
Elsubha.com – Persyaratan Thariqah Tijaniyyah
Persyaratan Thariqah Al Ahmadiyyah Al Muhammadiyyah At-Tijaniyyah, terkumpul dalam lima syarat, yaitu:
Syarat pertama: Memegang thariqah ini sepanjang hidup.
Tidak boleh mencampurkan thariqah lain dengan thariqah ini, begitu pula wiridannya; wiridan thariqah lain tidak boleh dicampurkan dengan wiridan thariqah ini. Hal tersebut sesuai dengan kaidah, bahwa orang yang menyendiri dengan suatu perkara, niscaya dia akan lebih menekuni perkara tersebut.
Thariqah Tijaniyyah ini merupakan thariqahnya Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra- sang penutup wali, wali quthb yang tersembunyi dan pemegang derajat quthbâniyyah teragung daripada wali lainnya-. Thariqah Sayyidi Syaikh Ra ini didapatkan langsung dari Rasulullah Saw secara sadar dan tidak dalam kondisi bermimpi. Oleh karena itu, thariqah ini merupakan thariqah yang paling utama daripada thariqah lainnya, bahkan andaipun ada seorang murid yang menghabiskan umurnya dengan memuji Allah Swt terhadap keutamaan yang Allah Swt berikan kepadanya berupa berafiliasi ke dalam thariqah Tijaniyyah ini, maka umurnya tidak akan cukup untuk itu dan pujiannya pun belum sempurna.
Dengan segenap keutamaan ini, bagaimana bisa seorang murid menoleh kepada Syaikh lainnya dan menganggap kecil keutamaan yang telah Allah Swt berikan kepada Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra dan thariqah Tijaniyyah, apalagi jika dia sampai mengambil wiridan thariqah lain daripada wiridan Syaikhnya, maka wiridan murid ini; baik yang awal maupun yang akhir, tidak memiliki manfaat sama sekali bagi dirinya.
Syarat kedua: Mencukupkan diri berziarah kepada wali Allah (yang hidup atau yang sudah meninggal dunia) sesuai dengan perkara yang diizinkan Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra.
Perkara tersebut juga dibarengi dengan bentuk penghormatan bagi semua wali, yaitu dengan cara memberikan kecintaan kepada mereka sesuai dengan keagungan sosok mereka. Diantara syarat berziarah adalah, tidak memohon madad kecuali dari orang-orang yang Sayyidi Syaikh Ra izinkan untuk diziarahi.
Sungguh tidak benar, saat engkau tahu bahwa Syaikhmu adalah al Khâtim al Muhammadi, lantas engkau meminta madad dan luapan cahaya keimanan dari wali yang lainnya.
Murid tijany diperbolehkan untuk menziarahi semua nabi As, menziarahi para sahabat Nabi dan menziarahi sesama ikhwan dalam thariqah. Begitu pula jika yang diziarahinya itu bukanlah seorang wali -orang yang tidak bisa memberikan madad, maka hukum menziarahi mereka itu diperbolehkan, hal ini seperti menziarahi kerabat, sanak saudara dan orang-orang yang dicinta.
Syarat ketiga: Meyakini dan terus mencintai Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra dan tidak mengkritik beliau.
Yang juga termasuk dalam hal ini adalah beradab baik kepada siapapun yang masih memiliki hubungan nasab dengan Sayyidi Syaikh Ahmad bin Muhammad At-Tijany Ra, tidak terkecuali para ulama besar thariqah yang juga merupakan orang-orang khusus beliau.
Jika sang murid melihat, bahwa dalam tindakan Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra ada yang dianggap keluar dari syari’at, maka hendaknya murid itu bertanya kepada muqaddam dengan adab yang baik dan penuh penghormatan, guna meminta penjelasan dari tinjauan sisi syari’at mengenai tindakan Sayyidi Syaikh Ra tersebut.
Suatu saat Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra pernah ditanya, “Apakah akan ada orang yang berbohong atas namamu?” beliau menjawab, “lya, maka jika kalian mendengarkan sesuatu dariku, timbanglah itu dengan neraca syari’at; jika sesuai, maka amalkanlah dan jika bertentangan, maka tinggalkanlah.”
