
Elsubha.com – Wajibnya Mencari Syaikh Mursyid
Terkait dengan wajibnya seseorang mencari syaikh mursyid, sebagaimana yang menjadi poros pembahasan dalam buku ini, banyak ulama yang telah memberikan pendapatnya terkait ini. Ada ulama yang menggubah sya’ir berikut:
يَصْحَبُ شَيْخًا عَارِفَ الْمَسَالِكِ # يَقِيْهِ فِي طَرِيْقِهِ الْمَهَالِكِ
Seyogyanya ia bersahabat dengan syaikh yang ‘ârif akan beragam jalan suluk #
Dengannya ia mampu menjaga diri dari ragam jalan kehancuran.
Sebab, andai engkau inginkan ilmu dan amal, maka seharusnya ia ber-suhbah dengan syaikh mursyid. Sedangkan terkait dengan ifâdah bil himmah (mengambil faedah dengan himmah); Dalam asy-Syamâ ‘il disebutkan: Anas berkata: Pada hari dimana Rasulullah Saw masuk kota Madinah, maka segala sesuatunya menjadi terang, begitu juga hari di saat Rasulullah Saw wafat segalanya menjadi gelap. Tidak terasa tangan kami berlumuran tanah saat kami kebumikan beliau Saw, meski hati kamipun mengingkari itu.
Hal ini menunjukkan kehadiran sosok Nabi Saw memberikan manfaat bagi kalbu mereka. Itulah yang digambarkan ifadah bi al himmah wa al hal.
Telah diketahui pula bahwa para ulama adalah pewaris para nabi, sehingga sudah menjadi keharusan bagi kita umtuk mendekati mereka; para ulama mengatakan, “Orang yang tahaqquq dengan satu kondisi, maka ketidakhadirannya tidak akan pernah dianggap tiada.”
Dalam Risalah al Qusyairiyyah disebutkan, “Kemudian seorang murid wajib beradab kepada syaikh. Andai sang murid tidak memiliki syaikh (guru), selamanya ia tidak beruntung.”
Abu Yazid al Busthami pun pernah berkata, “Orang yang tidak punya (syaikh) guru, maka imamnya adalah syaithan.”
Guru kami Sayyidi Abu al ‘Abbas Ahmad bin Muhammad at-Tijany Ra pernah ditanya, “Apakah mencari syaikh merupakan kewajiban bagi setiap orang atau menjadi kewajiban bagi sebagian orang tanpa sebagian lainnya? lantas apa sebab dari semua itu?;” sayyidi syaikh Ahmad at-Tijany Ra akan menjawabnya pada bab yang berkaitan dengan ini.
Syaikh masyayikh, al ‘Allamah al ‘Arif Rabbani sayyidi Mukhtar al Kattani pernah mengatakan: Terkait dengan hakekat ragam wiridan, sungguh itu adalah ikatan dan janji yang Allah Swt ambil dari hamba-Nya dengan perantara para masyayikh. Orang yang mengagungkan para masyayikh dan mampu menjaga ragam ikatan serta mampu menepati janji, maka ia akan mendapatkan kebaikan di dunia dan akhirat. Orang yang meremehkan masyayikh dan menyia-nyiakan ikatan dan janji, maka itu menjadi sebab penyimpangannya dan simbol melubangi perahu agamanya;
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَوْفُوْا بِا لْعُقُوْدِ ۗ اُحِلَّتْ لَـكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَ نْعَا مِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَ نْـتُمْ حُرُمٌ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ
yaaa ayyuhallaziina aamanuuu aufuu bil-‘uquud, uhillat lakum bahiimatul-an’aami illaa maa yutlaa ‘alaikum ghoiro muhillish-shoidi wa angtum hurum, innalloha yahkumu maa yuriid
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 1)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللّٰهِ اَنْ تَقُوْلُوْا مَا لَا تَفْعَلُوْنَ
kaburo maqtan ‘ingdallohi ang taquuluu maa laa taf’aluun
“(Itu) sangatlah dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.”
