
Elsubha.com – Aku bertanya kepada Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra tentang maksud sebagian ayat yang memaparkan hak para nabi As. Seorang penanya berkata: “Setelah aku cermati beberapa keterangan ulama, tentang apa yang mereka katakan dan nisbatkan kepada orang-orang pilihan Allah Swt yang berupa beberapa perkara yang tidak pantas bagi para utusan Allah, nabi dan malaikat, diantaranya firman Allah Swt,
اِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُّبِيْنًا
innaa fatahnaa laka fat-ham mubiinaa
“Sungguh, Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata,”
(QS. Al-Fath 48: Ayat 1)
Juga firman Allah Swt,
وَاِ ذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْۤ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَ نْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَا تَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّا سَ ۚ وَا للّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰٮهُ ۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْۤ اَزْوَا جِ اَدْعِيَآئِهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا ۗ وَكَا نَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا
wa iz taquulu lillaziii an’amallohu ‘alaihi wa an’amta ‘alaihi amsik ‘alaika zaujaka wattaqillaaha wa tukhfii fii nafsika mallohu mubdiihi wa takhsyan-naas, wallohu ahaqqu ang takhsyaah, fa lammaa qodhoo zaidum min-haa wathoroo, zawwajnaakahaa likai laa yakuuna ‘alal-mu-miniina harojung fiii azwaaji ad’iyaaa-ihim izaa qodhou min-hunna wathoroo, wa kaana amrullohi maf’uulaa
“Dan (ingatlah), ketika engkau (Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak engkau takuti. Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi.”
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 37)
dan beberapa ayat lainnya yang akan disebutkan nanti.
Syaikh Ali Harazim berkata: Semoga kita diberi kenyamanan dengan keberadaan beliau, diberikan minuman dari lautan ma’rifat beliau, semoga Allah mengkonsistenkan kecintaan kita terhadap beliau dari saat ini sampai kita bersama beliau dikelompok orang-orang yang tinggi derajatnya.-
Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra menjawab:
Perlu diketahui bahwa dosa pada para nabi yang bentuknya melanggar apa yang dilarang oleh syari’at, maka hal itu mustahil terjadi pada mereka, sebab hal tersebut menggambarkan ketiadaan sisi ‘ishmah pada mereka, baik secara implisit maupun eksplisit. Sedangkan dosa-dosa yang akan mendapatkan ampunan pada hak mereka adalah pada perkara yang diperbolehkan oleh syari’at namun mengindikasikan agar perkara tersebut ditinggalkan secara global dan bukan terperinci.
Indikasi agar perkara ini ditinggalkan disini bukanlah termasuk pada perkara yang dilarang secara syari’at, akan tetapi indikasi ini pada perkara yang mubah, hal ini lantaran tingginya maqam (kedudukan) mereka agar tidak ternodai dengan melakukan perkara yang mubah tersebut, yang dianjurkan untuk tidak dilakukan.
Beragam perkara mubah pada hak para nabi As terbagi menjadi dua:
Pertama, beragam perkara khusus yang hukumnya boleh dilakukan dan tidak bertentangan dengan anjuran agar perkara itu ditinggalkan dari satu sisi. Pada perkara ini, tidak ada cacian bagi mereka jika mereka melakukannya.
Kedua, beragam perkara mubah yang disatu sisi mengindikasikan hukum mubah jika dilakukan dan disisi lainnya mengindikasikan agar perkara itu ditinggalkan dari satu sisi. Pada perkara ini, jika Allah Swt memberi kecerdasan dan pengetahuan-Nya kepada mereka, maka merekapun akan meninggalkan perkara tersebut tanpa saran. Namun andai mereka lalai terkait anjuran agar perkara itu ditinggalkan dan mereka pun malah merekomendasikannya lantaran adanya sisi hukum yang memperbolehkannya, maka mereka bisa mendapatkan cacian lantaran perkara ini. Inilah yang dianggap dosa pada hak mereka (para nabi).
Hendaknya pula engkau ketahui bahwa perkara ini bukanlah bagian dari perkara yang harus ditinggalkan, tetapi ia masuk kedalam perkara yang dianjurkan untuk ditinggalkan, maka secara syari’at perkara ini bukanlah perkara yang haram dilakukan, akan tetapi perkara ini dinyatakan sebagai “dosa” secara kiasan bahasa saja, sekalipun perkara ini bagi selain mereka (para nabi) merupakan perkara yang boleh untuk dilakukan. Perkara ini dianjurkan untuk ditinggalkan lantaran tingginya kedudukan mereka, hal ini seperti yang pernah dikatakan oleh seseorang, “Perbuatan baik Al Abrar, merupakan perbuatan buruk bagi Al Muqarrabin.” Dosa ini merupakan perkara yang mubah dalam syari’at.