Sosok Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra di hadapan sang murid sejatinya menempati posisi Rasulullah Saw di hadapan para sahabatnya, hal ini dikarenakan adanya unsur pewaris kenabian dalam diri Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra. Para ulama merupakan pewaris para Nabi, maka orang yang ragu kepada Syaikhnya, ataupun ragu dengan perbuatan dan perkataannya, maka dia telah masuk kedalam kategoti “mengkritik Syaikh.” Saat itu pula izin thariqahnya diangkat, dia tidak dapat kembali melakukan interaksi ruhani dengan Sayyidi Syaikh Ra kecuali dirinya bertobat, memperbaharui izin thariqah, serta menunjukkan kecintaan dan keyakinan yang kuat pada diri Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra.
Syarat keempat: Mengistiqamahkan wiridan tanpa terputus hingga ajal menjemput.
Wiridan lazim thariqah Tijaniyyah tidaklah diberikan kecuali kepada orang yang akan mengistiqamahkannya sepanjang hidup dengan cara ber-nadzar. Dengan cara bernadzar ini, wiridan itu menjadi wajib baginya.
Tidak ada yang ragu, bahwa pahala yang wajib itu akan dilipatgandakan sebanyak tujuh puluh kali lipat daripada amalan sunah lainnya. Hal ini seperti yang disinyalir dalam sebuah hadits keutamaan bulan Ramadhan, yang diriwayatkan dari Salmân Al Farisi, dia berkata: Rasulullah Saw berkhutbah, seraya bersabda,
مَنْ تَقَرَّبَ فِيْهِ بِخَصْلَةٍ مِنْ خِصَالِ الْخَيْرِ كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيضَةً فِيْمَا سِوَاهُ، وَمَنْ أَدَّى فَرِيْضَةً فِيْهِ كَانَ كَمَنْ أَدَّى سَبْعِينَ فَرِيضَةً فِيْمَا سِوَاهُ.
“Orang yang mendekatkan diri dengan salah satu dari ragam kebaikan, maka dia seperti orang yang melaksanakan suatu amalan fardhu pada waktu lainnya dan orang yang melaksanakan amalan fardhu didalamnya (bulan Ramadhan), maka dia seperti orang yang melaksanakan tujuh puluh amalan fardhu pada waktu yang lainnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya; Al Baihaqi; Ibnu Syâhîn; dan juga At-Tabrizi dalam Misykât Al Mashäbih.)
Sebagian pemeluk thariqah ada yang berkata, bahwa diantara penyebab tingginya masyrab kita (ikhwan Tijany) adalah, bahwa amalan yang kita lakukan ini diganjar dengan pahala amalan wajib, sementara wiridan lain yang tidak diniatkan secara nadzar, maka hanya akan mendapatkan pahala amalan sunah saja.
Orang yang meninggalkan wiridan sampai keluar dari waktunya, hendaknya dia meng-qadha wiridan tersebut. Sedangkan bagi orang yang menganggap remeh wiridan dan bermalas-malasan dalam membacanya, maka izin thariqahnya itu gugur. Sebab, menganggap remah suatu wiridan, berarti menganggap remeh pemilik wiridan tersebut.
Orang yang mempermainkan thariqah, maka thariqah pun akan mempermainkannya, orang yang keluar dari suatu thariqah setelah dirinya masuk ke dalamnya, sungguh dirinya berada dalam bahaya yang besar, dia harus membayar kaffarat nadzar dirinya, yaitu berupa membebaskan seorang budak; jika tidak dapat menemukan seorang budak, maka dia harus memberi makan dan pakaian sepuluh orang miskin.
