
Elsubha.com – Thariqah At-Tijaniyyah : Syarat Penyempurna Wiridan Thariqah At-Tijaniyyah
Syarat Penyempurna Wiridan Thariqah At-Tijaniyyah
1. Menghadap kiblat ketika membaca wiridan kecuali adanya udzur seperti sedang melakukan perjalanan. Syarat ini tidak berlaku pada pembacaan wazhifah dan hailalah kecuali dia membaca wiridan secara sendirian, sebab posisi duduk yang melingkar atau membentuk segi empat atau juga posisi duduk membentuk shaff diperbolehkan dalam wazhifah dan hailalah.
2. Membaca wiridan dan wazhifah dengan kondisi duduk kecuali adanya udzur, maka ketika dia ada udzur, dia boleh membacanya meski dengan posisi berjalan kaki, hanya dengan syarat dia harus berjalan di jalanan yang suci.
3. Tempat yang digunakan untuk membaca wazhifah haruslah luas, dimana ia mampu menampung enam orang atau lebih dan hendaknya ia pun tidak menyentuh kotoran apapun.
4. Bersuara keras/lantang ketika membaca wazhifah dan hailalah bersama dengan para ikhwan yang lain. Sementara jika ia membacanya sendirian, maka ia membacanya dengan suara lirih/perlahan pada semua wiridan, wazhifah dan hailalah.
5. Membaca wiridan dengan tartil, tidak membacanya secara cepat yang bisa menghilangkan beberapa huruf dari bacaan wiridan tersebut. Sementara memanjang-manjangkan bacaan yang tidak tepat atau yang mengarah pada kesalahan fatal bacaan tersebut, maka ini tidak diperbolehkan.
6. Membaca semua wiridan dengan menggunakan tasbeh, sebab ia merupakan syi’arnya orang-orang shaleh dan orang-orang yang ‘Arifbillah.
7. Membaca wiridan dengan kondisi diri tenang sejak awal hingga akhir wiridan. Wiridan sembari menepuk alat musik atau juga berjoged tidak diperbolehkan dalam thariqah At-Tijaniyyah.
8. Menghadirkan makna lafaz bacaan wiridan bagi ikhwan yang mampu melakukannya, jika tidak, maka dia bisa melafalkannya secara perlahan hingga dirinya mampu mendengarkan apa yang dia baca. Diapun harus mengikat pikirannya daripada memikirkan permasalahan dunia, hal ini bertujuan agar cahaya dirinya semakin kuat dan kehadiran jiwanya semakin sempurna, dimana itulah kondisi yang paling sempurna.
9. Menghadirkan jiwa bahwa seolah dia berada di hadapan Syaikh Ahmad At-Tijany Ra, bahkan lebih utama jika dirimu bisa menghadirkan diri di hadapan Rasulullah Saw. Hal ini dilakukan lantaran kebanyakan orang tidak mampu mengejawantahkan maqam ihsan, dimana seorang hamba belum mampu menyaksikan bahwa dia beribadah seolah-olah melihat Allah Swt. Ini sesuai dengan sabda nabi Muhammad Saw,
أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ
“Ihsan adalah engkau menyembah Allah seolah-olah engkau melihat-Nya, andai engkau belum mampu melihat-Nya, maka yakinilah bahwa Dia melihatmu.”
10. Duduk ketika membaca wiridan dengan duduk yang penuh dengan ketawadhuan dan tenang, sebab ketenangan yang nampak pada diri seseorang akan menunjukkan ketenangan pada batinnya dan inilah ciri ahlul yaqin. Orang yang wiridan haruslah seperti kondisi ini dengan menghadap kiblat dan menaruh kedua tangan diatas pahanya, seolah seperti kondisi orang yang sedang mendengarkan majelis ilmu. Dia tidak boleh memejamkan mata sebagaimana telah dijelaskan oleh Syaikh ‘Atiq dalam keterangan beliau pada catatan “Rihlah Pertama Ke Fess.” Disana dijelaskan bahwa memejamkan mata di saat berdzikir bukanlah termasuk adab thariqah At-Tijaniyyah.