Sementara terkait dengan kondisi lalainya mereka, maka ini bukanlah kelalaian seperti yang terjadi pada kebanyakan orang, yaitu keberpalingan dari mengamati sisi hadhrah ilahiyyah. Akan tetapi pada hak mereka (para nabi), kelalaian disini adalah lupa, dimana lupa bukan perkara yang mustahil terjadi pada hak mereka, sebab ini merupakan sifat manusia, sebagaimana sabda Nabi Saw,
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي
“Sungguh aku adalah manusia yang juga lupa sebagaimana kalian lupa, maka apabila aku lupa, maka ingatkanlah aku.”
Juga sebagaimana yang terjadi pada masalah hadits dua tangan, dimana Nabi Saw salam pada raka’at kedua dalam shalat empat raka’at, maka dzul yadaini (bernama Khirbaq) berkata, “Apakah baginda meng-qashar shalat atau baginda lupa?” Nabi Saw bersabda padanya, “Sholat tersebut tidak di-qashar dan aku tidak lupa,” Lelaki itu kembali berkata, “Baik, baginda lupa,” ketika lelaki itu berkata demikian, Nabi Saw kembali bertanya kepada Abu Bakar dan “Umar, “Apakah yang dikatakan Dzu Al Yadain benar?” Abu bakar dan ‘Umar berkata, “Iya, benar,” Maka Nabi Saw mengulangi shalat dan menyempurnakannya.”
Dari khabar diatas, jelas bahwa lupa pun juga menimpa para nabi As ketika melakukan beragam hukum syari’at; yaitu dalam melakukan shalat, yang mana shalat ini merupakan perkara yang agung dalam syari’at. Nabi Saw lupa beberapa bagian sholat, ini menandakan bahwa lupa dalam melakukan berbagai hukum syari’at tidak mustahil terjadi pada para nabi As dengan dalil hadits diatas.
Perlu engkau ketahui juga bahwa lupa yang disebutkan disini bukanlah yang termasuk dalam firman Allah Swt,
الَّذِيْنَ اتَّخَذُوْا دِيْنَهُمْ لَهْوًا وَّلَعِبًا وَّغَرَّتْهُمُ الْحَيٰوةُ الدُّنْيَا ۚ فَا لْيَوْمَ نَنْسٰٮهُمْ كَمَا نَسُوْا لِقَآءَ يَوْمِهِمْ هٰذَا ۙ وَمَا كَا نُوْا بِاٰ يٰتِنَا يَجْحَدُوْنَ
allaziinattakhozuu diinahum lahwaw wa la’ibaw wa ghorrot-humul-hayaatud-dun-yaa, fal-yauma nangsaahum kamaa nasuu liqooo-a yaumihim haazaa wa maa kaanuu bi-aayaatinaa yaj-haduun
“(yaitu) orang-orang yang menjadikan agamanya sebagai permainan dan senda gurau, dan mereka telah tertipu oleh kehidupan dunia. Maka, pada hari ini (Kiamat), Kami melupakan mereka sebagaimana mereka dahulu melupakan pertemuan hari ini, dan karena mereka mengingkari ayat-ayat Kami.”
(QS. Al-A’raf 7: Ayat 51)
Sungguh lupa dalam ayat tesebut adalah kesengajaan tidak melakukan suatu pekerjaan dalam kondisi diri mengetahui perbuatan tersebut dan tidak ada unsur lupa, akan tetapi maksud lupa yang kita bahas diatas adalah hanya tidak melakukan suatu perbuatan. Lupa pada hak para nabi hanya terbagi menjadi dua:
Pertama, lupa lantaran merupakan watak sisi kemanusiaan. Yaitu lupa akan suatu hukum tanpa terdetik dikalbu manusia, orang yang melakukan ini dimaafkan dan tidak dinilai dosa dalam syari’at.
Kedua, lupa yang menimpa para pembesar sufi dan para nabi As pada hadhrah Allah Swt lantaran beragam tajalliyat dan waridat yang membuat akal buntu, sehingga dia lupa akan suatu hukum atau sebagian hukum yang sedang dia lakukan. (Hal ini terjadi lantaran kuatnya pengaruh dari tajalli atau waridat yang diterima. Maka perkara ini seperti perkara lupa yang menjadi watak manusia, dimana yang bersangkutan dimaafkan dalam syari’at). Inilah beberapa sisi lupa pada hak para nabi As.
Syaikh ‘Ali Harâzim berkata kepada Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra: “Apakah para utusan Allah pun pernah lupa sebelum mereka menyampaikan risalah sebagaimana mereka juga tertimpa lupa setelah menyampaikan risalah?”
Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra berkata:
Tidak, Jikalau mereka lupa sesuatu dengan perkara yang harus disampaikan kepada manusia, niscaya Allah Swt akan mengirimkan malaikat kepadanya dan mengingatkannya, sehingga agama yang diinginkan Allah Swt itu bisa sempurna. Sebab, Allahlah yang memberikan penjagaan bagi mereka sehingga sempurnalah syari’at yang Dia inginkan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
لَا تُحَرِّكْ بِهٖ لِسَا نَكَ لِتَعْجَلَ بِهٖ
laa tuharrik bihii lisaanaka lita’jala bih
“Jangan engkau (Muhammad) gerakkan lidahmu (untuk membaca Al-Qur’an) karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya.”
(QS. Al-Qiyamah 75: Ayat 16)
اِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهٗ وَقُرْاٰ نَهٗ
inna ‘alainaa jam’ahuu wa qur-aanah
“Sesungguhnya Kami yang akan mengumpulkannya (di dadamu) dan membacakannya.”
(QS. Al-Qiyamah 75: Ayat 17)
Ayat ini turun lantaran Nabi Saw tergesa-gesa membaca apa yang beliau baca lantaran takut lupa.
Kemudian Sayyidi Syaikh Ra melanjutkan perkataan beliau: Adanya cacian terhadap lupa yang sebabnya adalah watak kamanusiaan atau beragam waridat lantaran tingginya kedudukan mereka, tujuannya untuk membersihkan mereka dari apa yang mengotori diri mereka (para nabi) As, itu dikarenakan termasuk anjuran untuk tidak mengerjakan sesuatu khusus pada hukum yang diperbolehkan.
Contoh perkara ini: Perihal nabi Nuh As, dimana anaknya tenggelam setelah nabi Nuh As mendengar bahwa keluarganya akan selamat, maka nabi Nuh As pun bingung dan bertanya kepada Allah Swt sebagaimana yang tertera didalam Al Qur’an, dimana perkara yang diperbolehkan disini adalah bertanya untuk mencari kepastian dari perkara pelik yang tertera dalam sebuah ayat. Permasalahan ini berindikasikan perkara yang sebaiknya ditinggalkan oleh para nabi As dalam perkara syari’at; yaitu menelusuri rahasia ketentuan Allah Swt lantaran itu merupakan hak Allah untuk menentukan, sementara Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
لَا يُسْـئَـلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْئَــلُوْنَ
laa yus-alu ‘ammaa yaf’alu wa hum yus-aluun
“Dia (Allah) tidak ditanya tentang apa yang dikerjakan, tetapi merekalah yang akan ditanya.”
(QS. Al-Anbiya 21: Ayat 23)
Maka nabi Nuh As pun tidak lupa akan sisi ini sekalipun mengandung permasalahan yang dihadapinya.
Kelalaian bisa menimpa lantaran dua perkara yang sudah kami sebutkan, tidak ada pembagian yang ketiga. Nabi Nuh As pun dicerca oleh Allah Swt lantaran kelalaiannya ini, seperti yang tertera dalam firman-Nya,
قَا لَ يٰـنُوْحُ اِنَّهٗ لَـيْسَ مِنْ اَهْلِكَ ۚ اِنَّهٗ عَمَلٌ غَيْرُ صَا لِحٍ فَلَا تَسْـئَــلْنِ مَا لَـيْسَ لَـكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗ اِنِّيْۤ اَعِظُكَ اَنْ تَكُوْنَ مِنَ الْجٰهِلِيْنَ
qoola yaa nuuhu innahuu laisa min ahlik, innahuu ‘amalun ghoiru shoolihing fa laa tas-alni maa laisa laka bihii ‘ilm, inniii a’izhuka ang takuuna minal-jaahiliin
“Dia (Allah) berfirman, “Wahai Nuh! Sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu, karena perbuatannya sungguh tidak baik, sebab itu jangan engkau memohon kepada-Ku sesuatu yang tidak engkau ketahui (hakikatnya). Aku menasihatimu agar (engkau) tidak termasuk orang yang bodoh.””
(QS. Hud 11: Ayat 46)
Begitu juga pada permasalahan nabi Musa As yang berkaitan dengan membunuh jiwa seseorang, maka sungguh sisi yang diperbolehkan dalam permasalahan ini adalah bahwa yang terbunuh adalah orang kafir, tidak ada perjanjian, tidak pula jaminan perlindungan baginya, iapun berbuat zhalim dengan mendukung Israel dan meminta bantuan pada mereka, nah ketika ia membantu kezhaliman, dimana Israel tidak bisa ditaklukkan kecuali dengan pukulan (dikalahkan), maka nabi Musa As pun berlari kepadanya tanpa bertujuan untuk membunuhnya, namun orang kafir tersebut terbunuh.