Rasulullah Saw pernah bersabda,
لا تَعَرُّبَ بَعْدَ الْهِجْرَةِ
“Tidaklah (seseorang) ber-ta’arrub setelah berhijrah. ” (HR. Ath-Thayalisi dan Abdurrâziq dari riwayat Jabir bin Abdillah)
Perbuatan ber-ta’arrub setelah melakukan hijrah, pada dasarnya menjadikan dirinya kufur. Sementara ta’arrub menurut ulama ahli tahqiq adalah, kembali pada kondisi kebanyakan orang secara umum setelah dirinya ber-suluk pada suatu thariqah secara khusus. Ta’arrub juga bisa diartikan kondisi mengendur saat ber-suluk didalam suatu thariqah.
Sedangkan orang yang belum pernah mengambil suatu thariqah apapun, akan tetapi dia mencintai Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra dengan kecintaan yang sempurna, maka dia tergolong muhibbin, dia juga akan mendapatkan keutamaan seperti yang kita dapatkan, sekalipun dia tidak memiliki wiridan seperti kita murid Tijany.
Sementara bagi orang yang meninggalkan thariqah dengan membencinya, atau ragu-ragu didalam thariqah, atau juga membenci pengikutnya, maka beritahukanlah adanya perang Allah Swt dan Rasulullah Saw terhadapnya, ini seperti yang diungkapkan dalam sebuah hadits qudsi,
مَنْ عَادَ لِي وَلِيًّا فَقَدْ أَذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ
“Orang yang memusuhi wali-Ku, maka Aku telah mengizinkanya untuk diperangi.” (HR. Al Bukhari dalam Shahih-nya; Al Baihaqi; A-Lâlikâ’i dari riwayat Abu Hurairah Ra.)
Syarat Kelima: Menjaga segala perkara syari’at; secara keilmuan dan pengamalannya; secara zhahir maupun bathin:
Yang teramat penting dari hal di atas adalah, menjaga shalat lima waktu secara berjama’ah jika tidak ada udzur syar’i yang menghalangi, tentunya dengan menjaga segala kesempurnaan syarat dan rukunnya, juga dengan membaca basmalah yang disambung dengan redaksi “Alhamdulillahi Rabbil Alamiin dalam surat Al Fatihah; membacanya secara sirt (perlahan) pada waktu-waktu shalat yang bacaannya sirr dan membacanya dengan suara jahr (lantang) pada waktu-waktu shalat yang bacaannya jahr.
Tuma’ninah dalam setiap gerakan sholat bagi seorang murid Tijany lamanya sekitar tiga bacaan tasbih dalam ruku’ dan sujud, hal tersebut berdasarkan hadits Rasulullah Saw,
إِذَا رَكَعَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ، وَذَلِكَ أَدْنَاهُ، وَإِذَا سَجَدَ فَلْيَقُلْ سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى ثَلاثًا وَذَلِكَ أَدْنَاهُ.
“Jika salah seorang dari kalian berruku’, hendaklah dia membaca sebanyak tiga kali, ‘Subhanna Rabbiyal ‘Azhîm’ (Mahasuci Tuhanku Yang Maha Agung), dimana itulah batasan paling sedikitnya (durasi). Dan apabila dia bersujud, hendaklah dia berkata, ‘Subhana Rabbiyal A’la’ (Mahasuci Tuhanku yang Maha Tinggi) dan itulah paling sedkikitnya.” (HR. Abu Daud; Ibnu Majah; Ibnu Abi Syaibah; Al Ajuri dalan Asy-Syariah dari riwayat ‘Abdullah bin Mas’ûd.)
Persyaratan tuma’ninah ini wajib dilakukan oleh murid Tijany dan tidak wajib bagi orang lain. Hal ini lantaran adanya kewajiban seorang murid mengikuti syaikhnya. Suatu saat Sayyidi Syaikh Ahmad At-Tijany Ra pernah ditanya tentang seseorang yang hanya mengucapkan dua kalimat tasbih dalarn sujudnya, beliau mengatakan, “Shalatnya batal.”
