You dont have javascript enabled! Please enable it!
Elsubha menjamin Garansi 100% Uang Kembali jika barang yang diterima adalah PALSU

Ragam Permasalahan Seputar Wiridan Dalam Thariqah At-Tijaniyyah

بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على سيدنا محمد الفاتح لما أغلق والخاتم لما سبق ناصر الحق بالحق والهادي إلى صراطك المستقيم وعلى آله حق قدره ومقداره العظيم

Elsubha.com – Ragam Permasalahan Seputar Wiridan

a. Bagi orang yang bertayammum untuk melaksanakan shalat maktubah (lima waktu) dan ingin membaca wazhifah, maka dia boleh membacanya dengan tayammum shalat tersebut. Jika dia hendak membaca wiridan (pagi atau sore), maka dia harus bertayammum lagi secara khusus. Jika dia membaca wiridan dengan tayammum untuk shalat tadi, maka dia harus mengulangi bacaan tersebut, hal itu karena ringannya prihal wazhifah daripada wiridan.

b. Orang yang bertayammum untuk membaca wiridan dan kemudian ingin membaca wazhifah, maka hendaknya dia bertayammum lagi khusus untuknya (membaca wazhifah). Apabila dia membacanya dengan tayammum untuk wiridan sebelumnya tadi, maka dia harus mengulangi bacaan tersebut.

c. Barangsiapa yang bertayammum untuk membaca wiridan ikhtiyari, maka dia boleh membaca semua wiridan ikhtiyari-nya kecuali bacaan Al Fatihah dengan niatan Ism A’zham, karena itu tidak dibaca kecuali dengan thaharah maiyyah (bersuci dengan air).

d. Apabila shalat lima waktu didirikan dan dia sedang membaca wiridan atau wazhifah, hendaknya dia berdiri turut mendirikan shalat tanpa ada hal yang menghalanginya. Seusai shalat, dia kemudian langsung tayammum tanpa ada jeda setelah shalat, dan meneruskan bacaan wiridan atau wazhifah yang tadi dia baca tanpa dipisahkan oleh bacaan penutup shalat.

e. Orang yang dalam kondisi sakit berat, haid dan nifas, dia boleh membaca wiridan ataupun meninggalkannya dan dia tidak diwajibkan untuk meng-qadha-nya. Apabila sakitnya ringan, maka dia masih wajib untuk membaca wiridan tersebut. Apabila dia meninggalkannya, maka dia wajib meng-qadha`-nya.

f. Barangsiapa yang ragu dengan hitungan bacaan yang sudah dia baca, baik lebih ataupun kurang, hendaknya dia berpatokan pada hitungan yang terkecil. Selepas membaca wiridan, hendaknya dia membaca, اَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ sebanyak seratus kali dengan niatan jabr (menambal yang terluput). Begitu juga orang yang baru ingat akan bacaan wiridan dirinya yang lebih atau kurang setelah semua bacaan itu selesai, maka dia pun harus membaca istighfar sebanyak seratus kali tersebut, setelah dia membaca jumlah bacaan yang dia lupa tadi.

g. Orang yang tanpa sengaja membaca wiridan dengan mendahulukan sebagian rukunnya, seperti contohnya: Selepas dia membaca istighfar lalu dia membaca hailalah kemudian baru shalawat fatih, maka hendak baginya untuk menghentikan yang telah dia baca dan kembali pada susunan rukun yang benar yaitu istighfar, shalawat kemudian bacaan hailalah secara teratur. Selepas itu dia wajib membaca اَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ sebanyak seratus kali dengan niatan jabr. Istighfar dengan niatan jabr ini wajib hukumnya. Orang yang sengaja meninggalkannya, maka batallah wiridan-nya.

h. Apabila ada segelintir orang yang membaca wadzhifah secara jama’i (bersama-sama), maka Imamlah yang menanggung kelupaan tersebut dengan syarat dia menyempurnakan yang kurang dari rukun-rukun yang ada. Bacaan wirid itu dianggap batal, apabila dia sengaja mendahulukan atau mengakhirkan sebagian rukun daripada rukun lainnya, karena dia memang harus dibaca secara tertib.