Seluruh sisi ini telah jelas kebolehannya, nabi Musa As membunuh lantaran salah dan tidak sengaja. Sisi yang mengindikasikan perkara yang harus ditinggalkan adalah bahwa ruh orang-orang kafir, sekalipun mereka kafir tetapi darah mereka tidak boleh ditumpahkan begitu saja tanpa ada izin Allah Swt, dimana izin Allah Swt belum berlaku kecuali setelah adanya penyampaian dakwah dan nampak keengganan mereka menerima dakwah tersebut. Nah, ketika belum ada suatu perkara yang mengangkat anjuran untuk meninggalkan perkara tersebut meski terdapat sisi bolehnya melakukan perbuatan itu, maka cercaan itu terjadi pada kondisi ini. Ketika nabi Musa As cermat akan perkara ini, nabi Musa As berkata, seperti yang diabadikan dalam Al Qur’an, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَدَخَلَ الْمَدِيْنَةَ عَلٰى حِيْنِ غَفْلَةٍ مِّنْ اَهْلِهَا فَوَجَدَ فِيْهَا رَجُلَيْنِ يَقْتَتِلٰنِ ۖ هٰذَا مِنْ شِيْعَتِهٖ وَهٰذَا مِنْ عَدُوِّهٖ ۚ فَا سْتَغَا ثَهُ الَّذِيْ مِنْ شِيْعَتِهٖ عَلَى الَّذِيْ مِنْ عَدُوِّهٖ ۙ فَوَكَزَهٗ مُوْسٰى فَقَضٰى عَلَيْهِ ۖ قَا لَ هٰذَا مِنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ عَدُوٌّ مُّضِلٌّ مُّبِيْنٌ
wa dakholal-madiinata ‘alaa hiini ghoflatim min ahlihaa fa wajada fiihaa rojulaini yaqtatilaani haazaa ming syii’atihii wa haazaa min ‘aduwwih, fastaghoosahullazii ming syii’atihii ‘alallazii min ‘aduwwihii fa wakazahuu muusaa fa qodhoo ‘alaihi qoola haazaa min ‘amalisy-syaithoon, innahuu ‘aduwwum mudhillum mubiin
“Dan dia (Musa) masuk ke kota (Memphis) ketika penduduknya sedang lengah, maka dia mendapati di dalam kota itu dua orang laki-laki sedang berkelahi; yang seorang dari golongannya (Bani Israil) dan yang seorang (lagi) dari pihak musuhnya (kaum Fir’aun). Orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk (mengalahkan) orang yang dari pihak musuhnya, lalu Musa meninjunya, dan matilah musuhnya itu. Dia (Musa) berkata, “Ini adalah perbuatan setan. Sungguh, dia (setan itu) adalah musuh yang jelas menyesatkan.””
(QS. Al-Qasas 28: Ayat 15)
Juga seperti masalah nabi kita Muhammad Saw, dimana beliau bermusyawarah dengan para sahabat tentang tawanan perang Badar, sebagian mereka menyarankan agar tawanan tersebut dibunuh, sebagian lainnya ada yang menyarankan agar mereka dimaafkan dan diambil pajak dari mereka, maka turunlah ayat, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
مَا كَا نَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّكُوْنَ لَهٗۤ اَسْرٰى حَتّٰى يُثْخِنَ فِى الْاَ رْضِ ۗ تُرِيْدُوْنَ عَرَضَ الدُّنْيَا ۖ وَا للّٰهُ يُرِيْدُ الْاٰ خِرَةَ ۗ وَا للّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
maa kaana linabiyyin ay yakuuna lahuuu asroo hattaa yuskhina fil-ardh, turiiduuna ‘arodhod-dun-yaa wallohu yuriidul-aakhiroh, wallohu ‘aziizun hakiim
“Tidaklah pantas, bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum dia dapat melumpuhkan musuhnya di Bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawi sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.”
(QS. Al-Anfal 8: Ayat 67)
لَوْلَا كِتٰبٌ مِّنَ اللّٰهِ سَبَقَ لَمَسَّكُمْ فِيْمَاۤ اَخَذْتُمْ عَذَا بٌ عَظِيْمٌ
lau laa kitaabum minallohi sabaqo lamassakum fiimaaa akhoztum ‘azaabun ‘azhiim
“Sekiranya tidak ada ketetapan terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena (tebusan) yang kamu ambil.”
(QS. Al-Anfal 8: Ayat 68)
Juga firman-Nya,
وَاِ ذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْۤ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَ نْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَا تَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّا سَ ۚ وَا للّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰٮهُ ۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْۤ اَزْوَا جِ اَدْعِيَآئِهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا ۗ وَكَا نَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا
wa iz taquulu lillaziii an’amallohu ‘alaihi wa an’amta ‘alaihi amsik ‘alaika zaujaka wattaqillaaha wa tukhfii fii nafsika mallohu mubdiihi wa takhsyan-naas, wallohu ahaqqu ang takhsyaah, fa lammaa qodhoo zaidum min-haa wathoroo, zawwajnaakahaa likai laa yakuuna ‘alal-mu-miniina harojung fiii azwaaji ad’iyaaa-ihim izaa qodhou min-hunna wathoroo, wa kaana amrullohi maf’uulaa
“Dan (ingatlah), ketika engkau (Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak engkau takuti. Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi.”