Diantara perkara syari’at yang teramat penting adalah, berbakti pada kedua orang tua, bersilaturahmi dan tidak memutuskan hubungan dirinya dengan semua makhluk tanpa adanya sebab syar’i. Dirinya harus mensucikan tubuh dari beragam tabi’at buruk seperti; berbohong, meng-ghibah, mengadu domba, melakukan hal yang melalaikan, melihat suatu yang diharamkan. Dirinya juga harus membersihkan kalbu dan mengosongkannya dari segala penyakit; seperti ingin pamer, ingin namanya didengar baik, sombong, melakukan tipu daya dan merasa aman dari makar Allah Swt, serta harus mengisinya dengan kecintaan kepada Allah Swt, berharap pada Allah Swt, memohon keridhaan dan bertawakkal kepada-Nya.
Apa yang telah dijelaskan sebelumnya memberikan kita gambaran, bahwa ada hal-hal yang memang wajib bagi murid Tijany dan tidak wajib bagi yang lain, yaitu seperti bersuci untuk membaca wiridan dan lain sebagainya.
Rasulullah Saw pun telah mewajibkan beberapa perkara bagi sekelompok sahabat dan tidak mewajibkan bagi sahabat yang lainnya. Beliau juga pernah mengharamkan suatu perkara haram bagi sekelompok sahabat dan menghalalkan bagi yang lainnya, demikian beberapa contohnya:
Hadits 1.
عَنْ عَوْفُ بْنُ مَالِكٍ قَالَ : كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَةٌ أَوْ ثَمَانِيَةً أَوْ تِسْعَةٌ، فَقَالَ : أَلا تُبَايِعُوْنَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَكُنَّا حَدِيثَ عَهْدٍ بِبَيْعَةٍ ، قُلْنَا : قَدْ بَايَعْنَاكَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا، فَبَسَطْنَا أَيْدِيْنَا فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ قَائِلٌ : يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّا قَدْ بَايَعْنَاكَ فَعَلَامَ نُبَايِعُكَ؟ قَالَ: أَنْ تَعْبُدُوا اللهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَتُصَلُّوا الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ وَتَسْمَعُوا وَتُطِيعُوا. وَأَسَرَّ كَلِمَةٌ خُفْيَةً قَالَ : وَلاَ تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا. قَالَ: فَلَقَدْ كَانَ بَعْضُ أُولَئِكَ النَّفْرِ يَسْقُطُ سَوْطُهُ فَمَا يَسْأَلُ أَحَدًا أَنْ يُنَاوِلَهُ إِيَّاهُ.
Diriwayatkan dari Auf bin Malik, dia berkata, “Kami -tujuh, delapan atau sembilan orang- ada bersama Rasulullah Saw, ‘Auf berkata, “Tidakkah kalian berbaiat kepada Rasulallah.” Saat itu kami baru saja melakukan bai’at, kami berkata, “Kami telah berbaiat kepadamu, -mereka mengatakannya sebanyak tiga kali-, lalu kami membentangkan tangan dan berbaiat kepada beliau. Ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, kami telah berbaiat kepadamu, lantas pada hal apa kami harus berbaiat kepadamu? Beliau berkata, “Hendaklah kalian menyembah Allah dan tidak menyekutukan dengan sesuatu yang lain-Nya, hendaknya kalian melakukan shalat lima waktu, mendengarkan dan menaati.” Kemudian beliau mengatakan perkataan dengan suara lirih, “Jangan engkau meminta sesuatu kepada manusia.” Sang periwayat berkata: Sebagian orang tersebut ada yang cambuknya terjatuh, dimana dia sejak itu tidak pernah ada orang meminta orang lain untuk mengambilkannya. ” (HR. Abu Daud; Ibnu Majah; Al Baihaqi; Ibnu Zanjawaih; Al Bazzar; Ar-Rûyani; dan Ibnu ‘Asâkir.)
Hadits 2.
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، قَالَ : بَايَعْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَه، وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ، وَأَنْ نَقُوْمَ أَوْ نَقُوْلَ بِالْحَقِّ حَيْثُمَا كُنَّا، لا تَخَافُ فِي اللَّهِ لَوْمَةَ لأَئِم.
