
Elsubha.com – Melihat Allah, Bisakah?
Ketahuilah, bahwa para sufi terkadang mengatakan ragam perkataan yang dalam istilah mereka tidaklah memiliki arti yang nampak sebenarnya bahkan tidak diketahui kecuali oleh orang yang telah meminum dari masyrab mereka. Bisa jadi orang buta mengingkari orang yang bisa melihat nan terhalang dari cahaya kejujuran jiwa lagi menafikan kejujuran apa yang mereka akui. Bisa pula seorang yang ingkar itu mengingkari ragam hujjah yang telak, dimana ia tidaklah diberi hidayah pada perkara yang ia ingkari tersebut hingga ia mampu mengetahui apa yang sedang ia bela.
Apabila ada seseorang yang mengaku telah musyahadah dengan Allah Swt, dimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
لَا تُدْرِكُهُ الْاَ بْصَا رُ وَهُوَ يُدْرِكُ الْاَ بْصَا رَ ۚ وَهُوَ اللَّطِيْفُ الْخَبِيْرُ
laa tudrikuhul-abshooru wa huwa yudrikul-abshoor, wa huwal-lathiiful-khobiir
“Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala penglihatan itu dan Dialah Yang Maha Halus, Maha Mengetahui.”
(QS. Al-An’am 6: Ayat 103)
Sementara orang yang mengakui dirinya telah musyahadah, iapun tidak mengakui al idrak dan Dzatnya tidak bisa dilihat dengan penglihatan mata, diapun tidak mengaku melihat selain-Nya. Setiap orang yang melihat dzat lain dari Dzat yang ia saksikan sendiri dalam keyakinannya meski hanya sekejap saja, maka ia tidak menafikan adanya asy-syarik pada Allah. Orang yang mengakui dirinya telah musyahadah, dia adalah orang yang memiliki kepercayaan yang sempurna, bahwa Dzat Allah tidaklah bisa dicapai dengan penglihatan mata dan Dialah yang dapat melihat segala yang kelihatan. Bisa jadi orang yang ingkar berdalil dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
وَلَمَّا جَآءَ مُوْسٰى لِمِيْقَا تِنَا وَكَلَّمَهٗ رَبُّهٗ ۙ قَا لَ رَبِّ اَرِنِيْۤ اَنْظُرْ اِلَيْكَ ۗ قَا لَ لَنْ تَرٰٮنِيْ وَلٰـكِنِ انْظُرْ اِلَى الْجَـبَلِ فَاِ نِ اسْتَقَرَّ مَكَا نَهٗ فَسَوْفَ تَرٰٮنِيْ ۚ فَلَمَّا تَجَلّٰى رَبُّهٗ لِلْجَبَلِ جَعَلَهٗ دَكًّا وَّخَرَّ مُوْسٰى صَعِقًا ۚ فَلَمَّاۤ اَفَا قَ قَا لَ سُبْحٰنَكَ تُبْتُ اِلَيْكَ وَاَ نَاۡ اَ وَّلُ الْمُؤْمِنِيْنَ
wa lammaa jaaa-a muusaa limiiqootinaa wa kallamahuu robbuhuu qoola robbi ariniii angzhur ilaiik, qoola lang taroonii wa laakiningzhur ilal-jabali fa inistaqorro makaanahuu fa saufa taroonii, fa lammaa tajallaa robbuhuu lil-jabali ja’alahuu dakkaw wa khorro muusaa sho’iqoo, fa lammaaa afaaqo qoola sub-haanaka tubtu ilaika wa ana awwalul-mu-miniin
“Dan ketika Musa datang untuk (munajat) pada waktu yang telah Kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (langsung) kepadanya, (Musa) berkata, “Ya Tuhanku, tampakkanlah (diri-Mu) kepadaku agar aku dapat melihat Engkau.” (Allah) berfirman, “Engkau tidak akan (sanggup) melihat-Ku, namun lihatlah ke gunung itu, jika ia tetap di tempatnya (sebagai sediakala) niscaya engkau dapat melihat-Ku.” Maka ketika Tuhannya menampakkan (keagungan-Nya) kepada gunung itu, gunung itu hancur luluh dan Musa pun jatuh pingsan. Setelah Musa sadar, dia berkata, “Maha Suci Engkau, aku bertobat kepada Engkau dan aku adalah orang yang pertama-tama beriman.””
(QS. Al-A’raf 7: Ayat 143)
Ketahuilah bahwa firman Allah, “melihat-Ku” dan juga firman Allah Swt, “Niscaya kamu dapat melihat-Ku,” tidak ada pertentangan dalam hal ini, maka pahamilah!.
