
Elsubha.com – Pertanyaan dan Jawaban seputar Lazim Thariqah At-Tijaniyah
1. Barangsiapa yang mendengar adzan Subuh berkumandang, kemudian ia menyangka bahwa fajar telah menyingsing, lalu ia shalat Subuh dan wirid, namun kemudian ia menyadari bahwa sebenarnya ia telah shalat Subuh sebelum fajar (sebelum masuk waktu sah shalat Subuh dan Subuh), apakah ia harus mengulang bacaan wirid setelah shalat tersebut?
Jawaban : Ya, ia harus mengulang shalatnya dan shalat wajibnya setelah fajar karena shalat wajibnya batal karena telah dikerjakan sebelum waktu yang sah, sebagaimana halnya shalat wirid (lazim) menjadi batal karena tidak dikerjakan dengan niat mendahului shalat fajar tetapi dengan niat mengerjakannya setelah shalat subuh. Sebagaimana shalat subuh batal, maka berlaku pula shalat wirid yang mengikutinya. (Menurut Syekh an-Nazifi)
2. Ada yang berpendapat bahwa tidak dianjurkan mengerjakan wirid baik saat terbit fajar maupun terbenam matahari, apakah hal ini benar?
Jawaban : Klaim ini hanyalah lelucon setan. Anda dapat membangkitkan lazim Anda sebelum matahari terbit dan sebelum matahari terbenam.
“Maka menjauhlah dari orang-orang yang membelakangi berita Kami […]” (QS. 53 Al-Quran, ayat 29)
“Dan jika kamu menaati kebanyakan orang-orang di bumi, niscaya mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Allah […]” (QS. Al-Bait, ayat 116) (Syekh an-Nazifi)
3. Bagi orang yang telah shalat Ashar sendirian, kemudian telah menunaikan shalat wajib, kemudian setelah beraktivitas sehari-hari mendengar iqamah (suara adzan) lalu ia melaksanakan shalat Ashar secara berjamaah, apakah shalat wajibnya tetap sah?
Jawaban : Ya lazimnya sah dan dia tidak perlu mengulanginya (melakukannya lagi). (Sheikh an-Nazifi)
4. Sebagian orang berpendapat, jika seseorang baru bisa melaksanakan shalat malam setelah shalat Isya, maka ia harus shalat Shaf’ dan Witir terlebih dahulu sebelum melaksanakannya. Apakah hal ini benar? Dan apakah sah shalat Subuh sebelum shalat Shaf’ dan Witir?
Jawaban : Melaksanakan shalat wajib sebelum Shaf’ dan Witir hukumnya dibolehkan, sedangkan orang yang mengkritik maka dia salah. (Syeikh an-Nazifi)
5. Apakah ada urutan keutamaan, apa yang harus kita lakukan terlebih dahulu: lazim atau wazifa?
Jawabannya : Tidak ada. Kita mulai dari salah satunya. (Sheikh an-Nazifi)
6. Apa hukumnya bagi orang yang sudah memulai lazimnya, kemudian datang segerombolan orang dan memulai wazifa? Jika dia meneruskan lazimnya, dia tidak akan dapat bergabung dengan mereka pada waktunya. Apa yang harus dia lakukan?
Jawaban : Telah ditetapkan dalam kitab “Shahadata-l-Jani” karya Sidi Abdrahman Shinguitti (semoga Allah meridhoinya): Hendaknya ia mengingat jumlah yang telah dicapai dalam lazimnya, kemudian ia harus bergabung dengan kelompoknya untuk membaca wirid bersama mereka. Setelah selesai membaca wirid, ia harus menyempurnakan apa yang kurang dari lazimnya. (Baik Syekh Hajjouji maupun Syekh Omar Foutiyou memiliki pendapat yang sama)
7. Bagaimana jika seseorang sedang bermalas-malasan lalu ia mengepulkan asap dan meniupkannya, apakah hal ini membatalkan shalat seperti shalat ? Bagaimana jika seseorang bersin lalu memuji ALLAH dengan mengucapkan “Al Hamdulillah” lalu ada yang mengucapkan “YarhamukAllah”, apakah ia harus menjawab atau tidak? Bagaimana jika seseorang sedang membaca, lalu ia merasakan sakit yang membuatnya mengerang sedikit atau banyak, baik sengaja maupun tidak?