Aku (Syaikh Ibrahim Shaleh Al Husaini) menyatakan: Ketika semua thariqah para wali Allah semuanya bermuara pada pembersihan jiwa murid dari ragam kotoran, maka para pengamal thariqah menganggap enteng menukil adab thariqah lain yang cocok dengan thariqahnya. Inilah penyebab seseorang memasukkannya kedalam adab thariqah kita, bahkan pengarang Fathurrabbani dan juga Ar-Rimah memasukkan perkara memejamkan mata ini bagian dari syarat sempurnanya sebuah wiridan.
Al Imam Al Ghazali me-rajih-kan perkara memejamkan mata ini bagi orang-orang yang melakukan suluk menuju Allah nan senantiasa memikirkan segala penciptaan Allah, bahwa perkara ini merupakan cara tercepat untuk mengumpulkan getaran jiwa dan menyinari kalbu. Sementara jika kita lihat kondisi khusyu’ yang dipinta saat melakukan shalat, maka perkara memejamkan mata termasuk perkara makruh dilakukan dan juga tidak termasuk adab yang baik dalam semua ibadah, sungguh perkara ini sangat mudah dipahami.
Tentang posisi duduk, maka seyogyanya membaca wiridan dalam posisi duduk bersila, namun jika toh ada udzur yang menghalanginya duduk dengan posisi tersebut, baik lantaran penyakit atau rasa sakit pada bagian tubuhnya, maka dia boleh duduk sebisanya.
Yang termasuk syarat sempurnanya sebuah wiridan adalah memulai wiridan diwali dengan maqashid yang telah diajarkan oleh ahli thariqah (muqaddam), namun yang menjadi catatan adalah bahwa tidak semua yang dimasukkan ke dalam bahasan ahli thariqah ini termasuk perkara yang diakui oleh Syaikh Ahmad At-Tijany Ra, bahkan akhir-akhir ini ada perbedaan pendapat yang mencuat ke publik di kota Tsaadd tentang apakah maqashid termasuk perkara yang lazim diucapkan atau tidak?.
Maka jawaban kami mengenai ini adalah: Bahwa maqashid diawal membaca wiridan bukanlah termasuk perkara yang dipinta dari pembacaan wiridan ini, akan tetapi ketika seseorang membacanya pun tidak membatalkan sesuatu. Maka berpegang taguh dengan apa yang telah digambar-kan oleh Syaikh Ahmad At-Tijany Ra dalam mengawali wiridan itu lebih utama, namun tidak ada celaan juga bagi orang yang memulai wiridan dengan membaca maqashid terlebih dahulu dengan pengetahuan dirinya bahwa maqashid itu bukanlah dari Syaikh Ahmad At-Tijany Ra.
11. Jangan mencampuradukkan bacaan wiridan dengan alunan lagu yang keluar dari batasan bahwa itu adalah bacaan wirid dan bukannya lagu. Hal ini tidak boleh dilakukan, hal ini pun sama dengan dorongan badan dan juga tepuk tangan.
Dalam kitab Al Jawahir Al Ghaliyah fil Jawab ‘Anil As ‘ilah Al Karzaziyyah karya Maulana As-Sayyidi Idris bin Muhammad bin Al ‘Abid Al ‘Iraqi Al Husaini (imam zawiyah Fess):
فَالرَّقْصُ وَالصَّرَّاحُ وَالتَّصْفِيقُ # عَمْدًا بِذِكْرِ اللَّهِ لَا يَلِيقُ
وَغَيْرَ ذَا حَرَكَةٌ نَفْسِيَّةٌ # إِلَّا مَعَ الْغَلَبَةِ الْقَوِيَّةِ
عَنْ كُلِّ مَا يَفْعَلُهُ أَهْلُ الْبِدَعِ # وَيَقْتَدِي بِفِعْلِ أَرْبَابِ الْوَرَى
Tarian, teriakan dan tepuk tangan # secara sengaja saat berdzikir mengingat Allah adalah perkara yang tidak pantas
Selain ini adalah gerakan diri yang biasa # terkecuali jika gerakannya terlalu berlebihan
Maka tinggalkan seluruh perbuatan ahli bid’ah #dan ikuti perbuatan pemuka agama.