Ketahuilah, bahwa Allah menarik kalbu hamba-Nya apabila sang hamba ber-taqarrub kepada-Nya dengan ragam ibadah nafilah hingga Allah cinta kepada hamba tersebut dengan menjadikannya jadzab, sehingga ia tidak lagi mengenal jiwanya, tidak mengenal selain-Nya; tidak pula mengenal Dzat yang awal dan yang akhir selain-Nya; tidak pula mengetahui sebagian atau seluruh dirinya dengan kondisi hilangnya penyaksian diri dan sirna dalam menghadirkan jiwa di hadapan Tuannya (Allah Swt).
Pada kondisi itulah ia akan menyaksikan hadhrah sebelum adanya dunia dan setelahnya, sebelum yang sebelumnya tidak ada dan setelah yang setelahnya tidak ada (selain Allah). Dzatnya tidaklah ada awalnya tidak pula ada akhirnya; tidak pula ada di atas; tidak pula ada di bawah; tidak pula ada disisi kanan, tidak pula di sisi kiri, tidak pula diketahui bagaimananya; tidak pula bisa dibatasi; tidak pula ada nama, tidak pula ada sifat; tidak pula ada sisi penerimaan, tidak pula sisi penolakan; tidak pula ada ketersambungan, tidak pula ada keterputusan; tidak pula ada di dalam, tidak pula di luar; tidak pula bisa dirasa, tidak pula bisa diketahui; tidak pula ada sisi hulul, tidak pula ada ittihad. Fananya pecinta pada yang dicintanya, diapun fana dengan ke-fana-annya itu, sehingga tidak tersisa kecuali Dzat Huw.dhs nhlgaum
Orang dengan kondisi ini kerap muncul darinya perkataan yang jika dinalar orang yang tidak punya dzauq akan dikatakan bahwa ini adalah perkara yang mustahil, sementara adab dirinya kepada Allah dalam kondisi adab yang lengkap dihadapan-Nya. Oleh karena itu, Abu Madyan sang wali ghauts pernah berkata:
فَلَا تَلُمُ السَّكْرَانَ فِي حَالِ سَكَرِهِ # فَقَدْ رَفَعَ التَّكْلِيْفَ فِي سَكَرِنَا عَنَّا
“Maka janganlah engkau cemooh orang yang mabuk kala ia sedang mabuk # hukum taklif telah diangkat kala kondisi mabuknya kami.”
Dirinya tidak mengaku perkara yang mustahil, dimana ia orang yang paling tahu dengan apa yang diinginkan Allah al Haq. Terkait orang dengan kondisi seperti ini, maka kita tidak ada lagi membicarakannya. Tidak ada ungkapan yang pas, sebab ungkapan tersebut sudah terputus. Inilah yang kami maksudnya dengan mimpi yang diakui oleh para rijalullah. elug
Sebelumnya telah kami paparkan ragam ayat Al Qur’an dan juga hadits yang menunjukkan pembahasan ini dan saya kira itu sudah cukup. Jika toh kita berserah diri dalam debat dan mengakui, bahwa mereka mengaku akan senantiasa melihat Allah, tidak di dunia, tidak pula di Akhirat. Melihat Allah termasuk bagian dari perkara yang mungkin terjadi bagi madzhab ahlusunnah, sebagaimana yang akan kami nukilkan dari ragam pendapat ulama.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
لَا تُدْرِكُهُ الْاَ بْصَا رُ وَهُوَ يُدْرِكُ الْاَ بْصَا رَ ۚ وَهُوَ اللَّطِيْفُ الْخَبِيْرُ
laa tudrikuhul-abshooru wa huwa yudrikul-abshoor, wa huwal-lathiiful-khobiir
“Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala penglihatan itu dan Dialah Yang Maha Halus, Maha Mengetahui.”
(QS. Al-An’am 6: Ayat 103); maka ini perkara umum yang bisa menerima pengkhususan kasus, dimana karamah seorang wali mampu mengkhususkan ragam ilmu qath’i, maka bagaimana pula dengan ilmu zhanni?
Apabila engkau telah siap dengan perkara ini, maka kami akan suguhkan pendapat para ulama dan akan kami kedepankan pendapat ulama fikih daripada pendapat ulama sufi.
Badruddin al ‘Allamah Mayyarah mengatakan dalam syarh beliau terhadap Ibnu ‘Asyûr dengan redaksi berikut: Diantara perkara yang mungkin dan bisa terjadi pada Ahlul Haq (para sufi) adalah makhluk dapat melihat Allah Azza wa Jalla dalam kondisi yang sesuai dengan Dzat Allah tanpa adanya jihhah, tidak pula jurmiyyah, tidak pula tahayyuz, karena Dzat Allah itu maujud, dimana setiap yang maujud itu, dibenarkan jika bisa dilihat dengan pandangan mata.
