You dont have javascript enabled! Please enable it!
Elsubha menjamin Garansi 100% Uang Kembali jika barang yang diterima adalah PALSU

Nafa`is dan Asrar : Syarat Talqin Wiridan

بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على سيدنا محمد الفاتح لما أغلق والخاتم لما سبق ناصر الحق بالحق والهادي إلى صراطك المستقيم وعلى آله حق قدره ومقداره العظيم

Elsubha.com – Nafa`is dan Asrar : Syarat Talqin Wiridan

Tulisan ini diambil dari surat Sayyidi Akansus Ra yang beliau kirim untuk salah seorang fuqara Tijany.

Bismillahirrahmanirrahim.. Segala puji bagi Allah yang perkasa kesempurnaan-Nya, luhur kesombongan dan keperkasaan-Nya, sifat dan nama-nama-Nya suci. Aku pun bersaksi dengan kemanunggalan-Nya di bumi dan di langitnya.

Aku pun menuturkan shalawat dan salam atas sumbernya ragam tetesan dan percikan ilahiyyah.; pusat hadharât dan pusara nafahâ, penghulu dan tuan kami Muhammad; imamnya para utusan dan suri tauladannya orang-orang yang Arifbillah dan juga atas keluarga beliau dan semua sahabatnya, tidaklah madad bersambung kecuali dari hadhrah kedermawanan-Nya; Allah berikan pada segalanya sesuai dengan tujuan penciptaan dan keberadaannya. Amma ba’du.

Aku telah mengizinkan orang yang menulis surat tersebut -Sayyidi ‘Abdul Karim bin ‘Abdullah bin Abdurrahman; cucu dari seorang pembesar wali Allah; Abu Ishaq Sayyidi Ibrahim bin ‘Ali at-Tanani at-Taghanamini Ra- untuk memberikan ragam izin wiridan Syaikhuna Abu al Abbas Sayyidi Ahmad bin Muhammad bin al Mukhtar at-Tijany asy-Syarif al ‘Alawi al Hasani Ra -semoga Allah mengkucurkan keberkahan dan ragam cahaya-Nya pada kita dan semua kaum muslimin; yaitu dengan izin yang shahih yang dihasilkan dari orang yang telah mendapatkan izin dari Syaikh Ra.

Kami pun persilahkan baginya untuk menalqinkan setiap orang yang meminta wiridan tersebut dari kalangan laki-laki atau perempuan anak kecil atau sudah dewasa dalam kondisi apapun sang peminta itu, setelah dia menyetujui beragam persyaratan wiridan yang sudah banyak diketahui yaitu: Menjaga shalat fardhu secara berjamaah kecuali adanya udzur syar’i, barulah ia shalat sendirian, itupun pada waktu waktu pilihan. Andai karena adanya udzur, maka dia pun shalat dalam kondisi darurat walhasil yang dimaksudkan adalah menjaga waktu dan dilakukan secara berjama’ah semampunya; ini syarat pertama.

Syarat kedua adalah, sungguh wiridan ini tidaklah bercampur dengan wiridan lainnya dari wiridan masyayikh Ra. Barangsiapa yang pernah memiliki wiridan lainnya dan ingin masuk ke dalam ikatan thariqah at-Tijaniyyah, maka dia tidak ditalkinkan wiridan thariqah sampai dia meninggalkan wiridan yang ia miliki dan berjanji tidak mengamalkannya kembali selamanya.

Setiap orang yang meninggalkan suatu wiridan (masyayikh thariqah sebelumnya) untuk masuk ke dalam sebuah thariqah, maka tidak ditakutkan pada dirinya keburukan di dunia dan tidak pula di akhirat bahkan tidak juga keburukan dari Syaikh yang wiridannya dia tinggalkan, bahkan tidak pula dari yang lainnya, dia pun tergolong orang-orang yang aman di dunia dan akhirat dari segala hal yang menakutkan. Hal itu sesuai dengan janji Rasulullah Saw pada Sayyidi Syaikh Ahmad at-Tijany Ra secara musyafahah dan tidak dalam kondisi tidur; “Setiap orang yang mengambil wiridan ini, maka dia pun tidak diperbolehkan mengambil wiridan salah seorang masyayikh thariqah lainnya dan tidak meninggalkan wiridan thariqah ini hingga ia meninggal dunia. Andai ia meninggalkan wiridan thariqah ini, maka akan datang balasan dan juga cobaan di dunia dan akhiratnya. Wal lyadzubillah.

Syarat ketiga, orang yang mengambil wiridan thariqah ini tidak diperbolehkan menziarahi salah satu dari para wali Allah dengan tujuan istimdad dari mereka. Makna dari istimdad adalah menziarahi mereka untuk mendapatkan sebuah manfaat atau mengangkat darinya sebuah kemudaratan. Sedangkan berkaitan dengan silaturahmi untuk Allah tidak untuk suatu tujuan, maka tidak mengapa. Sementara berkaitan dengan pengagungan dan pemuliaan para wali Allah, maka itupun harus dilakukan. Inilah beberapa syarat yang sudah maklum diketahui, maka setiap muqaddam wajib menyebutkan ragam persyaratan diatas kepada orang yang meminta wiridan thariqah dan memastikan beragam perkara diatas. Andai ia tidak menyebutkan ragam persyaratan di atas, dan tidak pula mengambil janji darinya terkait dengan ragam perkara di atas, maka izin muqaddam terkait telah diangkat, wiridannya tidak memberikan manfaat baginya dan juga orang yang ditalqin olehnya. Wallahu Hidayah. Wassalam. Waliyyu at-Taufiq wa al

Sementara berkaitan dengan ragam wiridan dzikiran, do’a, asma dan khalwat, maka kami pun telah izinkan pada orang yang tertulis namanya di atas secara umum dan bukan secara khusus; yaitu seluruh yang tertulis di dalam kitab Jawahir Al Ma’ani dan yang lainnya, yang berasal dari Syaikh kita, seperti Asma al Husna, Asma Idrisiyah, Sya’ir Dimyathiyyah, Do’a Saifi dan beragam hizib asy-Syadzili seluruhnya, Wazhifah Zarruq, Hizib Wali Quthub an-Nawawi, Ad-Daur al a’la milik Al Hatimi, Shalawat Tâziyyah, Musabbi’at al ‘Asyr dan beragam musalsalât, serta yang lainnya.

Semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya pada kami dan juga padamu. Wassalam.

Sumber : BUKU NAFA `IS SUKAIRIJIYYAH (AN-NAFA `IS AS-SUKAIRIJIYYAH) SYAIKH AHMAD BIN AL ‘IYASY SUKAIRIJ AT-TIJANY