Sampai pada perkataan beliau:
وَإِنَّمَا الْمَطْلُوبُ فِي الْأَذْكَارِ # الذِّكْرُ بِالْحُضُورِ وَالْوَقَارِ
وَوَاجِبُ تَنْزِيْهِ ذِكْرِ اللَّهِ # عَلَى اللَّبِيْبِ الْعَاقِلِ الْأَوَّاهِ
وَقَد رَأَيْتُ فِرْقَةً إِنْ ذَكَرُوا # تَبْدَعُوْا وَرُبَمَا إِنْ كَفَرُوْا
أَخَلُّوْا مِنْ اِسْمِ اللَّهِ حَرْفَ الْهَاءِ # وَأَلْحَدُوْا فِي أَعْظَمِ الْأَسْمَاءِ
وَالأَلْفُ الْمَحْذُوْفُ قَبْلَ الهَاءِ # قَدْ أَسْقَطُوْهُ وَهُوَ ذُوْ حَفَاءِ
وَغَرَّهُمْ إِسْقَاطُهُ فِي الْخَطِّ # وَكُلُّ مَنْ يَسْقُطُهُ فَمُخْطِ
Sungguh yang dipinta dalam ragam dzikiran itu adalah # dzikiran dengan hadimya hati dan tenang
Sudah seharusnya orang yang berakal nan penyabar # mensucikan diri saat berdzikir pada Allah
Aku telah melihat ada sekelompok orang yang ketika berdzikir pada Allah # dia membuat perkara bid’ah bahkan bisa jadi mereka kufur
Menghilangkan huruf ‘Ha” dari isim Allah # maka dia telah kufur pada isim Allah yang agung
Huruf Alif yang hilang sebelum huruf “Ha,” # mereka telah menghilangkan ini, sementara hurufnya itu tidak tersembunyi
Mereka tertipu dengan titik yang hilang # maka setiap titik yang hilang adalah kesalahan
Ada pula:
وَلَسْتُ مُنْكِرًا لِنَفْسِ الْخَلَقَةِ # بَلْ لِلصِّيَاحِ وَالْغِنَا وَالزَّغْقَةِ
وَالرَّقْصِ وَالسَّطْحِ بِبَيْتِ اللَّهِ # وَالْخَيْلَا وَالْفَخْرَ وَالتَّبَاهِى
Aku tidak mengingkari perkumpulan itu # tetapi yang kuingkari adalah teriakan, lagu dan pekikan
Tarian, berbicara ngawur di rumah Allah yang diluar kendali mengkhayal, membanggakan diri dan memamerkannya
Dinukil pula beberapa bait dari sebagian ulama yang menyebutkan:
إِيَّاكُمْ إِيَّاكُمْ وَالْإِبْتِدَاعَ # أَعِنْدَكُمْ عِلْمٌ بِهَذَا الْإِخْتِرَاعِ
فَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِي الْأَتَّبَاعِ # وَالشَّرُّ كُلُّهُ فِي الإِبْتِدَاعِ
عَلَيْكُم بِمُحْكَمِ التَّنْزِيْلِ # وَسُنَّةٍ صَحَّتْ عَنِ الرَّسُوْلِ
هُمَا أَسَاسُ الدِّيْنِ وَالطَّرِيقِ # وَالْأَحْمَدِيَّةِ عَلَى التَّحْقِيقِ
وَكُلُّ مَا خَالَفَ مُحْكَمَ الْكِتَابِ # وَسُنَّةَ النَّبِيِّ دَعْوًا بِلَا ارْتِيَابِ
إِيَّاكُم وَسُبُلُ الشَّيْطَانِ # وَحِزْبِهِ مِنْ إِنْسٍ أَوْمِنْ جَانِ
Berhati-hatilah, berhati-hatilah jangan kalian membuat bid’ah # apakah kalian punya ilmunya
Semua kebaikan ada pada ittiba’ # dan semua keburukan ada pada ibtida’
Hendaknya kalian dengan Al Qur’an #dan Sunnah Rasul yang shahih
Keduanya merupakan pondasi agama dan thariqah # serta hakekat sisi Ahmadiyyah
Setiap orang yang menyelisihi Al Qur’an # dan Sunnah Nabi adalah tanpa diragukan lagi hanya pengakuan belaka
Berhati-hatilah kalian dari jalan-jalan syaithan #dan para pengikutnya dari kalangan manusia dan jin.