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 37), setelah disebutkan sebelumnya, اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ “Pertahankanlah terus istrimu”
Contoh semacam ini adalah perkataan nabi Yusuf As kepada satu orang yang selamat dari hukuman,
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَقَا لَ لِلَّذِيْ ظَنَّ اَنَّهٗ نَا جٍ مِّنْهُمَا اذْكُرْنِيْ عِنْدَ رَبِّكَ ۖ فَاَ نْسٰٮهُ الشَّيْطٰنُ ذِكْرَ رَبِّهٖ فَلَبِثَ فِى السِّجْنِ بِضْعَ سِنِيْنَ
wa qoola lillazii zhonna annahuu naajim min-humazkurnii ‘ingda robbika fa angsaahusy-syaithoonu zikro robbihii fa labisa fis-sijni bidh’a siniin
“Dan dia (Yusuf) berkata kepada orang yang diketahuinya akan selamat di antara mereka berdua, “Terangkanlah keadaanku kepada tuanmu.” Maka setan menjadikan dia lupa untuk menerangkan (keadaan Yusuf) kepada tuannya. Karena itu dia (Yusuf) tetap dalam penjara beberapa tahun lamanya.”
(QS. Yusuf 12: Ayat 42)
Maka kiaskanlah perkara semisal yang belum disebutkan kepada beberapa yang sudah disebutkan diatas.
Syaikh Ali Harâzim berkata: Maka hasil dari pembahasan kita diatas adalah, bahwa beragam perkara yang dianjurkan untuk dilakukan atau ditinggalkan pada hak para nabi As ada dua:
Pertama, perkara yang harus dilakukan, seperti melakukan beragam perkara wajib, sehingga seorang nabi sekalipun tidak boleh meninggalkan.
Kedua, perkara yang harus ditinggalkan atau tidak dilakukan, seperti beragam perkara yang dilarang, sehingga tidak mungkin seorang nabi melakukan ini.
Diantara dua perkara ini ada perkara yang bentuknya pilihan bagi para nabi As, tetapi perkara ini pun terbagi menjadi dua:
Pertama, perkara yang mendapatkan izin khusus, baik perkara itu harus dilakukan atau ditinggalkan, pada perkara ini tidak ada cercaan ketika seorang nabi melakukannya.
Kedua, perkara yang tidak mendapatkan izin, perkara ini terkadang bermuatan agar ditinggalkan oleh seorang nabi tetapi nabi tersebut melakukannya, seperti contoh yang terdapat dalam ayat sebelum ini; terkait perkara yang seorang nabi lakukan lantaran ia tidak mengetahui atau lantaran kelalaiannya. Terkadang ada pula perbuatan yang bermuatan agar dilakukan oleh seorang nabi dan ditinggalkan lantaran sebab yang sudah kami kemukakan, yaitu lantaran kelalaian atau ketidaktahuan akan perkara tersebut. Ini adalah pembagian perkara yang boleh dilakukan, yang mana pelakunya bisa mendapat cercaan disebabkan karena mereka adalah orang-orang pilihan Allah, kecuali Nabi kita Muhammad Saw. Dosa yang disebutkan disini adalah ditimpakan beragam musibah dan cobaan dunia. Inilah yang aku (Syaikh ‘Ali Harazim) pahami dari perkataan Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra dan bukan merupakan perkataan beliau.
Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra melanjutkan perkataan beliau:
Kelalaian yang mengakibatkan cercaan bagi para utusan Allah, tidaklah dikatakan sebagai sebuah kebodohan pada hak para utusan Allah Swt, sebab kebodohan pada hak para utusan Allah adalah mereka melakukan perbuatan yang bersumber dari kecondongan negatif diri (hawa), lalai dari hadhrah Allah Swt pada setiap waktu seraya bergumul dengan syahwat serta condong dengan yang dia cintai. Sedangkan orang yang tenggelam dalam penyaksian terhadap hadhrah Allah Swt dalam setiap detiknya dengan senantiasa memperhatikan ragam adab sisi hadhrah ilahiyyah, dengan usaha dirinya dalam memenuhi beragam hak ilahiyyah, iapun tidak menoleh sedikit pun pada kecondongan negatif diri, maka sungguh dalam kondisi ini para utusan Allah Swt tidaklah dicela, sebab ada beberapa perkara sisi hadhrah ilahiyyah yang ilmunya belum sampai kepadanya. Diapun tidak dikatakan sebagai orang yang bodoh dengan beragam sisi hadhrah ilahiyyah tersebut, sebab bodoh itu bisa hilang dengan beragam sifat yang sudah disebutkan.