Jawaban : Lazim berlaku bagi orang yang meniup dan mengepulkan asap rokok, dan demikian pula bagi orang yang menjawab “YarhamukAllah” atau orang yang merintih kesakitan, karena rintihan orang sakit merupakan salah satu nama-nama Allah. (Syeikh an-Nazifi)
8. Jika seseorang sedang melaksanakan lazimnya, tiba-tiba sekelompok ikhwan datang duduk di dekatnya dan mulai membaca wirid, lalu ia tanpa sengaja menghentikan lazimnya dan ikut membaca wirid hingga selesai, apa yang harus ia lakukan?
Jawaban : Hendaknya ia memulai lazimnya lagi dari awal. (Syeikh an-Nazifi)
9. Jika seseorang baru saja memulai shalatnya, lalu sekelompok orang masuk dan mulai melakukan wirid, maka ketika sekelompok orang itu telah mencapai salatul fatihi, maka orang tersebut (yang juga telah mencapai salatul fatihi) ikut membaca bersama mereka sesuai dengan niat shalatnya, tanpa berpindah tempat, apakah shalatnya sah?
Jawaban:
Wajib beliau sah, akan tetapi perlu diperhatikan, di satu sisi wajibnya tidak dilaksanakan dengan suara keras, dan di sisi lain wajibnya mengisolasi diri dari kebisingan saat wajib. (Syekh an-Nazifi)
10. Barangsiapa yang telah menunaikan shalat subuh sendirian dan telah memulai shalat wajibnya, kemudian di tengah-tengah shalat wajibnya datang segerombolan orang untuk shalat subuh, maka ia pun ikut shalat subuh bersama mereka, apakah ia harus memulai shalat wajibnya dari awal ataukah ia harus meneruskan shalat subuhnya dari tempat ia berhenti?
Jawaban : Hendaknya mengulang shalat subuh berjamaah, kemudian melanjutkan shalatnya di tempat yang ditinggalkannya (memulai shalat di tempat yang ditinggalkannya). Tidak perlu memulai shalat dari awal. (Syeikh an-Nazifi)
11. Barangsiapa yang membatalkan wudhu di kala lazimnya, apakah ia harus meneruskan apa yang ditinggalkannya (setelah berwudhu kembali)?
Jawaban : Tidak, dia tidak bisa. Dia harus memulai lagi dari awal. (Sheikh an-Nazifi)
12. Barangsiapa yang membatalkan wudhunya pada saat membaca ayat “Innallaha wa malaikatahu yusaluna ‘ala n Nabiyy…” (penutup), apakah ia harus mengulang wudhunya dari awal lagi?
Jawaban : Tidak, dia tidak boleh mengulang lazimnya (atau wiridnya) karena bagian penutup bukanlah bagian dari rukun (tidak termasuk dalam rukun lazim, dan tidak juga dalam rukun wirid). Jadi jika rukunnya sah, maka semuanya sah. (Sheikh an-Nazifi)
13. Haruskah para pengikutnya melakukan lazim atau wazifa jika mereka berada di suatu tempat (misalnya di atas karpet atau tikar) yang mungkin kotor (najas), atau perlukah untuk memastikan keadaan sucinya?
Jawaban : Tempat atau pakaian yang diragukan kesuciannya tetaplah suci, kecuali djawharatul kamal yang tidak bisa dibaca di tempat atau dengan pakaian yang diragukan kesuciannya. Maka, mereka bisa berdoa dan memohon dengan mengganti djawharatul kamal dengan salatul fatihi. (Menurut Al-El Ira-at karya Haji Hassan Ba’qili)
14. Jika seseorang telah bertayamum untuk menyempurnakan wirid, kemudian sebelum selesai bertayamum, tibalah waktunya untuk menunaikan shalat wajib yang untuknya ia akan melakukan tayamum lagi. Jika telah selesai shalat, apakah ia harus bertayamum lagi sebelum melanjutkan lazimnya di tempat yang ditinggalkannya?