As-Sayyid Al Hajj Abdullah bin Al Hajj Ibrahim Al ‘Alawi menuliskan dalam kitab Rusyd Al Ghâfil, beliau menyebutkan ragam syarat berdzikir secara berkumpul:
وَشَرْطُهُ وَخُلْوُهُ مِنْ مَانِعٍ # وَتَرْكُ مَأْمُورٌ بِهِ مُدَافِعُ
فَتَمْنَعُ النِّسَا مِنَ الْحُضُورِ # إِلَّا، فَتَمْنَعُ مِنَ الظُّهْرِ
بالشَّخص وَالصَّوْتِ، وَقُلْ لِلنَّاسِ # ثَلَاثَةٌ نَظَمَ أَبِي الْعَبَّاسِ
وَالرَّقْصُ فِيْهِ دُوْنَ حَجْمِ الْحَالِ # لَيْسَ عَلَى طَرِيقَةِ الرِّجَالِ
مَنْ يَكُنْ يَقْوَى عَلَى السُّكُوْنِ # فَإِنَّهُ أَسْلَمَ لِلظُّنُوْنِ
وَلَا يَجُوْزُ عِنْدَهُ التَّكَلُّمَ # وَلَا التَّلَقَّى، لَا، وَلَا التَّبَسُّمَ
وَلَا التَّلَفَّتَ وَلَا التَّوَسُمَ # فِي حَاضِرٍ وَلَا صَرَّاحٍ يُفْهَمُ
وَلَا التَّنَحْنَحَ وَلَا التَّحَرُكَ # بِكَثْرَةٍ إِنْ كَانَ تَرَكًا يَمْلِكُ
Syaratnya adalah terlepas dari apa yang dilarang # dan meninggalkan apa yang diperintahkan yang itu dalam rangka menolak hal tersebut
Maka kami melarang wanita untuk hadir (dalam majelis wiridan) # jika tidak maka larang mereka untuk nampak (di depan umum)
Baik dengan tubuh dan juga suara mereka dan katakan kepada khayalak ramai # bahwa hal ini terkait dengan tiga bait sya’ir Abil Abbas
Berjoged didalam majelis dzikir tanpa terasuki suatu kondisi jiwa # maka ini bukan bagian dari thariqahnya para ulama.
Siapa yang dirinya mampu tenang (dalam majelis dan ketika berdzikir) # maka ia lebih jauh dari prasangka-prasangka buruk
Dia tidak boleh berbicara, tidak boleh menghibur diri, tidak boleh pula tersenyum
Tidak boleh pula menoleh, tidak boleh melihat yang hadir dengan teliti # tidak boleh pula berteriak dengan teriakan yang dapat dipahami
Tidak boleh berdehem, tidak boleh pula bergerak banyak # maka jika dia mampu meninggalkannya, maka dia telah memiliki adab dalam majelis.
Perhatikanlah adab ini dengan seksama sebab inilah yang merupakan intisari daripada thariqah menurut ahli tahqiq.
