataitum bil-ma’ruuf, wattaqulloha wa’lamuuu annalloha bimaa ta’maluuna bashiir

“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 233)

Maka hukumnya adalah,

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اِنَّاۤ اَنْزَلْنَا التَّوْرٰٮةَ فِيْهَا هُدًى وَّنُوْرٌ ۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّوْنَ الَّذِيْنَ اَسْلَمُوْا لِلَّذِيْنَ هَا دُوْا وَ الرَّبَّا نِيُّوْنَ وَا لْاَ حْبَا رُ بِمَا اسْتُحْفِظُوْا مِنْ كِتٰبِ اللّٰهِ وَكَا نُوْا عَلَيْهِ شُهَدَآءَ ۚ فَلَا تَخْشَوُا النَّا سَ وَا خْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوْا بِاٰ يٰتِيْ ثَمَنًا قَلِيْلًا ۗ وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْكٰفِرُوْنَ
innaaa angzalnat-tauroota fiihaa hudaw wa nuur, yahkumu bihan-nabiyyuunallaziina aslamuu lillaziina haaduu war-robbaaniyyuuna wal-ahbaaru bimastuhfizhuu ming kitaabillaahi wa kaanuu ‘alaihi syuhadaaa, fa laa takhsyawun-naasa wakhsyauni wa laa tasytaruu bi-aayaatii samanang qoliilaa, wa mal lam yahkum bimaaa angzalallohu fa ulaaa-ika humul-kaafiruun

“Sungguh, Kami yang menurunkan Kitab Taurat, di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya. Yang dengan Kitab itu para nabi yang berserah diri kepada Allah memberi putusan atas perkara orang Yahudi, demikian juga para ulama dan pendeta-pendeta mereka, sebab mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga murah. Barang siapa tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 44)

Sedangkan pendapat itu adalah pendapat yang dibuat-buat, tidak berlandaskan Al Qur’an dan As-Sunnah, serta bukan bagian dari agama Allah Swt, maka pendapat itu tertolak berdasarkan hadits,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدُّ

“Barangsiapa membuat hal baru dalam perkara (agama) kami ini yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.”

Juga berdasarkan hadits Nabi Saw kepada Abu Hurairah Ra,

وَإِنْ أَحْبَبْتَ أَنْ لَا تُوْقَفَ عَلَى الصِّرَاطِ طَرْفَةَ عَيْنٍ حَتَّى تَدْخُلَ الْجَنَّةَ فَلَا تُحْدِثْ فِي دِيْنِ اللَّهِ حَدَثًا بِرَأْيِكَ

“Jika kamu ingin tidak diberhentikan di atas shirath walau hanya sekejap mata, maka janganlah kamu membuat-buat hal baru dalam agama Allah beradasarkan pendapatmu sendiri.”

Mematuhi ajaran Al Qur’an serta mengikuti perintah dan larangannya adalah Sunnah Rasulullah Saw Aisyah Ra. ditanya, “Bagaimana akhlak Rasulullah Saw.?” Dia menjawab, “Akhlak beliau adalah Al Qur’an. Beliau melakukan semua perintahnya dan menjauhi semua larangannya.”

Jika telah diketahui bahwa Sunnah Rasullah Saw adalah mengikuti hukum-hukum dalam Al Qur’an, maka wajib mengikuti beliau dalam masalah ini dan wajib membuang pendapat yang menyatakan kewajiban menyusui bagi perempuan syarifah, karena itu adalah bid’ah yang menyelisihi firman Allah dan Sunnah Rasul-Nya Saw. gugurnya

Rasulullah Saw bersabda,

خَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلُّ ضَلَالَةٍ وَصَاحِبُهَا فِي النَّارِ

“Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Saw dan seburuk-buruk perkara adalah yang dibuat-buat, setiap perkara yang dibuat-buat adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan dan yang melakukannya berada di neraka.”

Barangsiapa yang berpaling dari firman Allah Swt. dalam masalah hukum, maka dia memutuskan dengan hukum jahiliyyah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
a fa hukmal-jaahiliyyati yabghuun, wa man ahsanu minallohi hukmal liqoumiy yuuqinuun

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 50)

Sumber : BUKU SAYYIDI SYAIKH RA MENJAWAB JILID 3 – KAJIAN SEPUTAR HADITS, SULUK, DAN FIKIH (JAWAHIR AL MA’ANI) SYAIKH AL HAJJ ALI HARAZIM AT-TIJANY