Jawaban : Ia melanjutkan shalatnya di tempat yang ditinggalkannya tanpa perlu melakukan tayamum lagi. Lihat juga Pertanyaan 33. (Syekh an-Nazifi)
15. Jika seseorang mengeluarkan darah saat haid, apakah boleh meneruskan atau menghentikannya?
Jawaban : Hendaknya ia mencuci darah itu (tanpa berbicara) dan kemudian ia dapat melanjutkan apa yang ditinggalkannya. (Sheikh an-Nazifi)
16. Jika seseorang mengucapkan kata “Aaah!” secara tidak sengaja, bagaimana pengaruhnya terhadap keabsahan orasi?
Jawaban : Telah ditetapkan dalam kitab “al-Kaukab al-Wahhaj” bahwa jika seseorang mengucapkan kata “Aaah!” karena terpaksa atau karena kesalahan, maka tidak ada ganti rugi yang harus dibayarkan. Akan tetapi, jika hal itu dilakukan dengan sengaja, maka wirid atau lazimnya dibatalkan karena dianggap sebagai hiburan. (Soukeïrij)
17. Jika seseorang sedang membaca lazimnya dan ada orang lain yang shalat di sampingnya, apakah dia harus menjawab salam (menutup shalat)?
Jawaban : Tidak, dia tidak perlu menjawab salamnya. (Sheikh an-Nazifi)
18. Bagaimana dengan bacaan lazim yang disandingkan dengan bacaan hizb Al-Quran harian? Dan apakah orang yang bersin boleh mengucapkan rumus pujian secara sembunyi-sembunyi?
Jawaban : Kita tidak boleh membaca lazim dan wirid ketika sedang membaca hizb yang telah dijadwalkan. “Maka apabila Al Quran dibacakan, maka dengarkanlah dan perhatikanlah (…)” (QS. Al-A’raf ayat 204) Kita harus memilih waktu yang tepat untuk melaksanakan lazim dan wirid. Begitu pula, tidak tepat untuk melaksanakan lazim di masjid ketika sedang gaduh.
Barangsiapa yang bersin ketika shalat hendaknya membaca doa pujian, dan barangsiapa yang mendengarnya hendaknya berdoa untuknya dengan mengucapkan: “Yarhamukallah” (HR. An-Nazifi)
19. Jika seseorang sedang melakukan lazim atau wirid sendirian, lalu ada orang di dekatnya menyebut nama Nabi (saw), bolehkah dia salat atasnya?
Demikian pula, haruskah ia mengucapkan kalimat “Nafa’ana l-Lahu bihi” (misalnya) untuk Seyyidina Ahmed Tidjani (semoga ALLAH menyucikan rahasianya yang berharga) ketika namanya disebut?
Jawaban : Jika seseorang sedang melakukan shalat dan mendengar nama Nabi (saw), maka tidak mengapa untuk mendoakannya, mengingat hadits nabi yang terkenal “Orang kikir adalah orang yang di hadapannya aku disebut-sebut, tetapi tidak memberikan shalawat kepadaku”. Dan terkait dengan Sayyidina Ahmed Tidjani (semoga ALLAH mensucikan rahasianya yang berharga), kita tidak boleh mengucapkan “Nafa’ana l-Lahu bihi” saat melakukan shalat. (Syeikh an-Nazifi)
20. Apabila seseorang lupa pada saat melaksanakan ibadahnya dan tidak tahu apa yang sedang dikerjakan, apa yang harus dilakukannya?