Kondisi tersebut terjadi lantaran tidak menguasai perintah Allah Swt, sebab tidak ada sesuatu yang bisa membendung ilmu Allah Swt, maka merekapun tidak mengetahui perkara yang ada dibalik martabat tersebut; yaitu perkara yang dapat menghilangkan kebodohan diri kecuali dengan apa yang Allah Swt ajarkan, maka apa yang tidak diajarkan oleh Allah Swt, perkara ini masih ter-hijab bagi mereka, lantaran mereka tidak bisa meliputi ilmu Allah Swt, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
اللّٰهُ لَاۤ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ الْحَـيُّ الْقَيُّوْمُ ۚ لَا تَأْخُذُهٗ سِنَةٌ وَّلَا نَوْمٌ ۗ لَهٗ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَ رْضِ ۗ مَنْ ذَا الَّذِيْ يَشْفَعُ عِنْدَهٗۤ اِلَّا بِاِ ذْنِهٖ ۗ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ ۚ وَلَا يُحِيْطُوْنَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهٖۤ اِلَّا بِمَا شَآءَ ۚ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمٰوٰتِ وَا لْاَ رْضَ ۚ وَلَا يَــئُوْدُهٗ حِفْظُهُمَا ۚ وَ هُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيْمُ
allohu laaa ilaaha illaa huw, al-hayyul-qoyyuum, laa ta-khuzuhuu sinatuw wa laa na-uum, lahuu maa fis-samaawaati wa maa fil-ardh, mang zallazii yasyfa’u ‘ingdahuuu illaa bi-iznih, ya’lamu maa baina aidiihim wa maa kholfahum, wa laa yuhiithuuna bisyai-im min ‘ilmihiii illaa bimaa syaaa, wasi’a kursiyyuhus-samaawaati wal-ardh, wa laa ya-uuduhuu hifzhuhumaa, wa huwal-‘aliyyul-‘azhiim
“Allah, tidak ada tuhan selain Dia. Yang Maha Hidup, yang terus-menerus mengurus (makhluk-Nya), tidak mengantuk dan tidak tidur. Milik-Nya apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Tidak ada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya. Dia mengetahui apa yang di hadapan mereka dan apa yang di belakang mereka dan mereka tidak mengetahui sesuatu apa pun tentang ilmu-Nya melainkan apa yang Dia kehendaki. Kursi-Nya meliputi langit dan bumi. Dan Dia tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Dia Maha Tinggi, Maha Besar.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 255)
Aku berkata kepada Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra, “Lantas yang dimaksud dengan Al Fath (kemenangan)’ dalam firman-Nya,
اِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُّبِيْنًا
innaa fatahnaa laka fat-ham mubiinaa
“Sungguh, Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata,”
(QS. Al-Fath 48: Ayat 1)
Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra berkata:
Maksudnya adalah kemenangan pada perang Hudaibiyah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
لَـقَدْ صَدَقَ اللّٰهُ رَسُوْلَهُ الرُّءْيَا بِا لْحَـقِّ ۚ لَـتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَـرَا مَ اِنْ شَآءَ اللّٰهُ اٰمِنِيْنَ ۙ مُحَلِّقِيْنَ رُءُوْسَكُمْ وَمُقَصِّرِيْنَ ۙ لَا تَخَا فُوْنَ ۗ فَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوْا فَجَعَلَ مِنْ دُوْنِ ذٰلِكَ فَتْحًا قَرِيْبًا
laqod shodaqollohu rosuulahur-ru-yaa bil-haqq, latadkhulunnal-masjidal-harooma ing syaaa-allohu aaminiina muhalliqiina ru-uusakum wa muqoshshiriina laa takhoofuun, fa ‘alima maa lam ta’lamuu fa ja’ala ming duuni zaalika fat-hang qoriibaa
“Sungguh, Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya bahwa kamu pasti akan memasuki Masjidil haram, jika Allah menghendaki dalam keadaan aman, dengan menggunduli rambut kepala dan memendekkannya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tidak kamu ketahui, dan selain itu Dia telah memberikan kemenangan yang dekat.”
(QS. Al-Fath 48: Ayat 27)
Aku (‘Ali Harâzaim) berkata, “Pengarang kitab Al Ibriz pernah berkata, bahwa maksudnya adalah kondisi musyahadah.”
Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra berkata padaku: Makna Al Qur’an itu luas, dan Syaikh (Aku; Sayyidi Ahmad At-Tijany Ra) mengakui apa yang dikatakan olehnya (pengarang Al Ibriz) karena ia pemilik bashirah yang kuat, aku juga mengakui apa yang beliau katakan terkait firman-Nya,
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَاِ ذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْۤ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَ نْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَا تَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّا سَ ۚ وَا للّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰٮهُ ۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْۤ اَزْوَا جِ اَدْعِيَآئِهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا ۗ وَكَا نَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا
wa iz taquulu lillaziii an’amallohu ‘alaihi wa an’amta ‘alaihi amsik ‘alaika zaujaka wattaqillaaha wa tukhfii fii nafsika mallohu mubdiihi wa takhsyan-naas, wallohu ahaqqu ang takhsyaah, fa lammaa qodhoo zaidum min-haa wathoroo, zawwajnaakahaa likai laa yakuuna ‘alal-mu-miniina harojung fiii azwaaji ad’iyaaa-ihim izaa qodhou min-hunna wathoroo, wa kaana amrullohi maf’uulaa
“Dan (ingatlah), ketika engkau (Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak engkau takuti. Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi.”
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 37)
Sebab, nabi Muhammad Saw sudah mendapatkan futuh sejak usia belia dan tidak lagi ter-hijab, sehingga dikatakan bahwa Nabi Saw pun futuh waktu itu juga. Wallahu a’lam dengan makna sebenarnya yang dikehendaki oleh Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra.
Jika engkau paham akan perkara ini, maka engkau telah mengetahui bahwa beragam dosa yang disebutkan berkaitan dengan hak para utusan Allah, dimana beragam perbuatan yang muncul dari mereka dalam gambaran perkara yang melanggar syari’at, maka itu bukanlah dosa yang sesungguhnya, tetapi itu merupakan perkara yang diperbolehkan bagi mereka pada suatu waktu, maksudnya adalah perkara yang boleh dilakukan oleh siapapun dalam syari’at.
Sementara mengenai cercaan bahkan ujian dunia yang ditimpakan kepada para utusan, maka hal tersebut sebagaimana yang sudah kami jelaskan sebelumnya, terkecuali pada nabi Muhammad Saw, cercaan dan juga ujian tidak diberlakukan bagi beliau. Inilah yang sering digambarkan sebagai bentuk ampunan dosa yang lampau dan yang akan datang. Sama seperti yang diceritakan terkait nabi Sulaiman As dalam firman-Nya,
وَلَقَدْ فَتَنَّا سُلَيْمٰنَ وَاَ لْقَيْنَا عَلٰى كُرْسِيِّهٖ جَسَدًا ثُمَّ اَنَا بَ
wa laqod fatannaa sulaimaana wa alqoinaa ‘alaa kursiyyihii jasadang summa anaab
(QS. Sad 38: Ayat 34)
Ini merupakan ujian lantaran perbuatan yang bersumber darinya, yaitu perkataannya, “Malam ini akan kugilir seratus istriku, sehingga dari setiap istriku melahirkan anak lelaki yang akan berperang dijalan Allah.” Namun nabi Sulaiman As tidak mengatakan, “InsyaAllah,” maka iapun diuji dengan lahirnya anak yang cacat, kisah ini sudah disebutkan dalam hadits Nabi Saw. Jika saja Nabi Sulaiman As mengatakan, “InsyaAllah,” niscaya akan terjadi seperti yang ia ucapkan.
-Selesai sudah apa yang di-imla’ kan pada kami dari hafalan dan perkataan Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra.-
Syaikh ‘Ali Harâzim memberikan penjelasan: Perkataan nabi Sulaiman As diatas merupakan perkataan yang diperbolehkan, akan tetapi perbuatannya dicerca, sebagaimana yang sudah disebutkan oleh Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra, sebagaimana juga sudah dijelaskan dalam hadits Nabi Saw. Allah Swt lebih mengetahui perkara itu. Semisal ini pula yang terjadi pada nabi Yunus As; yang ditelan ikan hiu ketika ia lari dari kaumnya, sebagaimana yang diabadikan oleh Allah dalam firman-Nya,
وَ ذَا النُّوْنِ اِذْ ذَّهَبَ مُغَا ضِبًا فَظَنَّ اَنْ لَّنْ نَّـقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَا دٰى فِى الظُّلُمٰتِ اَنْ لَّاۤ اِلٰهَ اِلَّاۤ اَنْتَ سُبْحٰنَكَ اِنِّيْ كُنْتُ مِنَ الظّٰلِمِيْنَ
wa zan-nuuni iz zahaba mughoodhibang fa zhonna al lan naqdiro ‘alaihi fa naadaa fizh-zhulumaati al laaa ilaaha illaaa angta sub-haanaka innii kungtu minazh-zhoolimiin
“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika dia pergi dalam keadaan marah, lalu dia menyangka bahwa Kami tidak akan menyulitkannya, maka dia berdoa dalam keadaan yang sangat gelap, “Tidak ada Tuhan selain Engkau, Maha Suci Engkau. Sungguh, aku termasuk orang-orang yang zalim.””