Begitu juga orang yang sengaja menambahkan jumlah atau menguranginya atau orang yang bermain-main dengan jumlahnya, maka batallah bacaan wiridan tersebut. Begitu juga dengan orang yang melagukan bacaan wiridan sehingga merubah maknanya, padahal dia mampu membacanya dengan benar, maka batal juga bacaan wiridan-nya.

i. Barangsiapa yang mendahulukan wiridan pagi pada malam hari, kemudian dia ingat bahwa dia belum membaca wiridan sore, maka hendaknya dia hentikan bacaan wiridan pagi itu kemudian dia membaca wiridan sore. Apabila dia telah usai membaca wiridan pagi (yang dilakukan pada malam harinya) sementara dia belum membaca wiridan sore, maka bacaan wiridan paginya tak dinilai karena saat itu adalah waktu untuk membaca wiridan sore. Apabila masih ada waktu yang cukup untuk membaca wiridan pagi, maka boleh baginya untuk mendahulukannya dan dibaca dari awal.

j. Orang yang membaca wiridan sore setelah shalat Ashar kemudian dia ingat bahwa dia belum membaca wiridan pagi, maka hendak baginya untuk menghentikan bacaan wiridan tersebut dan kemudian dia membaca wiridan pagi dahulu yang lalu disusul membaca wiridan sore. Apabila dia telah usai membaca wiridan sore, sementara dia belum membaca wiridan pagi, maka bacaan wiridan sorenya tidak dinilai atau tidak dianggap sekalipun dia telah melaksanakannya, karena tertib merupakan syarat yang erat kaitannya dengan waktu.

k. Orang yang hendak membaca wiridan sore setelah shalat Maghrib, kemudian dia ingat bahwa dirinya belum membaca wiridan pagi, maka hendak baginya untuk menyempurnakan bacaan wiridan sorenya kemudian dilanjutkan dengan membaca wiridan pagi, karena waktunya saat itu adalah waktu untuk membaca wiridan sore.

l. Orang yang ingin mendahulukan wiridan sore setelah shalat Shubuh sementara dia sedang membaca wiridan pagi, maka baginya untuk menyempurnakan apa yang dia baca, karena waktu pada saat itu adalah waktu untuk membaca wiridan pagi dan tidak diwajibkan untuk dibaca secara tertib apabila telah keluar dari batasan waktu yang telah ditentukan.

m. Waktu yang baik untuk membaca wiridan ini adalah pada awal waktunya, dimana jika dia melakukannya, dia termasuk orang yang bersegera melakukan kebaikan. Hal inilah yang membantunya untuk cepat mendapatkan Al Fath (terbukanya mata batin dan tingginya ruhani). Yang perlu diperhatikan pula dalammembaca wiridan antara lain; Dia harus memenuhi persyaratan sebuah wiridan, menghadap kiblat, membuang jauh pikiran keduniawian dengan membayangkan bahwa dia telah meninggal dunia dan berada di hadapan Allah Swt pada Hari Kiamat. Tak diragukan lagi bahwa Allahlah, Tuhan di dunia dan akhirat.

n. Hendaknya dia menghadirkan keagungan itu dan berdzikir kepada Allah Swt dengan tulus tanpa mengharapkan balasan. Dimana jika hal ini telah mengakar, sekalipun dia tergolong penghuni Neraka, perkara tersebut pun tidak akan membekaskan apapun bagi kondisi dirinya yang mengganggu ketaatan dan memenuhi hadrah-Nya Allah Swt. Begitu juga sebaliknya, sekalipun jika dia tergolong penghuni Surga dan termasuk orang-orang yang syahid dalam perang Badar. Hadirkanlah dalam hati seolah-olah engkau sedang mendengar kalam-Nya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوْا رَبَّكُمْ ۗ اِنَّهٗ كَا نَ غَفَّا رًا 
fa qultustaghfiruu robbakum innahuu kaana ghoffaaroo