Diriwayatkan dari ‘Ubâdah bin Ash-Shâmit dia berkata:
Kami berbaiat kepada Rasulullah Saw untuk selalu mendengar dan taat terhadap hal-hal yang baik dan yang dibenci; juga agar tidak mendebat orang yang ahli dalam sesuatu; juga kami akan berdiri dan berkata dengan hal yang benar dimanapun kami berada, kami juga tidak takut akan celaan orang yang mencela. ” (HR. Malik dalam Al Muwaththa’; Al Bukhari dan Muslim dalam Shahih mereka; An-Nasa’i; Ibnu Majah; Ahmad; Ibnu Abi Syaibah; Al Baihaqi; Abu ‘Awânah; Ibnu Hibbân; Al Humaidi; Abu Nu’aim; Ibnu Zanjawaih; dan Asy-Syasyi.)
Hadits 3.
Nabi Saw telah mengharamkan emas bagi putrinya; Fathimah Ra- dan bukan bagi perempuan kaum muslimim lainnya.-
عَنْ ثَوْبَانُ قَالَ : فَدَخَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى فَاطِمَةَ وَأَنَا مَعَهُ، وَقَدْ أَخَذَتْ مِنْ عُنُقِهَا سِلْسِلَةً مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَتْ: هَذِهِ أَهْدَاهَا إِلَيَّ أَبُو حَسَنٍ، فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالسِّلْسِلَةُ فِي يَدِهَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا فَاطِمَةَ، بِالْعَدْلِ أَنْ يَقُوْلَ النَّاسُ فَاطِمَةُ بنتُ مُحَمَّدٍ، وَفِي يَدِكِ سِلْسِلَةٌ مِنْ نَارٍ ؟ ثُمَّ عَذَمَهَا عَذْمًا شَدِيدًا، ثُمَّ خَرَجَ وَلَمْ يَقْعُدْ، فَأَمَرَتْ بِالسِّلْسِلَةِ فَبِيْعَتْ فَاشْتَرَتْ بِثَمَنِهَا عَبْدًا فَأَعْتَقَتْهُ، فَلَمَّا سَمِعَ بِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ ، وَقَالَ : الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي نَحَى فَاطِمَةَ مِنَ النار.
Diriwayatkan dari Tsauban, dia berkata: Rasulullah datang kepada Fathimah dan saat itu aku bersama beliau, dimana aku pula yang mengambil kalung emas dari lehernya, Fathimah berkata, “Ini adalah pemberian Abu Al Hasan,” seraya menggenggam kalung tersebut di tangannya. Rasulullah Saw bersabda, “Wahai Fathimah, berbuat adillah, apakah engkau ingin ada orang yang mengatakan, ‘Fathimah putri Muhammad, ditangannya ada kalung dari Neraka?”.” Kemudian beliau mencela Fathimah lalu keluar tanpa duduk terlebih dahulu. Beliau memerintahkannya untuk menjual kalung emas itu, maka dia pun menjualnya dan membelikan dari perolehan harganya, berupa seorang budak yang dia merdekakan. Saat Nabi mendengar hal itu, beliau pun melantunkan takbir seraya berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan Fathimah dari neraka. ” (HR. Ahmad; Al Hakim, dimana dia menilainya shahih, sesuai dengan syarat Asy-Syaikhani (Al Bukhari dan Muslim); Ar-Ruyani; Ath-Thahawi; dan Ibnu Sa’d.)
Hadits 4.
Saat Rasulullah Saw memerintahkan salah seorang sahabat dengan perintah khusus, maka hal itu diangap sebagai perkara yang wajib bagi sahabat tersebut dan bukan bagi yang lainnya. Shalat dhuha, puasa tiga hari pada setiap bulan dan juga melakukan shalat witir sebelum tidur, itu semua merupakan perkara yang sunah. Sementara Abu Hurairah menganggap perkara ini semua sebagai kewajiban bagi dirinya, sehingga dia tidak pernah meninggalkan selama hidupnya dan ini lantaran perintah khusus dari Rasulullah Saw, seperti yang disinyalir dalam sabda beliau,
أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلَاثٍ لَا أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوْتَ : صَوْمُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَصَلاةُ الضُّحَى، وَنَوْمٌ عَلَى وَتْرِ.