(QS. Al-Anbiya 21: Ayat 87)
Maka Allah pun memberinya ujian dengan ditelan ikan hiu. Sekalipun kepergiannya itu merupakan perkara yang mubah untuk Allah dan bukan untuk dirinya, akan tetapi para nabi As diuji hingga sekecil biji atom sekalipun, hal tersebut lantaran tingginya kedudukan mereka disisi Allah Swt
Pengarang Al Ibriz menyebutkan perkataan gurunya terkait makna, مُغَا ضِبًا “Dalam keadaan marah,” yang maknanya adalah bahwa ia marah kepada mereka lantaran mereka tidak mengindahkan petunjuk dan saran kemaslahatan dan pentingnya keimanan dan berserah diri pada perkara-Nya, hingga perkara dan adzab Allah Swt menimpa mereka sesuai dengan perkara yang nampak dilihat oleh orang lain, bahwa adzab tersebut sudah di atas rumah mereka. Ketika nabi Yunus As melihat kondisi itu, iapun marah dan lari ke kapal yang penuh dengan muatan.
Sedangkan firman Allah Swt,
فَظَنَّ أَن لَّن نَّقْدِرَ عَلَيْهِ
“Lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya),” (Qs. Al Anbiya [21]: 87); maknanya adalah bahwa nabi Yunus As menyangka bahwa Allah Swt tidak akan membinasakannya seperti Allah membinasakan kaumnya. Hal tersebut dikarenakan ketika ia melihat tanda-tanda adzab, ia melarikan diri dari mereka dengan berprasangka bahwa dirinya bisa selamat, karena dia tidak terkena apa yang menimpa kaumnya. Maka Allah Swt memperlihatkan kepadanya satu bentuk kekuasaan Allah Swt yang ada diluar dugaannya. Ketika nabi Yunus As melihat hal tersebut, iapun menyeru,
وَ ذَا النُّوْنِ اِذْ ذَّهَبَ مُغَا ضِبًا فَظَنَّ اَنْ لَّنْ نَّـقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَا دٰى فِى الظُّلُمٰتِ اَنْ لَّاۤ اِلٰهَ اِلَّاۤ اَنْتَ سُبْحٰنَكَ اِنِّيْ كُنْتُ مِنَ الظّٰلِمِيْنَ
wa zan-nuuni iz zahaba mughoodhibang fa zhonna al lan naqdiro ‘alaihi fa naadaa fizh-zhulumaati al laaa ilaaha illaaa angta sub-haanaka innii kungtu minazh-zhoolimiin
“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika dia pergi dalam keadaan marah, lalu dia menyangka bahwa Kami tidak akan menyulitkannya, maka dia berdoa dalam keadaan yang sangat gelap, “Tidak ada Tuhan selain Engkau, Maha Suci Engkau. Sungguh, aku termasuk orang-orang yang zalim.””
(QS. Al-Anbiya 21: Ayat 87)
Maka Allahpun mengkabulkan permohonannya dan menyelamatkannya.
-Selesai kutipan ringkasan dari kitab Al Ibriz-
Syaikh Ali Harazim berkata, “Semua perbuatan nabi Yunus As ini merupakan perbuatan yang mubah dilakukan, akan tetapi nabi Yunus As tetap mendapat cercaan lantaran perkara yang sudah disebutkan oleh Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra. Wallahua’lam.
Sementara terkait penyakit yang nabi Ayyub As rintihkan, diriwayatkan bahwa istri beliau sampai menjual jalinan rambutnya untuk mendapatkan apa yang diperlukan nabi Ayyub As. Ketika nabi Ayyub As bertanya kepada sang istri dan sang istri mengabarkan yang sesungguhnya terjadi, nabi Ayyub As pun tahu dengan pengetahuan yang sangat mendalam tentang keburukan akhlak dengan menopangkan hidup kepada rambut istrinya, maka seketika itu pula nabi Ayyub As menyeru kepada Allah Swt agar disembuhkan dari penyakit yang menimpanya seraya berkata dengan perkataan yang diabadikan dalam Al Qur’an, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَاَ يُّوْبَ اِذْ نَا دٰى رَبَّهٗۤ اَنِّيْ مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَاَ نْتَ اَرْحَمُ الرّٰحِمِيْنَ
wa ayyuuba iz naadaa robbahuuu annii massaniyadh-dhurru wa angta ar-hamur-roohimiin
“dan (ingatlah kisah) Ayyub, ketika dia berdoa kepada Tuhannya, “(Ya Tuhanku), sungguh, aku telah ditimpa penyakit, padahal Engkau Tuhan Yang Maha Penyayang dari semua yang penyayang.””
(QS. Al-Anbiya 21: Ayat 83)