“maka aku berkata (kepada mereka), “Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, sungguh, Dia Maha Pengampun,”
(QS. Nuh 71: Ayat 10)

ياَ عِبَادِي اسْتَغْفِرُونِي اغْفِرْ لَكُمْ

“Wahai hambaku, beristighfarlah kepadaku niscaya Aku ampuni kalian.” (Ini merupakan penggalan sebuah hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Muslim.)

Khitab tersebut tidak terkait dengan waktu, hal inilah yang selalu diminta, baik hal itu merupakan perkara yang wajib maupun sunah. Hendaknya engkau selalu melihat dirimu, seolah-olah engkau ada di hadrah-Nya dan Dia mendengar dan melihatmu. Seolah-olah kamu sedang memenuhi panggilan-Nya dan Dia memuliakanmu dengan mengkhususkan khitab (suatu ucapan) ini dan memberimu kemampuan untuk menjawab khitab tersebut, sehingga tak mampu lagi lidah mengucapkan rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan.

o. Rasakan pula kehadiran Nabi Saw disaat engkau bershalawat kepadanya dengan menyahut panggilan Allah Swt,

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰٓئِكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ ۗ يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
innalloha wa malaaa-ikatahuu yusholluuna ‘alan-nabiyy, yaaa ayyuhallaziina aamanuu sholluu ‘alaihi wa sallimuu tasliimaa

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.”
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 56), dengan perkataan,

اللَّهُمَّ صَلَّى عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الفَاتِحِ لِمَا أُغْلِقَ والخَاتِمِ لِمَا سَبَقَ نَاصِرِ الْحَقِّ بِالْحَقِّ والهَادِي إِلَى صِرَاطِكَ الْمُسْتَقِيمِ وعَلَى آلِهِ حَقَّ قَدْرِهِ ومِقْدَارِهِ العَظِيمِ

“Ya Allah curahkanlah rahmat dan keselamatan atas penghulu kami Nabi Muhammad pembuka sesuatu yang terkunci, penutup dari semua yang terdahulu, penolong kebenaran dengan jalan yang benar, dan petunjuk kepada jalan-Mu yang lurus, dan juga (curahkanlah rahmat dan keselamatan) atas keluarganya dengan sebenar-benar kekuasaan dan ukuran Allah yang Maha Agung.”

Kemudian sahutlah seakan-akan engkau

mendengar panggilan-Nya,

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

فَا ذْكُرُوْنِيْۤ اَذْكُرْكُمْ وَا شْکُرُوْا لِيْ وَلَا تَكْفُرُوْنِ
fazkuruuniii azkurkum wasykuruu lii wa laa takfuruun

“Maka ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 152)

dengan perkataan,

لآ إِلٰهَ إِلاَّ اللّٰهُ

“Tiada Tuhan selain Allah”

Dengan demikian dia selalu berada di dalam hadrah-Nya. Jangan sampai engkau keluar dari hadrah ini dan berpaling kepada selain-Nya. Hendaknya dia mujahadah An-Nafs (berusaha memerangi hawa nafsu) dan syeithan dengan membuang jauh pikiran-pikiran selain Allah Swt dan segera kembali kepada-Nya. Seyogyanya ruh dirinya merasakan uns (rasa tentram) dengan Allah Swt, karena hal ini merupakan persiapan awal untuk mencapai Shafa Al Musyahadah (Penyaksian Allah dengan kejernihan kalbu).

Sumber : BUKU QASDUSSABIL FI ATH-THARIQAH AT-TIJANIYAH, SYAIKH MUHAMMAD AL HAFIZ AT-TIJANY AL MISHRI