“Kekasihku mewasiatkan kepadaku dengan tiga perkara yang tidak pernah aku tinggalkan hingga aku meninggal dunia; yaitu berpuasa tiga hari setiap bulan, shalat dhuha dan tidur setelah shalat witir.” (HR. Al Bukhari dan Muslim dalam Shahih mereka; Abu Daud; An-Nasa’i; Ahmad; Al Baihaqi; Ath-Thabrani; Ad-Darimi; Abu ‘Awanah; Abu Ya’la; Ibnu Hibbân; Ibnu Khuzaimah; Ath-Thayalisi; Ibnu Rahawaih; dan Ibnu Al Mundzir.)
Hadits 5.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: إِنَّ اللهَ وتُرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ ، أَوْتِرُوْا يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ، فَقَالَ أَعْرَابِي : مَا يَقُوْلُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ قَالَ : لَيْسَ لَكَ وَلَا لِأَصْحَابِكَ.
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud Ra, dari Nabi Saw, bahwa beliau bersabda, “Sungguh Allah itu tunggal yang mencintai yang ganjil, maka tutuplah (shalat kalian) dengan witir wahai para pemegang Al Qur’an” Seorang Baduy berkata, “Apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah?” Beliau bersabda, “Itu bukan untukmu dan juga para sahabatmu.” (HR. Ibnu Majah; Ibnu Abi Syaibah; Al Baihaqi; Ath-Thabrâni; Abu Ya’la; Tammâm dalam Fawa ‘idnya, Abu Nu’aim dalam Hilyah-nya; Ibnu ‘Asâkir dalam Târikh-nya; dan Al Khathib Al Baghdadi dalam Tarikh-nya.)
Hadits 6.
عَنْ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ لِي رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو ، بَلَغَنِي أَنَّكَ تَصُوْمُ النَّهَارَ وَتَقُوْمُ اللَّيْلَ فَلَا تَفْعَلْ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَظًّا وَلِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَظًّا وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَظًّا، صُمْ وَأَفْطِرْ ، صُمْ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، فَذَلِكَ صَوْمُ الدَّهْرِ. قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ بِي قُوَّةً . قَالَ : فَصُمْ صَوْمَ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلَامُ – صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا فَكَانَ يَقُوْلُ : يَا لَيْتَنِي أَخَذْتُ بِالرُّحْصَةِ.
Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amru Ra, dia berkata: Rasulullah Saw pernah bersabda kepadaku, “Wahai ‘Abdullah bin ‘Umar, telah sampai kepadaku berita, bahwa engkau kerap berpuasa pada siang hari dan bangun malam, janganlah kamu lakukan itu, karena tubuhmu memiliki bagian, matamu memiliki bagian dan isterimu juga memiliki bagian. Berpuasa dan berbukalah, puasalah tiga hari pada setiap bulan, itu adalah puasa satu tahun penuh.” Aku berkata, “Wahai Rasulallah, ‘Sungguh aku kuat melakukan itu’.” Beliau kembali bersabda, “Maka berpuasalah dengan puasanya Daud As; yaitu berpuasa sehari dan berbuka sehari.” ‘Abdullah lalu berkata, “Sungguh, mengapa aku tidak mengambil keringanan itu. (HR. Muslim dalam Shahih-nya; Ahmad; Ibnu Sa’d dalam Thabaqat nya.)
Seandainya Ibnu Mas’ud mengetahui, bahwa perkara itu kelak akan menjadi kewajiban baginya, maka dia pun tidak akan mengatakan itu.
اللَّهُمَّ احْشُرْنَا فِي زُمْرَةِ أَبِي الْفَيْضِ التِّجَانِي وَأَمِدْنَا بِمَدَدِ خَتْمِ الْأَوْلِيَاءِ الْكِتْمَانِي
Sumber : BUKU KU PILIH TIJANY (AN-NUR FI ATH-THARIQAH AT-TIJANIYYAH) SYAIKH SHALAHUDDIN AT-TIJANY