(QS. As-Saff 61: Ayat 3)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ رِجَا لٌ صَدَقُوْا مَا عَاهَدُوا اللّٰهَ عَلَيْهِ ۚ فَمِنْهُمْ مَّنْ قَضٰى نَحْبَهٗ ۙ وَمِنْهُمْ مَّنْ يَّنْتَظِرُ ۖ وَمَا بَدَّلُوْا تَبْدِيْلًا
minal-mu-miniina rijaalung shodaquu maa ‘aahadulloha ‘alaiih, fa min-hum mang qodhoo nahbahuu wa min-hum may yangtazhiru wa maa baddaluu tabdiilaa
“Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah. Dan di antara mereka ada yang gugur, dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka sedikit pun tidak mengubah (janjinya),”
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 23)
لِّيَجْزِيَ اللّٰهُ الصّٰدِقِيْنَ بِصِدْقِهِمْ وَيُعَذِّبَ الْمُنٰفِقِيْنَ اِنْ شَآءَ اَوْ يَتُوْبَ عَلَيْهِمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
liyajziyallohush-shoodiqiina bishidqihim wa yu’azzibal-munaafiqiina ing syaaa-a au yatuuba ‘alaihim, innalloha kaana ghofuuror rohiimaa
“agar Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang benar itu karena kebenarannya, dan mengazab orang munafik jika Dia kehendaki, atau menerima tobat mereka. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 24)
Untuk makna inilah, Nabi Saw tidak melakukan satu dari ragam perbuatan baik kecuali beliau menetapkan perbuatan tersebut dan mengkonsistenkannya, dimana ini adalah tanda keteguhan dan kesempurnaan tekad. Ragam ayat diatas merupakan asal usul wiridan sejak nabi Adam As hingga hari ini.
Nabi Saw bersabda,
مَنْ كَانَ عَلَى وِرْدٍ مِنْ صَلَاةٍ أَوْصِيَامٍ أَوْغَيْرِهِمَا فَمَنَعَهُ مَرَضٌ أَوْ سَفَرٌ أَوْ هَرَمٌ كَانَ لَهُ الْأَجْرُ تَامًا
“Barangsiapa yang ada dalam wiridan, baik dari shalat, puasa atau lainnya, dimana sakit, perjalanan atau umur tua menghalangi dirinya, maka ia tetap mendapatkan pahala secara sempurna.”
Sabda Nabi Saw lainnya,
يَجْلُوا الْمَشَايِخَ فَإِنَّ تَبْجِيْلَهُمْ مِنْ تَعْظِيمِ جَلَالِ اللَّهِ
“Muliakanlah para masyayikh, sebab memuliakan mereka bagian dari mengagungkan keperkasaan Allah.”
(HR. Ibnu ‘Adi dalam al Kâmil fidh-Dhu’få ‘ir-Rijal, vol. 4, hal. 93; pada biografi Shakhar bin Abdillah al Kufi: Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim al Marwazi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Mahmud al Marwazi menceritakan kepada kami; Shakhar bin ‘Abdillah al Hajimi menceritakan kepada kami di Marwa, al-Laits bin Sa’ad menceritakan kepada kami, dari az-Zuhri, dari Anas, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda, “Muliakanlah para masyayikh, sungguh pemuliaan masyayikh bagian dari pengagungan Allah Swt.”
Ibnu Adi mengatakan: Ini merupakan hadits maudhu’ yang dinisbatkan pada al-Laits bin Sa’ad, Libanon: Darul Fikr.
HR. Ibnu Jauzi dalam kitab al Maudhu’ât; kitab al Mubtada (Permulaan); Bab. Pemuliaan para masyayikh, vol. 1, hal. 182; Muhammad bin Abdul Malik memberitakan kepada kami, ia berkata: al Jauhari memberitakan kepada kami, dari ad-Daru Quthni, dari Abi Hatim bin ‘Adi, dimana lafazh-nya hadits tersebut miliknya. Ibnu al Jauhari berkata: Ibnu Hibban pernah mengatakan, “Tidak dibenarkan riwayat hadits dari Shakhar.” Ibnu Adi berkata, ” Apa yang diriwayatkannya merupakan hadits munkar dan bagian dari ragam hadits dha Ifnya.” As-Salafiyyah, cet. I, 1386 H/1966M.
Ibnu Hayyan dalam al Majruhin min al Muhadditsin Wadh Dhu’afa wal Matrukin, vol. 1, hal. 374; pada profil Shakhar, dimana la meriwayatkannya dari Al-Laits dari Az-Zuhri, dari Anas bin Malik, dari Nabi Saw, bahwa Nabi Saw bersabda, “Muliakanlah…” Cet. II 1402 M: Dikomentari oleh Mahmud Ibrahim Zaid.)