Jawaban : Hendaknya ia mendasarkan amalannya pada apa yang ia yakini telah dilakukannya (dan setelah selesai lazimnya ia hendaknya membaca rumus “astaghfiroullah” seratus kali untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang mungkin telah dilakukannya), dan jika ia sungguh-sungguh tidak yakin dengan apa yang telah dilakukannya, hendaknya ia memulainya dari awal. (Syeikh an-Nazifi)
21. Barangsiapa yang menyumbangkan pahala wiridnya kepada saudaranya, apakah ia turut memperoleh pahala?
Jawaban : Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat atom, niscaya akan melihatnya. Akan tetapi, jika ia ingin memberikan pahala, hendaknya ia melakukannya dengan amal-amal yang baik, bukan dengan amal-amal yang wajib. (Syeikh an-Nazifi)
22. Apakah sah hukumnya bagi seorang wanita yang sedang menggendong bayi di punggungnya untuk berdoa dan membaca doa-doa (Tarekat Tidjaniya)?
Jawaban : Karena terpaksa (darura), seorang wanita dibolehkan untuk menggendong bayinya sambil shalat dan membaca wiridnya. (Syekh an-Nazifi)
23. Bolehkah seseorang membaca doa-doanya, baik siang maupun malam, sementara istrinya sedang mandi di kamar yang sama dan keduanya hanya dipisahkan oleh tirai, atau bahkan tidak sama sekali? Bolehkah seseorang membaca wirid jika istrinya berbaring di sampingnya?
Jawaban : Tidak ada larangan bagi orang yang sedang mengerjakan wirid dan istrinya berada dalam satu ruangan dengannya, baik dalam keadaan terjaga maupun dalam keadaan tidur. (Syekh an-Nazifi)
24. Apakah lebih utama melaksanakan Lazim di tempat yang sama dengan tempat kita melaksanakan wazifa atau lebih baik pindah lokasi?
Jawaban : Jika engkau tidak merasa terganggu dengan kehadiran saudara-saudaramu atau dengan aktivitas mereka, maka boleh saja berlazim di sana. Jika tidak, maka lebih baik berpindah tempat karena yang lebih utama adalah mengutamakan keadaan kehadiran dan hal-hal yang memudahkannya. (Menurut Sidi Muhammad bin Hasan Jakani)
25. Apa hukumnya bagi orang yang menambahkan kalimat permohonan ampunan wadhifa “al-lazi la ilaha…” pada kalimat lazim “Astaghfiru-l-Lah”, atau sebaliknya?
Jawaban : Barangsiapa yang mengganti rumusan permohonan ampunan wajib dengan rumusan wirid, atau sebaliknya, jika dilakukan dengan sengaja maka rumusan tersebut batal demi hukum dengan alasan hiburan. Akan tetapi jika dilakukan karena kelalaian atau ketidaktahuan atau karena kesalahan, maka pemujaannya berdasarkan niatnya dan pada akhirnya, setelah melakukan rumusan yang memadai, ia akan memperbaikinya dengan membaca “Astaghfirullah” seratus kali. (Menurut Al-El Ira-at karya Haji Hassan Ba’qili)
26. Apakah lazimnya shalat malam dimajukan?
Jawaban : Ya, lazimnya malam dapat dimajukan hanya jika memenuhi tiga syarat berikut:
1- Wajib Magrib dimajukan kecuali untuk shalat Subuh, sebagaimana kita memajukan wajib shubuh, yakni shalat malam sebelumnya dan tidak boleh dimajukan sebelum Ashar di hari yang sama.
2- Hanya bisa diajukan jika ada halangan yang meliputi seluruh waktu keutamaan untuk menunaikan shalat Maghrib (yaitu antara Ashar dan Isya). Akan tetapi, jika halangan tersebut telah diangkat pada waktu keutamaan tersebut, maka shalat Maghrib yang diajukan sebelum fajar tetap sah.
3- Hendaknya diperhatikan tata cara mengerjakan lazimnya, yakni, mengerjakan lazim pagi terlebih dahulu, baru kemudian mengerjakan lazim petang.
Apabila ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka lazim yang dikemukakan tidak sah.
Sumber : https://tidjaniya.com/en/questions-regarding-lazim/