Sementara pengakuan bisa melihat Allah akan berhadapan dengan kondisi orang yang melihat, sisi dirinya dari Allah juga dengan kondisi pertengahan antara dekat sekali dan jauh sekali, sungguh sebenarnya ini perkara biasa yang bisa tidak terjadi, sebagaimana telah diketahui bahwa seharusnya Allah itu diketahui dengan perkara yang pantas bagi keperkasaan dan keagungan Dzatnya tanpa adanya batasan, maka dibenarkan pula jika Allah bisa dilihat dengan penglihatan mata sesuai dengan kondisi yang cocok bagi Dzatnya, bukan pandangan yang berasal dari munculnya sinar yang terhubung dengan penglihatan orang yang melihat, sehingga dengan kondisi ini mustahil adanya ketersambungan cahaya dengan Dzat Allah Swt, dimana jikalau saja “ru’yah (melihat) itu” lantaran adanya ketersambungan cahaya dengan Dzat yang dilihat, maka itu mengharuskan bahwa orang yang melihat itu melihat-Nya dengan kadar kemampuan pandangan matanya saja, bagaimana bisa ini terjadi, padahal pada hakekatnya; Allahlah yang menyingkapkan bagi orang tersebut, dimana satu pandangan mata itu memiliki kedudukan yang berlipat ganda hingga tidak ada lagi batasan bagi pandangan mata tersebut, dimana ini menegaskan bahwa pandangan mata itu tidak mungkin terpisah dari cahaya yang bersambung dengan sesuatu yang lebih rendah dari pandangan tersebut.
Al-Laqqani pernah mengatakan dalam Syarah Asy-Syanwâni Li Mukhtashar al Bukhari.
وَمِنْهُ أَنْ يَنْظُرَ بِالْأَبْصَارِ # لَكِنْ بِلَا كَيْفٍ وَلَا انْحِصَارِ
“Dan diantaranya adalah Dzatnya bisa dilihat dengan kasat mata # akan tetapi tanpa perlu ditanya bagaimananya dan Dzatnya tidak bisa dibatasi.’
Dikatakan dalam al Idha `ah:
وَرُؤْيَةُ الإِلَهِ بِالْأَبْصَارِ # تَجُوْزُ عِنْدَ أَهْلِ الاسْتِبْصَارِ
“Memandang Tuhan dengan kasat mata # diperbolehkan menurut ahlinya melihat (para sufi).”
Sayyidi ash-Shawi dalam Hasyiyah beliau terhadap Tafsir al Jalalain, ketika menafsirkan firman Allah Swt,
لَا تُدْرِكُهُ الْاَ بْصَا رُ وَهُوَ يُدْرِكُ الْاَ بْصَا رَ ۚ وَهُوَ اللَّطِيْفُ الْخَبِيْرُ
laa tudrikuhul-abshooru wa huwa yudrikul-abshoor, wa huwal-lathiiful-khobiir
“Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala penglihatan itu dan Dialah Yang Maha Halus, Maha Mengetahui.”
(QS. Al-An’am 6: Ayat 103)
Al Imam Jalaluddin mengatakan: Maksudnya adalah engkau tidak bisa melihat-Nya; ini merupakan perkara khusus, dimana orang mukmin dapat melihat Allah di akhirat, hal ini sesuai dengan firman-Nya,
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وُجُوْهٌ يَّوْمَئِذٍ نَّا ضِرَةٌ
wujuuhuy yauma-izin naadhiroh
“Wajah-wajah (orang mukmin) pada hari itu berseri-seri.”
(QS. Al-Qiyamah 75: Ayat 22)
اِلٰى رَبِّهَا نَا ظِرَةٌ
ilaa robbihaa naazhiroh
“Memandang Tuhannya.”
(QS. Al-Qiyamah 75: Ayat 23)
Dan juga hadits Nabi Saw,
إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ الْقَمَرَ لَيْلَةَ الْبَدْرِ
“Sungguh kalian akan melihat Rabb kalian seperti halnya kalian melihat bulan saat purnama.”
Dikatakan pula bahwa maksud dari firman Allah, لَا تُدْرِكُهُ الْاَ بْصَا رُ “Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, Redaksi “al Abshar” merupakan kata plural yang berarti kepekaan mata; atau maksudnya kekuatan pandangan mata. Kondisi ini dimutlakkan pada organ mata lantaran adanya kecocokan kondisi dan juga tempatnya pandangan manusia… hingga beliau mengatakan: Dikatakan pula, bahwa maksudnya adalah… Oleh karena itu, maka penafian tidak bisanya manusia memandang Allah itu akan tetap pada keumuman lafazh nya, maka tidak ada mata siapapun yang mampu melakukannya; baik di dunia maupun di akhirat, namun tidak dinafikan pula bahwa orang mukmin kelak akan melihat Allah Swt di akhirat, akan tetapi dengan catatan tanpa perlu diketahui bagaimana itu bisa terjadi dan tidak pula Dzat Allah dibatasi oleh sesuatu, hal ini dikuatkan oleh dalil aqli dan naqli.
